Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Pemeriksaan lanjutan atas laporan dugaan tindak pidana penggunaan data pribadi di Polres Nias terus berlanjut, berdasarkan perihal undangan secara konfrontasi dengan surat undangan No. B/Und-2830/VII/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 07 Juli 2025 telah disampaikan kepada Pelapor.
Hal tersebut telah dihadiri Pelapor An. Faresoli Laia Alias Ama Yeremia berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/282/V/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Mei 2025 dan dihadiri oleh saksi yang dihadirkan terlapor Saudara Suryadi Halim An. Ama Finder Waruwu. Namun, undangan tidak diberikan kepada terlapor,
“Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor dan saksi pada saat dikonfrontasi menyinggung soal kerjasama UD. Rezeki antara Pelapor dan Saksi Ama Finder Waruwu, namun tidak menyinggung soal pemakaian identitas Pelapor dalam pembuatan Perusahaan PT. Nusantara Jaya Material dan CV. Aman Sentosa atau transaksi yang diduga dibuat bertahun-tahun yang mengalami penunggakan pajak puluhan Juta seperti yang dilaporkan oleh Pelapor dalam keterangannya.
Diterangkan Pelapor bahwa awalnya tidak mengetahui kalau identitas dirinya telah digunakan untuk membuat PT dan CV dan terlebih adanya penunggakan pajak sekitar puluhan Juta, pada bulan Februari 2025 saya mendatangi Kantor Pajak untuk membayar Pajak Usaha yaitu UD. Rezeki yang menjual barang-barang kelontong, namun setelah saya bayar, sekitar 1 minggu kembali saya dihubungi salah satu petugas Pajak Sibolga dengan mengatakan kenapa pembayaran pajak tidak sesuai.
Di karenakan informasi tersebut, saya langsung mendatangi Kantor Pajak di Gunungsitoli untuk meminta penjelasan. Setelah banyak yang saya sampaikan kepada petugas pajak dan mereka kurang percaya maka saya mengatakan untuk mendatangi langsung ke tempat usaha saya,
“Setelah petugas pajak mendatangi tempat usaha saya, singkat cerita mereka menyampaikan benar ini tidak sesuai tagihan pajak dan usaha karena saya menjual barang jenis kelontong namun dalam transaksi pajak yang tertunggak adalah barang-barang material bangunan, mereka menyarankan untuk mencari tau siapa yang menggunakan identitas saya dan bekerjasama untuk memberikan data tersebut,” ungkap pelapor.
Selanjutnya data yang mereka berikan di dalamnya tercatat nama Suryadi Halim sebagai Penanggungjawab PT. Nusantara Jaya Material dan CV. Aman Sentosa namun saya masih belum tau pada saat itu siapa Suryadi Halim, dan kemudian saya mengirimkan kepada Kuasa Hukum saya,” ungkap Faresoli.
Lebih lanjut setelah Kuasa Hukum saya memberitahukan bahwa Saudara Suryadi Halim merupakan salah seorang Pengusaha di Kota Gunungsitoli yang salah satunya Toko Surya Makmur tinggal didepan Pasar Beringin.
Saya dengar dari Kuasa Hukum bahwa telah mengonfirmasi kepada Saudara Suryadi Halim bahwa benar Perusahaan dan CV. Tersebut adalah miliknya sendiri dan akan direncanakan untuk berjumpa dan mencari solusi penyelesaian pembayaran pajak tersebut.
Tepat pada tanggal 10 Maret 2025 kami bertemu dengan Saudara Suryadi Halim dengan Penasehat Hukum saya, yang dimana inti pembicaraan kami pada saat itu adalah bagaiman penyelesaian terkait pajak yang tertunda untuk segera dibayar serta sebagian kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini, Saudara Suryadi Halim menyampaikan bahwa akan membicarakan kepada Ama Finder yang telah memberikan identitas Pelapor kepadanya,” ungkap Ama Finder.
Karena tidak ada hasil dari pembicaraan tersebut saya terus ditagih dan didatangi oleh petugas pajak, saya sangat merasa dirugikan dan ditipu maka saya membuat Laporan Polisi karena saya tidak mau mempertanggung jawabkan pajak yang tidak seharusnya saya bayarkan dan tidak mau berhadapan atau melawan Hukum Negara serta tidak pernah memberikan ijin atau memberikan langsung Identitas saya kepada Ama Finder Waruwu karena dulunya saya hanya kerja sebagai bawahan beliau dan tidak pernah sama sekali saya memberikan ijin identitas saya kepada Saudara Suryadi Halim,” ungkap kesal Faresoli.
Diterangkan Kantor Hukum MJH & Partners, dalam hal ini Martin Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM menyampaikan setelah mendapatkan beberapa keterangan dan bukti-bukti yang akurat menurut hemat dianya ini adanya unsur tindak Pidana menggunakan data Pribadi Klien saya, dan data pribadi ini diduga keras telah digunakan untuk membuat PT. Atau CV serta melakukan transaksi yang dimana telah menimbulkan penunggakan pajak dari tahun 2021 sampai di tahun 2025 berkisar transaksi miliaran rupiah tentu saja pajak bisa mencapai Puluhan Juta,” terang Martin.
Bahwa terlepas alasan terlapor Saudara Pengusaha dugaan kita menghindari Pajak atau dugaan dibebankan kepada pemesan barang, tapi bukan berarti mengorbankan Klien saya untuk berhadapan dengan Hukum Negara dalam hal ini petugas pajak yang terus mendesak untuk membayar dan tidak hanya itu tentunya berpengaruh dalam bisnis yang sedang dijalankan klien saya berdampak mempengaruhi ijin dan aktivitas usaha kecilnya,
“Sebelumnya kita sudah sampaikan agar dibayarkan dan membantu kerugian serta untuk tidak menggunakan data Pribadi Klien saya tersebut, namun sampai hari ini tidak dilakukan justru keterangan yang kita dapatkan dari Penyidik bahwa mereka menyampaikan ada kerjasama, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti dalam pernyataan tersebut,” kata Kuasa Hukum.
Jelasnya Bon Faktur yang ditandatangani oleh Klien saya mengakui tandatangan itu adalah miliknya sewaktu dia bekerja di tempat usaha Ama Finder Waruwu namun bukan bekerja sama, telah dijelaskan bahwa itu penerimaan barang pesanan Ama Finder Waruwu, Klien saya sebagai pekerja menerima barang wajib menandatangani, perlu saya tegaskan, hal tersebut bukan kerjasama melainkan Klien saya diupah sebagai pekerja bawahan Ama Finder pada saat itu.
Saya selaku Kuasa Hukum (Faresoli Laia) mendukung sepenuhnya Polres Nias segera mengungkap terang benderang perkara ini, kami harap Penyidik Profesional dan Transparan dalam menegakkan keadilan kepada Klien saya terlebih untuk mendukung Negara dalam menindak tegas para oknum-oknum yang diduga keras menjadi mafia Pajak atau memanipulasi Pajak merugikan pemasukkan keuangan Negara,
“Berdasarkan perbuatan yang dilakukan terlapor diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data No. 27 Tahun 2022, Pasal 65 ayat (3) Jo. Pasal 263 KUHPidana dan Peraturan telah mengatur tindak pidana dalam perkara Klien saya tersebut,” tegas Martin Halawa Kuasa Hukum Pelapor
(yosi)
Discussion about this post