
Tangerang, Suarainvestigasi.com – Satpol PP Kota Tangerang Bidang Penegakan Hukum dan Perda (Gakumda) lakukan penyegalan terhadap menara Base Transceiver Station (BTS) karena tidak memiliki izin pendirian bangunan, kamis (15/8/2019).
Penyegalan tersebut atas laporan warga dan pemberitaan yang beberapa hari ini ramai di perbincangkan. Dalam penyegalan tersebut di saksikan oleh Dinas PUPR dan DPMPTSP.
Ada beberapa titik yang jadi target penyegalan karena tidak memiliki izin, Kepala Bidang Gakumda Kaunang dalam keterangannya akan ada empat menara BTS yang akan di segel.
“Hari ini kita akan lakukan penyegelan di empat titik, pertama di wilayah Cibodas Kalisabi, Panunggangan Barat dan Tanah Tinggi yang berada di dalam Pergudangan Bulog dan untuk yang di Parung Serab di lanjut besok karena waktu tidak memungkinkan” jelas Kaunang saat dikonfirmasi di lokasi penyegelan.

Kaunang menambahkan, penyegelan ini merupakan teguran pertama jika masih berjalan maka akan disita peralatannya, dan masih tetap membandel maka akan dipidanakan.
Sedangkan dari dinas PUPR sendiri menjelaskan dari segelan yang pertama di Cibodas Kalisabi titik koordinatnya tidak memenuhi standar karena berada di tengah-tengah permukiman warga. Sedangkan untuk tempat penyegelan kedua dan ketiga titik koordinatnya belum bisa dipastikan.
“iya untuk yang di kalisabi cibodas tidak memenuhi standar dan bisa untuk di robohkan, kalau yang dua ini nanti saya cek lagi karena tidak muncul titik koordinatnya” ujar Petugas PUPR
Dinas DPMPTSP menegaskan bahwa ketiga menara BTS yang disegel tersebut tidak ada pengajuan perizinan untuk pembangunan menara.
Penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda-red) nomor 8 Tahun 2018 dan nomor 17 Tahun 2011 serta Peraturan Walikota (Perwal-red) .
(es)
Discussion about this post