Alat Kerja Wartawan Hampir Dirampas Pasca Aksi Mahasiswa di Polres Metro

Kota Tangerang -Media Suarainvestigasi.com – Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) mengecam keras adanya aksi oknum polisi yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam mengambil gambar pasca aksi mahasiswa di depan Polres Metro Tangerang Kota, Senin 26 Agustus 2024.

Tindakan polisi menghalangi jurnalis adalah tindakan keliru.

Seperti diketahui, dalam rekaman video yang tersiar pasca adanya aksi mahasiswa di depan Polres Metro Tangerang Kota, alat kerja atau telepon genggam yang digunakan oleh Hasan Abdullah, wartawan Tangerangsiber.co.id, saat mengambil gambar diduga hendak dirampas.

“Saya saat ngambil gambar pas lagi ada sedikit kericuhan aksi hp saya hampir dirampas terus tombol power hp kaya dipencet gitu sama seorang oknum Polwan diduga berinisial S,” kata Hasan

Dianggap telah menghalangi tugas jurnalis, tindakan tersebut dapat melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Mengetahui peristiwa itu, Plt. Ketua HIWATA, HR Alfian Yudha menyayangkan adanya peristiwa yang diduga telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk adanya aksi unjuk rasa mahasiswa di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar pria yang akrab disapa Yudha ini.

Lebih jauh dikatakan Yudha, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi prihal adanya peristiwa yang diduga telah menghalangi tugas jurnalistik, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho belum dapat merespon saat wartawan mencoba menghubunginya melalui pesan singkat whatsapp.

Rilis Resmi HIWATA

suarainv

Recent Posts

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

7 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

22 jam ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

  JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…

4 hari ago

Warga Resah Pencurian Motor Kembali Menghantui Kawasan Kp Sangiang Kali Ini Sasarannya Motor Yamaha N max

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Rawan Ranmor Speda Motor N max warna putih bernopol…

5 hari ago