Tangerang – Media Suarainvestigas.com – Usaha karaoke wajib memiliki izin usaha pariwisata atau izin usaha lain yang terkait dengan hiburan publik. Tanpa izin yang sah, usaha tersebut dapat dianggap ilegal dan berpotensi ditutup.
Selain itu, usaha karaoke juga harus membayar royalti kepada pemegang hak cipta atas lagu-lagu yang diputar. Jika tidak, mereka dapat dikenai sanksi hukum.
Tak sampai disitu, usaha yang dominan dikategorikan menjadi tempat hiburan malam ini terutama harus mengantongi izin dari lingkungan sekitar serta izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.
Apalagi jika ditempat karaoke tersebut menyediakan minum-minuman ber-alkohol mereka wajib memiliki izin minol, seperti Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Ber-alkohol (SIUP-MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).
Apabila ada pengusaha karaoke yang kedapatan melanggar peraturan perizinan atau mungkin ilegal, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik sanksi administratif atau bahkan dapat dijerat dengan hukum pidana.
Seperti Fortune Karaoke di Jalan Ecopolis Citra Raya Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga belum memiliki izin resmi dari Dinas Pariwisata serta beberapa kelengkapan legalitas lainnya.
Kendati tak menyediakan minum-minuman ber-alkohol, namun Fortune Karaoke ini mengizinkan para pengunjungnya untuk membawa minuman keras sendiri. Bahkan jika ada pengunjung ingin ditemani oleh Lady Companion (LC), maka sewaktu-waktu kupu-kupu malam itu siap dipanggil kapan saja jika dibutuhkan.
Dari hasil penelusuran wartawan pada saat malam takbiran hari raya Idul Adha Fortune Karaoke ini tetap beroperasi seperti hari-hari biasanya. Meski tidak ada surat edaran larangan dari pemerintah daerah, namun apa yang dilakukannya tersebut tidak menghormati serta menciderai hari besar agama Islam. Jum’at, 06/06/2025.
Setelah diamati, lokasi yang diberi lebel “Fortune Pool Room” dengan logo stik dan bola biliar ini diketahui bukan sarana olah raga, melainkan diduga dialih fungsikan menjadi tempat maksiat. Sehingga tidak sesuai dengan peruntukanya.
Saat dikonfirmasi, pengelola Fortune Karaoke mengatakan bahwa pada malam takbiran ini room karaoke ini tetap beroperasi seperti hari-hari biasanya hingga pukul 04:00 WIB waktu menjelang subuh.
“Ada dua room doang disini, buka nya sampai jam empat pagi,” ujar Deni kepada wartawan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Investigasi NGO JPK amat menyayangkan dengan adanya tempat hiburan malam yang tidak patuh dengan aturan, apalagi kuat dugaan banyaknya pelanggaran serta belum melengkapi segala perizinannya.
JPK meminta kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, khususnya Aparat Penegak Hukum wilayah setempat untuk segera menindak tegas Fortune Karaoke ini dan diberikan sanksi yang semestinya.
“Jika terbukti ilegal maka kami mendesak pihak yang berwenang untuk menutup sementara atau menyegel tempat ini sampai perizinannya dilengkapi,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
(Tim Pemburu Ilegal/Cahyo Red)
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kelapa Dua IV, Kecamatan…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Weng Ji Suo, Warga…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Oknum Warga Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara…
Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Pedagang pejuang indonesia raya PAPERA dan Tani Merdeka Indonesia TMI…
Lebak- Media SuaraInvestigasi.com - Kapolsek Rangkas Bitung AKP, Adi Irawan,SH. bersama jajaran Polsek Rangkas Bitung…
Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Madrasah diniah Al - Awaliyah gelar acara ikhtifalan yang berada…