• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kantor UPT Samsat Gunungsitoli: Diduga Pungli Berkedok Sistem Aplikasi, Tagih PKB Kendaraan Hingga 2026-2027

suarainv by suarainv
Desember 15, 2025
in Uncategorized
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sistem aplikasi mencuat di Kantor UPT PPD Samsat Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Wilayah Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, dikeluhkan masyarakat wajib pajak kendaraan, Senin (16/12/2025).

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution kali ini memunculkan polemik serius di Kantor UPT PPD Samsat Gunungsitoli. Sejumlah aktivis dan masyarakat menilai penerapan sistem pembayaran pajak di Kantor tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara bahkan diduga mengarah pada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Permasalah ini mencuat setelah UPT PPD Samsat Gunungsitoli menjadikan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar untuk membebankan pembayaran PKB hingga tahun 2026 bahkan 2027 kepada masyarakat, meskipun wajib pajak datang untuk membayar tunggakan tahun berjalan dalam program pemutihan.

“Sebagaimana ketentuan dalam Pergub No. 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 14 ayat (6), ditegaskan bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo atau 60 hari sebelum masa pajak berakhir. Sementara pada ayat (7) menyebutkan bahwa besaran PKB yang tercantum dalam SKPD harus dilunasi sekaligus. Namun, menurut para aktivis, tidak ada satu pun ketentuan dalam Pergub tersebut yang mewajibkan pembayaran PKB tahun berikutnya sebelum jatuh tempo pembayaran.

Dalam praktiknya, ketika masyarakat yang menunggak pajak kendaraan sejak 2023 hingga 2025, dengan masa pajak berakhir pada Februari 2026, ketika datang membayar pada Desember 2025, justru dibebankan pembayaran hingga tahun 2026 dan 2027. Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/712/KPTS/2025 tentang Pemutihan dan Diskon PKB, wajib pajak tersebut seharusnya cukup membayar tahun 2024 dan 2025 setelah mendapatkan pemutihan tunggakan sebelumnya. Alih-alih meringankan, sistem yang diterapkan justru sangat menambah beban baru bagi masyarakat.

Berdasarkan permasalahan tersebut Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menilai bahwa praktik tersebut sebagai bentuk salah tafsir regulasi.

“Sudah jelas pasal 14 ayat (6) itu mengatur hak wajib pajak untuk membayar lebih awal, bukan dasar untuk memaksa pembayaran pajak tahun berikutnya. Sementara ayat (7) hanya mengatur bahwa pajak yang sah dalam SKPD tidak boleh dicicil, bukan menambah tahun pajak,” tegas Helpin.

Selanjutnya, ia menilai, jika SKPD memuat tahun pajak yang belum jatuh tempo, maka dokumen tersebut cacat hukum sejak awal dan tidak boleh dijadikan dasar pemungutan.

“Lebih jauh, Helpin Zebua menyebut kondisi ini sebagai pungutan liar berkedok sistem aplikasi. Kalau sistem berjalan bertentangan dengan Pergub dan SK Gubernur Sumut, lalu masyarakat dipaksa membayar tanpa dasar hukum yang jelas, ini sudah mengarah masuk kategori pungutan tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Dalam pertemuan yang digelar pada Senin (15/12/2025) di ruang Kepala UPT PPD Samsat Gunungsitoli, yang dihadiri sejumlah LSM dan Jurnalistik, KTU Samsat Gunungsitoli, Adi Mendrofa justru bersikeras bahwa sistem pembayaran yang digunakan saat ini sudah sesuai dengan Pergub No. 14 Tahun 2025.

Menurut, Adi Mendrofa, pembebanan pembayaran hingga tahun berikutnya terjadi karena sistem aplikasi telah menghitung kewajiban pajak secara otomatis berdasarkan regulasi yang ada. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh para aktivis yang hadir. Mereka menilai tidak ada norma eksplisit dalam Pergub 14/2025 yang mengatur kewajiban membayar PKB tahun 2026 atau 2027 sebelum jatuh tempo pembayarannya,” katanya Adi Mendrofa.

Merespons kebuntuan tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias) menyatakan akan menyuarakan persoalan ini melalui aksi damai dalam waktu dekat.

“AMP Nias mendesak keras: Evaluasi total sistem aplikasi pembayaran PKB di UPT PPD Samsat Gunungsitoli, Penyesuaian sistem dengan Pergub No. 14 Tahun 2025 dan SK Gubernur Pemutihan, Penghentian penagihan PKB tahun yang belum jatuh tempo, Klarifikasi terbuka dari Dinas Bapenda Provinsi Sumatera Utara,”

Menurut AMP Nias, selama sistem ini tidak diperbaiki, maka praktik pembayaran pajak di UPT PPD Samsat Gunungsitoli berpotensi terus merugikan masyarakat dan mencederai tujuan program pemutihan pajak yang telah disahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ungkap AMP.

(yosi)

Previous Post

Sistem Ribet : Program Bobby Nasution Bohong, Masyarakat Gagal Bayar Pajak Kendaraan Rugikan PAD Sumut Segera Copot Kepala UPT Samsat Gunungsitoli

Next Post

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

suarainv

suarainv

Next Post

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Aktivitas Hauling Batu Bara: Rusak Infrastruktur, Warga Desa Sikui Desak Pemerintah Tertibkan

April 19, 2026

Waduh!!! Diduga Kajari Gunungsitoli Buat Konflik Antar Sesama Wartawan, FARPKeN Minta Kejagung RI Copot Dr. Firman Halawa, SH., MH.

April 19, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In