Satpol PP Kota Tangerang Kembali Tunjukan Taringnya, Menyegel Menara BTS Tak Berizi Di Parung Serab Ciledug

(” Menara Base Transceiver Station (BTS) Yang Di Segel Satpol PP Kota Tangerang Di Jl. Kp Pulo Nyamuk RT.03/RW.06, Kelulahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang” )

Kota Tangerang – Suara Investigasi –Lanjutan Dari Tindakan Sebelumnya yang Berjanji  Akan Menyegal Empat Menara BTS, Satpol PP Kota Tangerang Membuktikan kembali Melakukan Penindakan Tegas Dan Menyegel Menara Base Transceiver Station (BTS) Yang Tidak Memiliki Izin, Penyegelan Dipimpin langsung Kepala Bidang Gakumda Kaunang dan di Dampingi Dinas PUPR, jum’at (16/8/2019).

Menara BTS yang di Segel berada di Jalan Kampung Pulo Nyamuk RT.02/RW.06, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Menara tersebut berada di tengah-tengah permukiman warga dan belum mengantongi izin dari dinas terkait.

 

( “Kotak Komponen Saklar-Saklar Power Menara Base Transceiver Station (BTS) Yang Di Segel Satpol PP Kota Tangerang Di Jl. Kp Pulo Nyamuk RT.03/RW.06, Kelulahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang” )
Kabid Gakumda Kaunang mengatakan, penyegelan tersebut merupakan tindakan tegas Satpol PP terhadap menara-menara yang tidak berizin, dan akan terus Dilakukan ketegasan kepada yang melakukan Pelanggaran Membandel yang berada di wilayah Kota Tangerang. ucapnya
“Sekarang kita segel menara yang ke 4 yang tidak memiliki izin, dan apabila masih melanggar kami akan tindak tegas dengan menyita peralatan dan Tapi Jika masih Membandel setelah Disegel Masih melakukan Aktifitas kegiatan Kita pidanakan apabila masih melanggar” ucar kaunang Ke Pada Awak Media Dilokasi Penyegelan Menara BTS, jum’at (16/8/2019).
(” Kaunang Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Saat Di Wawancarain Oleh Awak Media Saat Penyegel Menara BTS Di Jalan Kp. Pulo Nyamuk, RT.02/RW.03, Keluaran Parung Serab, Kecamatan Ciledug” )
Ia juga menambahkan jika ada menara yang lain dan tidak berizin bisa di laporkan ke Satpol PP Kota Tangerang dan akan di tindak seperti menara-menara yang sebelumnya. Tegas Kaunang Kabid Gakumda Pol PP Kota Tangerang
( Euis Heryani )
suarainv

Recent Posts

Tamin, Menjelaskan Dugaan Masyarakat Proyek Reklamasi Laut Diwilayah Hotel Kaliki.

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Terkait keberatan masyarakat Desa Saewe yang berdomisili di Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli,…

4 jam ago

Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Perjuangkan Hak Warga Jayasari Lebak Dari Penyerobotan Lahan

BANTEN- Suarainvestigasi.com - Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak yakni H Rudi Hermanto.S.H dari LBH Chakrabinus…

2 hari ago

Proyek Reklamasi Pantai, Pemilik Hotel Kaliki Diduga Langgar Hukum dan Merusak Lingkungan Menui Protes dari Masyarakat

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Sebuah hotel mewah Kaliki & Restaurant yang terletak di Jalan Yos Sudarso Ujung…

2 hari ago

Wabup Nias Selatan Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Nias Pro Tahun 2024

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH yang dipercayakan kembali memimpin…

4 hari ago

Pemkab Nias Selatan Laksanakan Sosialisasi Penyusunan KLHS-RPJPD Tahun 2025-2045

Nias Selatan, suarainvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Fatoloza Giawa, SH.,MH Asisten…

1 minggu ago

Pemerintah Desa Hililaora Melaksanakan Rapat Pertanggung Jawaban Realisasi LPJ Tahun 2023

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Pemerintah Desa Hililaora, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan…

1 minggu ago