KOTA TANGERANG, – Media Suarainvestigasi.com – Siswi SMPN yang diduga menjadi korban pencabulan anak dibawah umur menyampaikan permohonan perlindungan kepada Walikota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang melalui S. N. A Law Office. Selasa, 2 Desember 2025.
Perwakilan S. N. A Law Office, Syukron Nur Arifin SH. membenarkan bahwa terduga korban pencabulan dibawah umur yang diwakilkan oleh Wali murid atau Kaka kandung telah membuat Surat Kuasa Khusus agar kasusnya dapat diselesaikan secara hukum.
“Benar telah tertandatangani surat kuasa khusus di S. N. A Law Office dan saya sebagai perwakilan dari Law Office untuk mendampingi terduga korban pencabulan anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar,” papar Syukron.
“Kami telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1751/XI/2025/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 7 November 2205, Kami juga sudah menyurati Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Pimpinan DPRD Kota Tangerang dan Walikota Tangerang,” imbuhnya.
Sebagaimana Keputusan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 49/M/2023 tentang petunjuk teknis tatacara perencanaan pencegahan dan penanganan kekerasan dilingkungan satuan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dilingkungan satuan Pendidikan, dalam ketentuan peraturan tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang dialami oleh keluarga pemohon dan tidak diterapkan pada satuan Pendidikan SMPN di Kota Tangerang.
“Dengan terjadinya permasalahan ini, Kami memohon kepada Walikota Tangerang yaitu Bapak Haji Sachrudin dan Pimpinan DPRD Kota Tangerang agar dapat memberikan perlindungan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur serta dapat menjamin asas-asas kemanusiaan sehingga adik pemohon dapat mendapatkan Pendidikan yang aman, nyaman tanpa kekerasan seksual dan tanpa perundungan,” jelas Syukron.
“Saya mewakili S. N. A Law Office meminta agar dilakukan audit di sekolah-sekolah baik SD maupun SMP khususnya SMPN se Kota Tangerang dan menindak tegas oknum tenaga pendidik yang telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memberikan contoh yang baik terhadap siswa-siswi,” tegasnya.
“Surat telah Kami layangkan kepada Walikota, DPRD Kota Tangerang maupun Dinas Pendidikan sejak hari Kamis, 27 November hingga hari ini Selasa, 2 Desember 2025 tidak merespon atas permohonan perlindungan, sebab korban hingga saat ini belum mau sekolah, mengingat si oknum guru masih mengajar disekolah tersebut,” tandasnya.
“Jika permohonan ini belum juga direspon, kemanakan korban akan mengadu,” tutup Syukron.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
Sumber : Hiwata
Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus…
Kepulauan Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pemadaman listrik yang terjadi hampir di seluruh Kepulauan Nias sejak…
Lebak - Media Suarainvestugasi.com - pengerjaan rabat beton mangkrak padahal jalan usaha tani warga sangat…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Pemasangan tiang jaringan kabel Fiber Optik (FO) milik Fiber Star di…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Pelaksana Pemeliharaan Hotmix Depan Masjid Nurul Huda Kampung Sampora RW. 02,…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai isu dugaan praktik pilih kasih dalam proses…