Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Pembangunan Menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang berada di RT/01 RW/04, Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang kini berbuntut panjang. Jum’at, 15/05/2026.
Pasalnya, Muslik., Spd., Ketua Non-Governmental Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten akan melayangkan surat ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan & Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan tindakan penyegelan menara telekomunikasi jika terbukti tidak adanya izin dari Pemerintah Daerah.
Muslik juga meminta Inspektorat untuk meng-audit Kepala Desa Malangnengah mengenai adanya dugaan mal admistrasi atau izin dibawah tangan, sehingga pembangunan menara telekomunikasi tersebut tidak patuh terhadap peraturan daerah, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk kedalam Kas Daerah malah dinikmati oleh segelintir oknum yang hanya memanfaatkan potensi di wilayah kendati melanggar aturan.
“Harusnya kepala desa ikut serta mengawasi dan patuh terhadap peraturan daerah, jangan malah ada pembangunan yang diduga tak berizin dibiarkan berjalan begitu saja, karena aparatur desa termasuk bagian garda terdepan untuk menjalankan roda pemerintahan, jika dibawahnya saja disfungsi jabatan, lantas bagaimana menegakan peraturan daerah, harusnya perangkat desa juga tegas dan jangan tebang pilih jika ada indikasi pelanggaran,” paparnya.
Dikatakan Muslik, Kepala Desa Malangnengah diduga didapati tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan pengawasan, meski alasannya permintaan dari masyarakat, namun harusnya pelaku usaha tetap tunduk pada peraturan, lengkapi dulu perizinannya baru membangun, jangan sampai hanya sekedar izin bawah tangan, karena hal demikian sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah.
“Kepentingan masyarakat itu diiringin dengan kepatuhan terhadap aturan, supaya semuanya dapat seiring berjalan, dan memperhatikan dampak kedepan dari sebuah pembangunan menara telekomunikasi, apakah lokasinya sudah tepat atau bahkan bisa membahayakan kesehatan masyarakat akan paparan radiasinya,” ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan Dinas DTRB dan Satpol PP belum dikonfirmasi.
(Cy)





