
Gunungsitoli – Media Sarainvestigasi.com –Masyarakat Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, melaporkan Kepala Dusun 3 Lahemo di Polres Nias. Diduga merusak jalan fasilitas umum. Selasa (20/01/2026).
Pengrusakan jalan fasilitas umum itu diduga dilakukan oleh terlapor bernama Ama Ester Zendrato dan beberapa temannya warga setempat. Menggali sebuah lahan tanah kosong tepatnya disamping sebuah jalan Desa dimana jalan tersebut merupakan jalan yang dibangun Pemerintah pada tahun 2020 yang bersumber dari anggaran Dana Desa Bawodesolo.
“Akibat dari pengalian tanah tersebut menyebabkan Tembok Penahan Tebing (TPT) disamping jalan menjadi roboh/hancur dan dikawatirkan dalam waktu dekat jalan tersebut akan menimbulkan longsor, atas penggalian yang dilakukan, Rabu (15/10/2026), lalu,” ungkap warga setempat.
Selanjutnya, perusakan itu telah di laporkan oleh salah satu warga Desa Bawodesolo, berinisial EKZ di Polres Nias Registrasi Nomor : STTLP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Januari 2026 terlapor Ama Ester Zendrato.
Tambahnya, pelapor dan masyarakat Desa setempat sering menegur terlapor agar tidak menggali pinggir jalan tersebut, namun terlapor tidak mempedulikannya, pada tanggal 12 Januari 2026 pelapor menyampaikan surat yang berisi somasi kepada Kepala Desa Bawodesolo untuk menindaklanjuti perbuatan terlapor namun sampai sekarang tidak ada jawaban dari pihak Desa mengenai surat yang berisikan somasi itu,” ungkap EKZ.
Menurut Kuasa Hukum dari Kantor Elyfama Zebua, SH,.MH dan Partners menyampaikan, benar kita sudah terima surat dan mendampingi pemberi kuasa EKZ sebagai (Pelapor) tertanggal 16 Januari 2026
di Kepolisian Resort Nias, atas laporan dugaan tidak pidana “Perusakan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023.” ungkap Kuasa Hukum.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan, dan pihak Kuasa Hukum, Kemudian mendampingi korban untuk melapor agar kasus tersebut ditangani sesuai prosedur Hukum yang berlaku.
“Kuasa Hukum mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Polres Nias yang langsung merespons laporan tersebut. Agar terlapor dapat di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kami berterima kasih atas kesigapan Polres Nias,” ujar Elyfama Zebua, SH,.MH.
Terpisah, Kepala Desa Bawodesolo ketika di konfirmasi awak media belum memberikan merespon hingga berita ini ditayangkan di Publik.
(yosi)











