Tigaraksa – Suarainvestigasi.com -Saat melakukan Operasi Rajia Masker, Tegakan Protokol Kesehatan Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama Muspika dan Polsek Kresek mengganjar 2 warga kresek yang melanggar Protokol kesehatan di Jalan Raya Kresek Kabupaten Tangerang, Senin (12/10/2020).
Danramil 07/Kresek, Kapten Inf M Ridwan Idrus mengatakan, Nemtek yang dipakai dua warga tersebut bertuliskan “Saya Berjanji Akan Selalu Menggunakan Masker” ini untuk mengingatkan kepada semua orang untuk tetap menggunakan masker.
“Sangksi Nemtek tersebut bukanlah sebuah hukuman, namun sebuah peringatan kepada warga, agar bersama-sama mentaati program pemerintah dalam memutus penyebaran virus Corona,” ujarnya.
Operasi Yustisi kata Danramil bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan
dengan cara penegakan protokol kesehatan (operasi yustisi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang kesehatan.
“Penegakan diberlakukan untuk warga masyarakat pengguna jalan baik kendaraan roda dua dan roda empat. Bagi masyarakat yang didapat tidak memakai masker di kenakan sanksi. Sanksi yang di terapkan berupa sanksi sosial dan sanksi fisik yang di berikan oleh petugas gabungan kepada warga yang melanggar, sanksi fisik berupa push Up dan sanksi sosial adalah mengucapkan Pancasila,” tutupnya.
Danramil menambahkan, kegiatan operasi Rajia masker setiap hari dilaksanakan untuk mengingatkan warga, agar warga masyarakat ingat pentingnya memakai masker dan Protokol Kesehatan untuk selalu diterapkan, supaya tidak mudah tertular oleh virus Covid-19.
“Saya juga mengajak kepada seluruh lapisan warga masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, sebelum dan sesudah melaksanakan aktifitas,” jelasnya.#pendim 0510/Trs. (Red-Sai)
Discussion about this post