RH (21) Pengguna Tembakau Gorila Di Tangkap Polisi Polres Serang Kota Polda Banten

Serang, Suarainvestigasi.com – Pemuda warga Petir Kabupaten berinisial RH (21) diamankan Polisi Polres Serang Kota Polda Banten di depan SPBU Plamunan jalan Raya Serang-Cilegin, Desa Plamunan, Kecamatam Kramatwatu, Kabupaten Serang, jum’at (14/02/2020).

RH ditangkap karena terjadi tindak pidana dimana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tanaman jenis Tembakau Gorila.

“Pelaku ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis Tembakau Gorila saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat lokasi kejadian perkara,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat dikonfirmasi, Sabtu (15/02/2020).

Edhi mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram dan terlarang narkotika jenis Tembakau Gorilla tersebut dari aplikasi atau media sosial Instagram atas nama akun Stuff Arcipello.

“Pelaku ngakunya beli Tembakau Gorila tersebut secara online di Instagram, usai transaksi, barang tersebut di taro oleh pelaku yang belum bisa diungkap ke SPBU Plamunan, kemudian tersangka mengambil barang tersebut,” papar Edhi.

Saat pelaku ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik saset berisikan narkotika golongan I jenis Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan bekas mie Sarimi dengan berat bruto 7,29 gram, satu bungkus plastik saset berisikan narkotika golongan I jenis Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan bekas Pilus dengan berat bruto 5,47 gram dan satu buah handphone merk Xiomi,” jelas Edhi.

Dengan ini, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan ditindak lanjuti.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Edhi.

 

(red)

suarainv

Recent Posts

Tamin, Menjelaskan Dugaan Masyarakat Proyek Reklamasi Laut Diwilayah Hotel Kaliki.

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Terkait keberatan masyarakat Desa Saewe yang berdomisili di Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli,…

2 jam ago

Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Perjuangkan Hak Warga Jayasari Lebak Dari Penyerobotan Lahan

BANTEN- Suarainvestigasi.com - Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak yakni H Rudi Hermanto.S.H dari LBH Chakrabinus…

2 hari ago

Proyek Reklamasi Pantai, Pemilik Hotel Kaliki Diduga Langgar Hukum dan Merusak Lingkungan Menui Protes dari Masyarakat

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Sebuah hotel mewah Kaliki & Restaurant yang terletak di Jalan Yos Sudarso Ujung…

2 hari ago

Wabup Nias Selatan Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Nias Pro Tahun 2024

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH yang dipercayakan kembali memimpin…

4 hari ago

Pemkab Nias Selatan Laksanakan Sosialisasi Penyusunan KLHS-RPJPD Tahun 2025-2045

Nias Selatan, suarainvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Fatoloza Giawa, SH.,MH Asisten…

7 hari ago

Pemerintah Desa Hililaora Melaksanakan Rapat Pertanggung Jawaban Realisasi LPJ Tahun 2023

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Pemerintah Desa Hililaora, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan…

1 minggu ago