Tangerang – Suarainvestigasi.com –
Bupati Tangerang H. Ahmad Zaki Iskandar menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha PT. Xing-Xing Steel. Pasalnya perusahaan tersebut diduga telah ditemukan adanya pelanggaran dalam pengawasan terhadap izin lingkungan, tepatnya di Jl. Raya Rajeg, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Minggu 26.04 .2020 Sore
Berdasarkan hasil surat keputusan dari Bupati Tangerang Nomor 660/Kep. 291- Huk/2020 Tentang Penarapan Sanksi Admistrasif Paksaan Pemerintah Kepada PT. Xing-Xing Steel..
Bupati Tangerang H. Ahmad Zaki Iskandar menerangkan bahwa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan wajib menaati peraturan perundangan-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan hidup, izin lingkungan dan izin perlindungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut ketentuan pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta bedasarkan ketentuan pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Pengaduan Lingkungan Hidup tanggal 6 Febuari 2020 oleh tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) Kabupaten Tangerang yang dilakukan terhadap PT. Xing-Xing Steel untuk industri barang dari logam siap pasang untuk kontruksi yang beralamat di Jl. Kepu 3,
Kampung Pucung Rt005, Rw005, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan, serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mengingat UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010) bahwa undang-undang memerintahkan kepada PT. Xing-Xing Steel untuk menghentikan kegiatan sementara sampai pihak perusahaan melaksanakan kewajiban sebagai berikut :
1. Membuat laporan semester Dokumen Lingkungan UKL dan UPL sesuai dengan kondisi eksisting atau senyatanya setiap 6 (enam) bulan sekali dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta melaporkan hasil ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
2. Segera mengajukan izin pengelolaan limbah B3 dan izin pembuangan air limbah ke air permukaan.
3. Segera mengajukan surat izin pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penggunaan air bersih yang berasal dari sumur praktek..
4. Menghentikan pembuangan air limbah ke saluran umum tanpa dilakukan pengelolaan terlebih dahulu.
5. Mengalirkan air limbah yang dihasilkan melalui IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah).
6. Melakukan pengelolaan air limbah industri dan air limbah domestik yang dihasilkan sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
7. Membersihkan saluran air area disekitar saluran drainase dan jalan kampung dari debu-debu pengotor yang berwarna hitam.
8. Memisahkan saluran drainase air hujan dan saluran pembuangan air limbah.
9. Memperbaiki rancang bangun/design cerobong dust collector agar memenuhi standar keamanan bagi petugas sampling.
10. Memberi penomoran terhadap seluruh cerobong sumber emisi yang dimiliki (cerobong dust collector tungku peleburan dan cerobong tungku preheating) dan dicantumkan dalam denah industri.
11. Melengkapi seluruh cerobong sumber emisi (cerobong dust collector tungku peleburan dan cerobong tungku preheating) dengan lubang pengambilan sample dan sarana pendukung untuk uji emisi (co : lantai kerja, tangga dan selubung pengaman berupa plat besi, pagar pengaman, stop kontak aliran listrik, penempatan sumber aliran listrik dekat dengan lubang pengambilan sample, sarana dan prasarana pengangkutan serta perlengkapan keamanan pengambilan sample bagi petugas sesuai Kepdal 205 tahun 1996.
Bila kriteria penempatan lubang sampling tidak sesuai 8D dengan 2D maka jumlah minimum titik lintas ditentukan dari gambar 2-1-1 Lampiran II Kepdal 205 Tahun 1996 untuk pengambilan contoh uji partikulat dan gambar 2-1-2 Lampiran II Kepdal Tahun 1996 untuk mengukur kecepatan.
masukkan script iklan disini
Sebelum mengacu pada gambar harus ditentukan terlebih dahulu jarak dari lokasi pengukuran yang dipilih ke gangguan aliran atas dan bawah yang terdekat dan membaginya masing-masing jarak dengan diameter cerobong untuk menentukan jarak diameter duct.
12. Melengkapi cerobong dust collector tungku peleburan dengan CEMS (Continuous Emission Monitoring System.
13. Membuat SOP tanggap darurat jika terjadi kerusakan/gangguan peralatan.
14. Membuat gudang/tempat penyimpanan bahan kimia penolong yang dilengkapi dengan simbol B3 dan label serta sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3.
15. Melengkapi kemasan bahan kimia penolong dengan simbol B3 dan label serta lembar data keselamatan bahan (Material Safety Data Sheet).
16. Mengindentifikasi dan menginventarisasi seluruh limbah B3 yang dihasilkan.
17. Melakukan pemisahan antara limbah B3 dengan limbah non B3 paling lama 1 (satu) hari kalender.
18. Tidak melakukan penimbunan limbah B3
paling lama 1 (satu) hari kalender.
19. Membuat TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) limbah B3 sesuai yang dilengkapi dengan izin.
20. Memfungsikan TPS limbah B3 sesuai dengan fungsinya yaitu untuk menyimpan limbah B3.
21. Menempatkan seluruh limbah B3 yang dihasilkan kedalam TPS limbah B3.
22. Mengangkat dan membersihkan limbah B3 disekitar area pabrik.
23. Melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai pasal 28 ayat (1) point b PP 101 Tahun 2014.
24. Menyerahkan pengelolaan limbah B3 kepada pihak ke III yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KLHK) Republik Indonesia disertai MOU kerjasama dengan pengangkut, pengumpul dan pengelola atau pemanfaat.
25. Menanam tanaman pelindung disekeliling pabrik untuk mengurangi cemaran debu dan bau.
Paksaan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada Diktum Ketiga dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Bupati Tangerang ini oleh penanggung jawab usaha PT. Xing-Xing Steel.
PT. Xing-Xing Steel wajib melaporkan setiap perkembangan penyelesaian pelaksanaan perintah sebagaimana yang dimaksud pada Diktum Ketiga kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Apabila PT. Xing-Xing Steel tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh usaha dan atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada Diktum Ketiga, Diktum Keempat, Diktum Kelima, akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*( Surya )
Discussion about this post