Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Semakin tumbuh suburnya Bisnis Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di berbagai Sekolah tingkat Dasar baik SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Beberapa waktu ini, rupanya mulai mendapatkan sorotan dan tanggapan serius dari berbagai Aktivis dan para penggiat sosial yang gram dan muak akan adanya praktik praktik tersebut. Jumat(08/08/2025)
Desakan untuk segera dapat membersihkan Sekolah dari praktik praktik bisnis yang dirasa memberatkan para wali murid akhir akhir inipun mulai tertuju pada Bupati Tangerang, Maesyal Rasid, agar segera mengambil langkah dan segera membebaskan sekolah dari segala bentuk bisnis.
“Sebelumnya secara pribadi saya sudah menyampaikan adanya praktik praktik penjualan LKS dilingkungan sekolah yang di motori dan di arahkan oleh para oknum guru pengajar, informasi itu telah saya sampaikan baik kepada Kepala Dinas Pendidikan maupun Bupati Tangerang, saya berharap melalui Bupati terpilih, Bapak Maesyal Rasid, sekolah sekolah di Kabupaten Tangerang bisa bersih dan terbebas dari segala ekploitasi dan kepentingan bisnis dalam bentuk apapun. Ujar Nurdin Ustawijaya salah satu aktivis yang sekaligus pula merupakan Pimpinan Umum Media CDB TV.
Suara-suara jeritan wali murid yang selama ini timbul di permukaan atas adanya berbagai modus bisnis yang memberatkan seakan tidak di dengar, harga yang di tawarkan untuk satu lembar LKS inipun menjadi berkali kali lipat dari harga distributor yang menurut informasi yang berhasil dihimpun berkisar di angka Rp 3500 ( Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah)
“Sebagai penggiat sosial yang juga sebagai wali murid, saya mendesak Bupati Tangerang, untuk sesegera mungkin menghentikan modus modus bisnis ini, sekolah sudah ada Dana Bos, lantas apa urgensi nya LKS, apa penting nya LKS..? Kepada Kepala Dinas Pendidikan, Dadan Gandana, saya berharap anda pun dapat melakukan hal yang sama, tentunya sebagai acuan bahwa LKS ini tidak lagi memiliki kepentingan besar di sekolah.
Sementara itu brdasarkan Juknis (Petunjuk Teknis) penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pembelian buku kurikulum, khususnya dalam konteks Kurikulum Merdeka, diatur dalam beberapa peraturan dan pedoman. Secara umum, Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian buku teks utama dan buku pendamping yang relevan dengan kurikulum yang berlaku, termasuk buku digital.
Pengadaan buku ini harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti rasio buku per siswa, kesesuaian dengan kurikulum, dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) oleh Kemendikbud.
Beberapa poin penting terkait penggunaan Dana BOS untuk pembelian buku kurikulum, Prioritas pada Buku Teks Utama:
Buku teks utama yang sesuai dengan kurikulum dan memenuhi rasio 1 buku per siswa menjadi prioritas utama.
Pengembangan Perpustakaan:
Dana BOS juga dapat digunakan untuk pengembangan perpustakaan, termasuk pembelian buku nonteks, buku pengayaan, dan buku referensi.
Mekanisme Pengadaan:
Mekanisme pengadaan buku dapat melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dengan memperhatikan sumber dana (BOS Reguler, BOS Kinerja, atau dana mandiri).
Keterlibatan Pihak Sekolah:
Penggunaan Dana BOS, termasuk untuk pembelian buku, harus melalui kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.
Laporan dan Pertanggungjawaban:
Penggunaan Dana BOS harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk merujuk pada peraturan dan pedoman terbaru terkait penggunaan Dana BOS, seperti Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan pedoman-pedoman lain yang dikeluarkan oleh Kementerian.
Sementara itu hingga sampai berita ini diterbitkan, Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, belum dapat ditemui dan dikonfirmasi guna pemberitaan lebih lanjut.
(M.s)
Discussion about this post