Categories: TNI-Polri

Kasus Penyebaran Video Kesusilaan, AD Diperiksa Selama Tiga Jam di Polda Metro Jaya

Jakarta – Suarainvestigasi.com – Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AD (Audrey Davis) terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pornografi. Pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa saksi AD tiba di ruang riksa penyidik sekitar pukul 13.45 WIB, didampingi oleh ayahnya, David, dan penasihat hukumnya, Sandy Arifin. Pemeriksaan lanjutan tersebut berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada saksi AD terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan serta tindak pidana pornografi. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yang sebelumnya telah dilakukan dalam penanganan perkara ini.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, saksi AD mengakui bahwa dirinya adalah sosok wanita dalam video yang menjadi bukti dalam kasus ini. Selain itu, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.

“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami untuk pengembangan hasil penyidikan. Sementara ini, kami belum bisa menyampaikan detailnya karena masih merupakan materi penyidikan,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penyidik akan terus mengembangkan hasil penyidikan berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh dari saksi AD untuk menuntaskan kasus ini. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan update perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya penyidikan.

Kasus ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Metro Jaya akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. (* Rachman/Willy*)

suarainv

Recent Posts

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

6 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

20 jam ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

  JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…

4 hari ago

Warga Resah Pencurian Motor Kembali Menghantui Kawasan Kp Sangiang Kali Ini Sasarannya Motor Yamaha N max

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Rawan Ranmor Speda Motor N max warna putih bernopol…

5 hari ago