TIGARAKSA, Suarainvestigasi.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang periode 2019-2022 berkunjung ke Mapolresta Tangerang. Kunjungan ini dalam rangka meningkatkan sinergitas dan mempererat tali silaturahmi.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin mengatakan, kunjungan kerja dalam rangka membangun sinergi untuk publikasi informasi penegakan hukum. Ia menuturkan, sudah menjadi tugas dan misi organisasi untuk membangun komunikasi dengan lembaga kepolisian.
“Pemberitaan penegakan hukum dan segela kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan Kamtibmas merupakan tanggungjawab bersama. Kunjungan kerja ini juga merupakan amanat organisasi yang sudah tertuang dalam kerangka kerja,” jelasnya, Selasa (26/7).
Usai kunjungan, Kapolresta Tangerang Kombespol Raden Romdhon Natakusumah diberikan buku saku wartawan oleh PWI Kabupaten Tangerang.
“Sejauh ini sudah positif jalinan sinergitas dengan jajaran kepolisian dalam hal penyebarluasan informasi. Ini untuk memperkuat apa yang sudah dibangun bersama,” pungkasnya.
Sementara, Romdhon menyambut baik penguatan sinergi dengan awak media. Ia menuturkan, tanggung jawab mencerdaskan masyarakat melalui informasi dan komunikasi merupakan tugas bersama.
“Kami tentu menyambut baik apa yang sudah terjalin selama ini. Nanti kita tingkatkan lebih erat lagi, lebih kuat lagi dan lebih baik lagi dari sebelumnya,” jelasnya.
(Res)
TANGERANG – Media Suarainvestigasi.com - Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) kembali mengeluhkan pemadaman…
Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan persoalan penyaluran bantuan pangan Pemerintah di Desa Suka…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melalui Komisi I…
TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com – Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) mengeluhkan pemadaman listrik…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Polres Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang…
*TANGERANG* – Media Fokuslensa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama…