• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Budaya

Ketua BARIKADE Khusus BASUS D-88 – LAI Kota Tangerang, Mendesak Sat Pol PP Hentikan Proyek BTS Tak Berizin 

suarainv by suarainv
Maret 15, 2020
in Budaya, Daerah, Hiburan, Hukum, Kesehatan, Kriminal, Lintas Peristiwa, Militer, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik, Ragam, Tangerang Raya, Teknologi, Uncategorized, Wisata
0
(Suparman Atau Cing Parman Ketua DPC BARIKADE Khusus D-88(BASUS D-88) - LAI / Lembaga Aliansi Indonesia Kota Tangerang )

(Suparman Atau Cing Parman Ketua DPC BARIKADE Khusus D-88(BASUS D-88) - LAI / Lembaga Aliansi Indonesia Kota Tangerang )

0
SHARES
978
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Suparman Atau Cing Parman Ketua DPC BARIKADE Khusus D-88(BASUS D-88) – LAI / Lembaga Aliansi Indonesia Kota Tangerang )
Kota Tangerang – Suara Investigasi – BARIKADE Khusus D-88(BASUS D-88)LAI  meminta aparat penegak hukum di lingkup Pemkot tangerang, yang mempunyai weweng segera menghentikan proses pekerjaan proyek Tower BTS yang tidak dilengkapi izin.
Proyek pembangunan tower BTS yang saat ini tengah berlangsung pekerjaannya di kecamatan Ciledug, kecamatan Tangerang, kecamatan Cibodas, dikota Tangerang merupakan salah satu proyek yang belum memiliki ijin IMB tetapi pekerjaannya dilapangan sudah berjalan.
(Menara BTS Di RT 03/RW 06 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug,Kota Tangerang )
Pemerintah harus tegas dan konsisten dalam penegakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar adanya kepastian hukum dimasyarak . Tandas Suparman atau biasa disapa cing parman, ketua DPC Basus D-88 LAI kota Tangerang Saat Ditemui Awak Media. 
Menurut Cing parman “Pemerintah dalam hal ini Walikota, melalui aparatur berwenang harus ada ketegasan karena kita tau bahwa pembangunan sebuah tower menara BTS itu sangat spesifik karena berdampak terhadap lingkungan masyarakat, untuk itu pelaksanaannya betul-betul harus menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, tempat atau space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi, ketinggian menara, rangka struktur menara dan pondasi menara serta kekuatan angin.
( Menara BTS Di Jalan Dago RT.03/RW.05, Kelurahan Jati Uwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang )
Disamping itu menara juga harus dilengkapi dengan sarana pendukung seperti grounding, penangkal petir, lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light) dan identitas hukum yang jelas.
Apabila pembangunan sebuah menara atau tower BTS tidak sesuai prosedur, apalagi tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya,
Yang diatur di peraturan bersama menteri no: 18 thn 2009 no:07/PRT/M/2009 no:19/PER/M.kominfo/03/2009 no:3/P/2009.  dan peraturan menteri kominfo no:02 thn 2008. serta Perda kota tangerang no:9 thn 2017. 
Perwal kota Tangerang no:32 thn 2017 perubahan ketiga perwal kota Tangerang no:19 thn 2015 
Berdasarkan Pasal 17 Ayat (1)(2)(3) dan(4)
 Serta Pasal 21 Permenkominfo nomor 02 tahun 2008, Pemerintah dan/atau Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan 
 tetapi kok masih saja ada pembangunan tower BTS di wilayah kota Tangerang, meski belum memiliki IMB, tetapi pekerjaan pembangunan di lapangan sudah berjalan dan berdiri, seharusnya ini tidak boleh terjadi.
( Base Transceiver Station (BTS) di RT 01 RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang)
“Ini persoalan serius, pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran, provider semena-mena membangun tanpa IMB dan tidak ada tindakan apa-apa kepada mereka, atau  jangan-jangan ada oknum yang terus memainkan perannya?” 
 Walikota seharusnya bersikap tegas dan harus ada evaluasi yang serius, serta transparan, tandas Cing parman”.
(Menara Base Transceiver Station (BTS) Di Wilaya Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Samping Puspem, Persis Di Belakang Diklat Menkuham, Di Dalam Pergudangan Bulog.)
Karena bilamana tidak ada ketegasan dari aparatur yang ada dijajaran pemerintah Kota tangerang, maka provider pasti berani melakukan pembangunan tower Menara BTSnya meski belum mengantongi IMB, sebagaimana fakta di lapangan.
(Menara BTS Di Buaran Rw 04 Rt 04 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang)
Cing parman menegaskan, “sesuai peraturan, pembangunan proyex tower menara BTS  perizinannya wajib” jelasnya.
Editor : Euis.H
Wartawan : Zecky Van Deplo 
Previous Post

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait...??? 

Next Post

Diduga Langgar Perda dan Perwal, 3 Menara Base Transceiver Station (BTS) di Segel Satpol PP Kota Tangerang

suarainv

suarainv

Next Post

Diduga Langgar Perda dan Perwal, 3 Menara Base Transceiver Station (BTS) di Segel Satpol PP Kota Tangerang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Diduga Tidak Sesuai Spek Teknis, BK-LSM Segera Surati Camat Bojongmanik Soal Jalan Lapen Desa Cimayang

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Diduga Tidak Sesuai Spek Teknis, BK-LSM Segera Surati Camat Bojongmanik Soal Jalan Lapen Desa Cimayang

Mei 11, 2025

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Mei 10, 2025

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Mei 10, 2025

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Mei 10, 2025

Bari

Diduga Tidak Sesuai Spek Teknis, BK-LSM Segera Surati Camat Bojongmanik Soal Jalan Lapen Desa Cimayang

Mei 11, 2025

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Mei 10, 2025

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Mei 10, 2025

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Mei 10, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Diduga Tidak Sesuai Spek Teknis, BK-LSM Segera Surati Camat Bojongmanik Soal Jalan Lapen Desa Cimayang

Mei 11, 2025

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Mei 10, 2025

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Mei 10, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.