• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polsek Sirombu Polres Nias Berhasil Damaikan Tindak Pidana Pengeroyokan Melalui Restorative Justice

suarainv by suarainv
April 6, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias Barat – Media Suarainvestigasi.com –Polsek Sirombu Polres Nias berhasil Damaikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Jumat (04/04/2025).

“Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Ruang Restorative Justice Polsek Sirombu Jalan Tetesua No.03 Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Kasus yang ditangani terkait dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2023 bertempat di Desa Hiligeo Bawazamaiwo, Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat korban atas nama Hadirat Zebua alias Hadi 33 Tahun,

“Dalam insiden tersebut melibatkan dua orang pelaku Fesilimus Hia alias Ama Devan 38 dan September Hia alias Ama Etna 31 yang dilaporkan oleh Hadirat Zebua alias Hadi (korban) di Polsek Sirombu sesuai dengan laporan Polisi Nomor : Nomor : LP/14/2023/NS-Rombu pada tanggal 21 Juni 2023.

Dalam proses RJ ini, korban dan pelaku telah sepakat untuk berdamai setelah kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh Advokat/ Penasehat Hukum pelapor, Yalisokhi Laoli, SH, bapak Kapolsek Sirombu, Iptu Ferianus Zebua, SH, Kanit Reskrim Polsek Sirombu, Iptu Budianto Barus, dan jajarannya, PJ Kepala Desa Bawozamaiwo, Filemo Daeli, SH.,MH, Survival Hia, Yasafati Zai, S.Pd, Balazigo Hia, Calvin Y. Zebua, Edison Zebua, Media, LSM serta keluarga korban dan pelaku.

Dalam paparan Kapolsek Sirombu mengatakan Pelaksanaan RJ ini didasari oleh beberapa faktor, termasuk pencabutan laporan oleh korban, surat pernyataan tidak keberatan, dan adanya kesepakatan damai saling memaafkan satu sama lain. Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan tanpa melalui proses hukum yang panjang,” tambah Kapolsek.

Dengan adanya pelaksanaan RJ ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan mereka tanpa adanya dendam, serta memperkuat ikatan sosial di masyarakat.

“Harapan dari kegiatan ini adalah agar lebih banyak masyarakat yang memilih penyelesaian damai melalui Restorative Justice, guna menciptakan suasana yang lebih harmonis dan mengurangi beban proses hukum yang ada. Polsek Sirombu berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keadilan yang berbasis pada kemanusiaan dan penyelesaian yang win-win solution bagi semua pihak yang terlibat,” akhir kata Kapolsek Sirombu Iptu Ferianus Zebua, SH.

Yalisokhi Laoli, SH menyampaikan apresiasi atas pendekatan Restorative Justine dalam perkara ini. “Kedatangan kami dan tim selaku kuasa hukum ke Polsek Sirombu untuk mengupayakan mediasi antara klien kami dengan pelapor. Mediasi ini difasilitasi Kapolsek Sirombu bersama Iptu Budianto Barus selaku Kanit Reskrim dan timnya. Kami bersyukur karena semua pihak dapat mencapai kata sepakat,” ujarnya kepada awak media.

Selain itu, Yalisokhi Laoli juga mengatakan perdamaian yang telah ditandatangani oleh korban dan pelaku. Dalam surat tersebut, terlapor Fesilimus Hia dan September Hia mengakui kesalahannya, sementara pihak korban beserta keluarga telah memberikan maaf,

“Penyelesaian perkara ini selaras dengan Peraturan Polri No.8 Tahun 2021, yang menekankan bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum serta mengedepankan keadilan Restoratif. Selain itu, pendekatan ini juga sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif,” tandas Yalisokhi Laoli.

Penerapan Restorative Justice dalam kasus ini menjadi bentuk nyata dari pendekatan hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan kemanusiaan,” akhir katanya.

(yosi)

Previous Post

Berdalih Berita Tidak Berimbang : Dikonfirmasi PG Tidak Sanggup Menjawab

Next Post

Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli “Ridwan Zega” Desak Kapolres Nias Tindak Oknum Preman Berkedok Ormas Meresahkan

suarainv

suarainv

Next Post

Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli “Ridwan Zega” Desak Kapolres Nias Tindak Oknum Preman Berkedok Ormas Meresahkan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Bari

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.