Alat Kerja Wartawan Hampir Dirampas Pasca Aksi Mahasiswa di Polres Metro

Kota Tangerang -Media Suarainvestigasi.com – Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) mengecam keras adanya aksi oknum polisi yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam mengambil gambar pasca aksi mahasiswa di depan Polres Metro Tangerang Kota, Senin 26 Agustus 2024.

Tindakan polisi menghalangi jurnalis adalah tindakan keliru.

Seperti diketahui, dalam rekaman video yang tersiar pasca adanya aksi mahasiswa di depan Polres Metro Tangerang Kota, alat kerja atau telepon genggam yang digunakan oleh Hasan Abdullah, wartawan Tangerangsiber.co.id, saat mengambil gambar diduga hendak dirampas.

“Saya saat ngambil gambar pas lagi ada sedikit kericuhan aksi hp saya hampir dirampas terus tombol power hp kaya dipencet gitu sama seorang oknum Polwan diduga berinisial S,” kata Hasan

Dianggap telah menghalangi tugas jurnalis, tindakan tersebut dapat melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Mengetahui peristiwa itu, Plt. Ketua HIWATA, HR Alfian Yudha menyayangkan adanya peristiwa yang diduga telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk adanya aksi unjuk rasa mahasiswa di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar pria yang akrab disapa Yudha ini.

Lebih jauh dikatakan Yudha, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi prihal adanya peristiwa yang diduga telah menghalangi tugas jurnalistik, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho belum dapat merespon saat wartawan mencoba menghubunginya melalui pesan singkat whatsapp.

Rilis Resmi HIWATA

suarainv

Recent Posts

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait…

7 jam ago

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

12 jam ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

22 jam ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

23 jam ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

2 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

2 hari ago