Ketua BARIKADE Khusus BASUS D-88 – LAI Kota Tangerang, Mendesak Sat Pol PP Hentikan Proyek BTS Tak Berizin

(Suparman Atau Cing Parman Ketua DPC BARIKADE Khusus D-88(BASUS D-88) – LAI / Lembaga Aliansi Indonesia Kota Tangerang )
Kota Tangerang – Suara Investigasi – BARIKADE Khusus D-88(BASUS D-88)LAI  meminta aparat penegak hukum di lingkup Pemkot tangerang, yang mempunyai weweng segera menghentikan proses pekerjaan proyek Tower BTS yang tidak dilengkapi izin.
Proyek pembangunan tower BTS yang saat ini tengah berlangsung pekerjaannya di kecamatan Ciledug, kecamatan Tangerang, kecamatan Cibodas, dikota Tangerang merupakan salah satu proyek yang belum memiliki ijin IMB tetapi pekerjaannya dilapangan sudah berjalan.
(Menara BTS Di RT 03/RW 06 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug,Kota Tangerang )
Pemerintah harus tegas dan konsisten dalam penegakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar adanya kepastian hukum dimasyarak . Tandas Suparman atau biasa disapa cing parman, ketua DPC Basus D-88 LAI kota Tangerang Saat Ditemui Awak Media.
Menurut Cing parman “Pemerintah dalam hal ini Walikota, melalui aparatur berwenang harus ada ketegasan karena kita tau bahwa pembangunan sebuah tower menara BTS itu sangat spesifik karena berdampak terhadap lingkungan masyarakat, untuk itu pelaksanaannya betul-betul harus menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, tempat atau space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi, ketinggian menara, rangka struktur menara dan pondasi menara serta kekuatan angin.
( Menara BTS Di Jalan Dago RT.03/RW.05, Kelurahan Jati Uwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang )
Disamping itu menara juga harus dilengkapi dengan sarana pendukung seperti grounding, penangkal petir, lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light) dan identitas hukum yang jelas.
Apabila pembangunan sebuah menara atau tower BTS tidak sesuai prosedur, apalagi tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya,
Yang diatur di peraturan bersama menteri no: 18 thn 2009 no:07/PRT/M/2009 no:19/PER/M.kominfo/03/2009 no:3/P/2009.  dan peraturan menteri kominfo no:02 thn 2008. serta Perda kota tangerang no:9 thn 2017.
Perwal kota Tangerang no:32 thn 2017 perubahan ketiga perwal kota Tangerang no:19 thn 2015
Berdasarkan Pasal 17 Ayat (1)(2)(3) dan(4)
Serta Pasal 21 Permenkominfo nomor 02 tahun 2008, Pemerintah dan/atau Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan
tetapi kok masih saja ada pembangunan tower BTS di wilayah kota Tangerang, meski belum memiliki IMB, tetapi pekerjaan pembangunan di lapangan sudah berjalan dan berdiri, seharusnya ini tidak boleh terjadi.
( Base Transceiver Station (BTS) di RT 01 RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang)
“Ini persoalan serius, pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran, provider semena-mena membangun tanpa IMB dan tidak ada tindakan apa-apa kepada mereka, atau  jangan-jangan ada oknum yang terus memainkan perannya?”
Walikota seharusnya bersikap tegas dan harus ada evaluasi yang serius, serta transparan, tandas Cing parman”.
(Menara Base Transceiver Station (BTS) Di Wilaya Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Samping Puspem, Persis Di Belakang Diklat Menkuham, Di Dalam Pergudangan Bulog.)
Karena bilamana tidak ada ketegasan dari aparatur yang ada dijajaran pemerintah Kota tangerang, maka provider pasti berani melakukan pembangunan tower Menara BTSnya meski belum mengantongi IMB, sebagaimana fakta di lapangan.
(Menara BTS Di Buaran Rw 04 Rt 04 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang)
Cing parman menegaskan, “sesuai peraturan, pembangunan proyex tower menara BTS  perizinannya wajib” jelasnya.
Editor : Euis.H
Wartawan : Zecky Van Deplo
suarainv

Recent Posts

Tamin, Menjelaskan Dugaan Masyarakat Proyek Reklamasi Laut Diwilayah Hotel Kaliki.

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Terkait keberatan masyarakat Desa Saewe yang berdomisili di Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli,…

3 jam ago

Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Perjuangkan Hak Warga Jayasari Lebak Dari Penyerobotan Lahan

BANTEN- Suarainvestigasi.com - Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak yakni H Rudi Hermanto.S.H dari LBH Chakrabinus…

2 hari ago

Proyek Reklamasi Pantai, Pemilik Hotel Kaliki Diduga Langgar Hukum dan Merusak Lingkungan Menui Protes dari Masyarakat

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Sebuah hotel mewah Kaliki & Restaurant yang terletak di Jalan Yos Sudarso Ujung…

2 hari ago

Wabup Nias Selatan Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Nias Pro Tahun 2024

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH yang dipercayakan kembali memimpin…

4 hari ago

Pemkab Nias Selatan Laksanakan Sosialisasi Penyusunan KLHS-RPJPD Tahun 2025-2045

Nias Selatan, suarainvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Fatoloza Giawa, SH.,MH Asisten…

1 minggu ago

Pemerintah Desa Hililaora Melaksanakan Rapat Pertanggung Jawaban Realisasi LPJ Tahun 2023

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Pemerintah Desa Hililaora, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan…

1 minggu ago