• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Langgar Perda dan Perwal, 3 Menara Base Transceiver Station (BTS) di Segel Satpol PP Kota Tangerang

suarainv by suarainv
Agustus 15, 2019
in Daerah, Hukum, Nasional
0
0
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang, Suarainvestigasi.com – Satpol PP Kota Tangerang Bidang Penegakan Hukum dan Perda (Gakumda) lakukan penyegalan terhadap menara Base Transceiver Station (BTS) karena tidak memiliki izin pendirian bangunan, kamis (15/8/2019).

Penyegalan tersebut atas laporan warga dan pemberitaan yang beberapa hari ini ramai di perbincangkan. Dalam penyegalan tersebut di saksikan oleh Dinas PUPR dan DPMPTSP. 
Ada beberapa titik yang jadi target penyegalan karena tidak memiliki izin, Kepala Bidang Gakumda Kaunang dalam keterangannya akan ada empat menara BTS yang akan di segel.
“Hari ini kita akan lakukan penyegelan di empat titik,  pertama di wilayah Cibodas Kalisabi, Panunggangan Barat dan Tanah Tinggi yang berada di dalam Pergudangan Bulog dan untuk yang di Parung Serab di lanjut besok karena waktu tidak memungkinkan” jelas Kaunang saat dikonfirmasi di lokasi penyegelan.
Kaunang menambahkan, penyegelan ini merupakan teguran pertama jika masih berjalan maka akan disita peralatannya, dan masih tetap membandel maka akan dipidanakan. 
Sedangkan dari dinas PUPR sendiri menjelaskan dari segelan yang pertama di Cibodas Kalisabi titik koordinatnya tidak memenuhi standar karena berada di tengah-tengah permukiman warga. Sedangkan untuk tempat penyegelan kedua dan ketiga titik koordinatnya belum bisa dipastikan. 
“iya untuk yang di kalisabi cibodas tidak memenuhi standar dan bisa untuk di robohkan, kalau yang dua ini nanti saya cek lagi karena tidak muncul titik koordinatnya” ujar Petugas PUPR 
Dinas DPMPTSP menegaskan bahwa ketiga menara BTS yang disegel tersebut tidak ada pengajuan perizinan untuk pembangunan menara.
Penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda-red)  nomor 8 Tahun 2018 dan nomor 17 Tahun 2011 serta Peraturan Walikota (Perwal-red) .
(es)
Previous Post

Ketua BARIKADE Khusus BASUS D-88 - LAI Kota Tangerang, Mendesak Sat Pol PP Hentikan Proyek BTS Tak Berizin 

Next Post

Satpol PP Kota Tangerang Kembali Tunjukan Taringnya, Menyegel Menara BTS Tak Berizi Di Parung Serab Ciledug 

suarainv

suarainv

Next Post
Menara Base Transceiver Station (BTS) Yang Di Segel Satpol PP Kota Tangerang Di Jl. Kp Pulo Nyamuk RT.03/RW.06, Kelulahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Kembali Tunjukan Taringnya, Menyegel Menara BTS Tak Berizi Di Parung Serab Ciledug 

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Bari

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.