• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Mencekam! Buntut Hina SDM Nias: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station

suarainv by suarainv
Januari 26, 2026
in Daerah
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Ratusan Massa Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu (GMONB) yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda, melakukan tindakan jemput paksa terhadap Zulkifli Backill pada hari Senin (26/01/2026) sebelum menyerahkannya ke Polres Nias.

Kemarahan Massa tersebut dipicu oleh pernyataan yang dilontarkan Zulkifli Backill secara live di akun facebook miliknya yang diunggah pada tanggal 22 Januari 2026, tepat saat sekelompok masyarakat Nias melakukan kegiatan deklarasi Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias di Simpang Tugu Meriam jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Dalam unggahan facebook tersebut, ia menyampaikan pernyataan kalimat yang menyatakan, “Nias tidak punya SDM bagaimana bisa jadi Provinsi”.

Pernyataan tersebut dianggap menyerang harkat martabat, menghina, dan menyakiti perasaan masyarakat Nias yang dikenal sebagai Suku Ono Niha, sehingga langsung menyulut emosi massa yang berkumpul. Melihat kondisi yang cenderung tidak stabil dan jumlah massa yang terus bertambah, pihak Polres Nias segera mengamankan Zulkifli Backill dan memboyongnya ke markas Kepolisian untuk menjaga ketertiban dan menghindari munculnya hal yang tidak di inginkan terjadi.

Pernyataan Zulkifli Backill dinilai Melanggar Hukum Nasional dan Hukum Adat khususnya Nias.

Damili R. Gea, Tokoh masyarakat yang memimpin aksi penjemputan tersebut, menyampaikan bahwa pernyataan Zulkifli Backill telah merendahkan martabat dan identitas etnis Suku Nias, sehingga pelaku tidak hanya akan dikenai proses berdasarkan hukum nasional tetapi juga harus menghadapi konsekuensi sesuai hukum Adat Nias.

Aspek Hukum Nasional yang Dilanggar dalam pernyataan tersebut yaitu;

Menurut Damili R. Gea, pernyataan Zulkifli Backill berpotensi masuk dalam beberapa kategori pelanggaran hukum, antara lain:

-1. Udang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, pernyataan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi sesuai Pasal 4 huruf b. Pelaku berisiko mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.500 juta (Pasal 7 ayat 1), serta dapat diminta untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan (Pasal 8).

-2. KUHP lama (Buku I KUHP) Pasal 310 Pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan kolektif karena menyerang kehormatan dan nama baik masyarakat Nias sebagai satu kelompok etnis. Jika disampaikan secara lisan, ancaman pidana maksimal 9 bulan; jika melalui media yang disiarkan seperti media sosial, ancaman dapat meningkat hingga 1 tahun 4 bulan.

-3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Peradilan Pidana (KUHP Baru), jika termasuk dalam kategori penyebaran informasi salah atau bohong yang menyebabkan kerusakan bagi masyarakat Nias, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 208 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.400 juta. Konsep restorative justice yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 99 juga dapat diterapkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

-4. Udang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sebagai penyebaran melalui media elektronik, pernyataan tersebut berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat 3 karena dianggap menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.75 juta.

Pelanggaran Hukum Adat Nias Fondra Kö

Selain Hukum Nasional, Damili R. Gea menjelaskan bahwa pernyataan Zulkifli Backill juga bertentangan dengan prinsip hukum adat Nias Fondra Kö, yang berdasarkan lima nilai dasar: fo’adu (perbuatan baik), fangaso (kekayaan terkait mata pencarian), fo’olo-olo hao-hao (sopan santun), fabarahao (tata pemerintahan dan stratifikasi sosial), dan bowö masi masi (adil dan saling mengasihi).

-Pernyataan tersebut merusak kehormatan dan martabat kelompok etnis Nias secara kolektif, yang bertentangan dengan nilai fo’olo-olo hao-hao dan bowö masi masi.

-Menyangkal potensi SDM Nias juga mengabaikan kontribusi masyarakat dalam berbagai sektor, termasuk keterampilan tradisional yang menjadi bagian dari nilai fangaso.

Dalam masa lalu, berdasarkan hukum adat Fondra Kö, pelanggaran yang dianggap sangat berat dan merusak martabat kelompok dapat dikenai sanksi ekstrem seperti hukuman mati atau pemotongan leher. Namun, seiring berkembangnya sistem hukum Nasional dan kesadaran akan hak asasi manusia, sanksi adat saat ini telah disesuaikan menjadi lebih humanis. Umumnya, sanksi berupa denda beras, daging babi, atau emas, serta mungkin diwajibkan melakukan ritual tertentu untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Nias.

“Meski sanksi adat telah mengalami perubahan, setiap individu wajib menghormati martabat dan potensi masyarakat Nias, terutama dalam konteks upaya pengembangan daerah termasuk gerakan pemekaran provinsi,” tegas Damili R. Gea Tokoh Masyarakat itu.

(yosi)

Previous Post

Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten Bersama Petani Desa Sarageni Melaksanakan Panen Jagung Hibrida

suarainv

suarainv

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

0

Pembangunan 13 Kios Di Wilayah Kelurahan Kelapa Indah Diduga Tidak Transparan

0

Pemkab Launching Program Sembako Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Dinas Sosial Asahan

0

Presma Untirta Angkat Bicara Soal Omnibus Law

0

Mencekam! Buntut Hina SDM Nias: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station

Januari 26, 2026

Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten Bersama Petani Desa Sarageni Melaksanakan Panen Jagung Hibrida

Januari 24, 2026

SP3 Terbit Status Perkara “Martinus Waruwu” Dihapus, Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate Dela Apresiasi Polres Nias!

Januari 24, 2026

Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Kematian Terima SP2HP Dari Polsek Bawolato

Januari 22, 2026

Recent News

Mencekam! Buntut Hina SDM Nias: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station

Januari 26, 2026

Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten Bersama Petani Desa Sarageni Melaksanakan Panen Jagung Hibrida

Januari 24, 2026

SP3 Terbit Status Perkara “Martinus Waruwu” Dihapus, Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate Dela Apresiasi Polres Nias!

Januari 24, 2026

Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Kematian Terima SP2HP Dari Polsek Bawolato

Januari 22, 2026
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Mencekam! Buntut Hina SDM Nias: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station

Januari 26, 2026

Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten Bersama Petani Desa Sarageni Melaksanakan Panen Jagung Hibrida

Januari 24, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In