Tangerang Raya

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang berdambak merugikan pedagang/pemilik hak guna pakai kios/toko dan diduga pula relokasi pedagang ke Gedung Pasar Anyar yang baru masih terdapat kejanggalan tentang ketidak cakapan kinerja dari para Pegawai PD Pasar yang kurang maksimal dan tidak memberi ruang kepada pedagang yang memiki surat hak guna pakai kios/toko yang ada didalam Gedung Pasar Anyar yang baru.

Dan dalam situasi ini sehingga para pemilik toko yang tidak aktif juga kios terdaftar miliknya terdapat dugaan dialokasikan oleh oknum Pegawai PD Pasar kepada peminat baru yang ingin memiliki kios/toko di Pasar Anyar.

Situasi dalam hal ini adalah penyimpangan yang dimanfaatkan oleh oknum Pegawai PD Pasar menjadi ladang bisnis yang satu sisi disimak dari arahan dari Walikota Tangerang, “Seluruh Pedagang Pasar Anyar harus masuk ke dalam Gedung Pasar Anyar dan tidak ada yang tertinggal,” demikian arahan Walikota.

Sudah jelas pemanfaatan situasi dalam hal ini oleh oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang yang sangat merugikan pedagang yang memiliki Surat Hak Guna Pakai Kios Pasar Anyar dan pemanfaatan situasi ini yang di manfaatkan oleh Oknum Pegawai PD Pasar menjadi ladang bisnis yang membuka ruang bagi peminat yang hendak memiliki kios/toko yang baru selesai pembangunannya di Gedung Pasar Anyar yang diduga dengan nominal tertentu diluar dari ketentuan yang berlaku ,satu sisi dalam disituasi ini sangat merugikan pedagang/pemilik yang memiliki hak guna pakai kios sebelumnya dan jelas sudah diabaikan oleh Pegawai PD Pasar.

Dalam hal ini Para Oknum Pegawai PD Pasar yang kurang cakap dalam melaksanakan pekerjaannya harus di koreksi kembali disposisi kerjanya, menurut pedagang yang memilki Surat Hak Guna Pakai pendataan terdatanya adalah di wilayah Munawar dan ketika hendak melaporkan keberadaan surat tersebut selalu di sapa dengan ucapan, ”Nanti dulu” bahkan kios yang aktif ini di katakan kios yang tidak aktif oleh Oknum Pegawai PD Pasar Anyar tersebut.

Ketika dikonfirmasi di PD Pasar Dirut PD Pasar H. Titien melimpahkan hal tetsebut kepada staf pegawai PD Pasar yang menangani hal ini.

Adalah Yuli yang menangani hal ini dan mengatakan adalah hal yang biasa surat hak guna pakai yang kurang aktif ini dilaporkan oleh pedagang/pemilik kios yang memiliki surat hak guna pakai kepada Pihak PD Pasar dan jika situasi yang diabaikan ini sudah biasa di PD Pasar.

Maka jika hal ini diabaikan oleh PD Pasar Kota Tangerang akan dikhawatirkan menimbulkan masalah baru dan hal ini jika tidak disikapi akan jelas mengundang masalah baru dari pemilik kios atau toko yang memiliki surat hak guna pakai yang lalu.

Dalam hal ini adalah jelas sebuah pengabaian dari tugas yang sudah diberikan dan juga jelas penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Pegawai PD Pasar tersebut yang diduga menjadikan ladang bisnis dalam situasi ini maka dapat dikatakan dengan jelas situasi sangat mengandung unsur pidana yang berdampak merugikan pedagang/pemilik toko/kios yang memiliki Surat Hak Guna Pakai yang diabaikan tersebut.

Maka dalam menyikapi hal ini awak media akan melakukan penulusuran juga runing berita baik dilapangan dan di Pemkot Tangerang.
(Sprn/Red)

suarainv

Recent Posts

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…

30 menit ago

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

1 hari ago

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…

3 hari ago

Permohonan Tim Kuasa Kasus Charlie Chandra Ditolak dan Terus Berlanjut, Pendukung Ricuh di PN Tangerang

Tangerang, - Media Suaraunvestigasi.com - Majelis Hakim putuskan Charlie Chandra tetap sebagai terdakwa. Hal tersebut…

3 hari ago

Kasek SMPN 2 Sogaeadu Diperiksa Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Nias, Terkait Laporan Pengaduan Penipuan Nilai Rapor Peserta Didik!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias,…

4 hari ago

Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

Jakarta - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) cabang Tangerang Selatan, Santo Wirawan, bertemu…

4 hari ago