
Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Theofilus Ginting, memberikan klarifikasi atas berbagai tuntutan dan tudingan yang disampaikan Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) dalam aksi unjuk rasa terkait kondisi jalan Nasional di Kepulauan Nias, Kamis (15/01/2026).
Theofilus menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai PPK 3.5 pada 2023, dirinya bertanggung jawab atas pemeliharaan ruas jalan nasional sepanjang 109,41 kilometer, mulai dari Kota Gunungsitoli hingga Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Menurutnya, kondisi jalan yang dinilai rusak tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan anggaran pemeliharaan yang tersedia pada Tahun Anggaran 2025. Ia menyebutkan, total pagu anggaran yang dialokasikan hanya sebesar Rp.5,15 miliar dan difokuskan untuk pemeliharaan rutin.
“Anggaran tersebut digunakan untuk pekerjaan patching atau penutupan lubang agar jalan tetap dapat difungsikan dan aman dilalui masyarakat,” ujar Theofilus saat dikonfirmasi.
Jika dirata-ratakan, anggaran tersebut hanya sekitar Rp.45,7 juta per kilometer, angka yang menurutnya jauh dari kebutuhan ideal untuk pemeliharaan struktural jalan Nasional.
Menanggapi kritik terkait metode tambal sulam yang dianggap tidak berkualitas, Theofilus menegaskan bahwa pekerjaan patching memang bersifat sementara dan bukan solusi permanen.
“Patching bertujuan untuk meratakan permukaan jalan dan menutup lubang. Secara struktur tentu tidak sekuat lapisan awal dan harus ditindaklanjuti dengan overlay. Jadi tidak tepat jika langsung disimpulkan sebagai pekerjaan berkualitas buruk,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh pekerjaan pemeliharaan jalan berada di bawah pengawasan Konsultan Supervisi serta tim teknis PPK guna memastikan pelaksanaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Theofilus juga menyoroti sejumlah faktor eksternal yang mempercepat kerusakan jalan nasional di Pulau Nias, di antaranya curah hujan yang tinggi serta maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan sangat berpengaruh terhadap umur layanan perkerasan, sehingga kerusakan terjadi lebih cepat,” katanya.
Terkait tudingan adanya kolusi dengan pihak rekanan, Theofilus menegaskan bahwa proses pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui mekanisme tender resmi dan transparan menggunakan sistem Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Kami tidak menunjuk langsung. Semua melalui tender terbuka dengan persyaratan ketat, mulai dari kepemilikan alat berat, Asphalt Mixing Plant (AMP) bersertifikat, hingga tenaga ahli berkompeten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan jumlah AMP di wilayah Kepulauan Nias menyebabkan penyedia tertentu kerap kembali terpilih, namun seluruh proses dapat diakses dan diawasi secara publik.
Menjawab sorotan terkait lokasi kantor PPK 3.5, Theofilus menegaskan bahwa kantor tersebut telah memenuhi kriteria sebagai kantor lapangan, memiliki fasilitas penyimpanan alat, area parkir kendaraan proyek, serta terbuka bagi masyarakat dan media.
Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Theofilus menegaskan komitmen PPK 3.5 BBPJN Sumatera Utara untuk tetap menjaga fungsionalitas dan keselamatan jalan nasional di Kepulauan Nias.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Dengan keterbatasan yang ada, prioritas kami adalah menjaga agar jalan nasional tetap layak dan aman digunakan masyarakat,” pungkasnya.
(yosi)











