
Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com -Video berdurasi 35 detik yang memperlihatkan proses pengemasan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di Gudang Bulog Kota Gunungsitoli menuai kecaman keras dari berbagai pihak, terutama dari kalangan masyarakat sipil, Selasa (04/11/2025).
Video yang beredar luas di media sosial menampilkan sejumlah pegawai Bulog mengemas beras secara manual di lantai gudang, bahkan tampak beras tersebut diinjak-injak di lantai semen tanpa alas sebelum dimasukkan ke dalam karung kemasan 5 kilogram SPHP.
Kejadian yang disebut terjadi di Gudang Bulog Gunungsitoli itu langsung mengundang perhatian Publik. Banyak warga menilai tindakan tersebut sangat tidak layak dan bertentangan dengan prinsip kebersihan dalam pengelolaan pangan.
Menanggapi hal tersebut, Helpin Zebua, selaku Pimpinan Wilayah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, mengecam keras tindakan para Pegawai Bulog yang tampak dalam video tersebut. Ia menilai perbuatan itu merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan standar keamanan pangan Nasional.
“Tindakan mengemas beras secara terbuka dan bahkan menginjaknya di lantai gudang sangat bertentangan dengan aturan dan standar sanitasi pangan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pangan,” tegas Helpin Zebua, Senin (03/11/2025).
Menurutnya, Bulog sebagai lembaga resmi Negara yang menangani pasokan pangan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip Good Handling Practice dan Good Hygiene Practice (GHP).
Namun, kejadian tersebut justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan kedisiplinan internal.
Helpin Zebua menjelaskan, praktik pengemasan seperti yang tampak dalam video tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan Hukum Nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 86 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), Pasal 95 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Pasal 13 ayat (2), SNI 6128:2015 tentang Beras.
“Mengemas beras di lantai tanpa alas dan diinjak jelas mencemari produk pangan. Ini bukan hanya melanggar SOP Bulog, tapi juga SNI dan undang-undang yang berlaku,” tegas Helpin.
Lebih lanjut, LSM KCBI Kepulauan Nias meminta agar Bulog Divre Sumatera Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kami mendesak Bulog Divre Sumut dan Satgas Pangan Polres Nias untuk segera memeriksa proses pengemasan ini. Bila ditemukan unsur pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai beras bantuan pemerintah justru diperlakukan seperti pakan ternak,” ungkap Helpin Zebua dengan nada tegas.
KCBI juga menyerukan agar BPOM dan Dinas Ketahanan Pangan melakukan uji mutu terhadap beras SPHP yang telah didistribusikan ke masyarakat, khususnya ke Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
“Beras SPHP itu untuk rakyat, untuk masyarakat kecil. Maka wajib dijaga mutunya. Bila prosesnya kotor dan tidak higienis, berarti Bulog telah mengabaikan amanat program Pemerintah,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala Cabang Bulog Gunungsitoli, Muhammad Khoiruddin, dan Pengawas Pendistribusian Beras SPHP, belum mendapat tanggapan resmi.
Masyarakat berharap pihak Bulog segera memberikan klarifikasi terbuka agar kepercayaan publik terhadap program SPHP tidak terus menurun dan hingga menuai kekecewaan mendalam.
(yosi)









