• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Hukum

Brigjen Pol Ade Safri Fokus Pulihkan Kerugian 14.411 Korban Dana Syariah

suarainv by suarainv
Oktober 8, 2026
in Hukum, TNI-Polri
0 0
0

 

JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com – Penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) memasuki babak lanjutan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang plang pada sejumlah objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026.

Pemasangan plang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan dilakukan di lima lokasi, yakni Perumahan Beverly Lake, Cikuda, Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Somerset, Tangerang Selatan; Perumahan Cahaya Swarga Parung, Pamegarsari, Kabupaten Bogor; kawasan perumahan di Kemang, Kabupaten Bogor; serta Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor/Bogor Raya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penandaan tersebut merupakan bagian dari tindakan penyidikan untuk mengamankan objek dan mempertahankan status quo agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan.

“Pemasangan plang dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan,” kata Ade Safri.

*Korban 14.411 Orang*

Perkara PT DSI berkaitan dengan aktivitas perusahaan peer-to-peer lending. Berdasarkan keterangan penyidik, perkara tersebut melibatkan 14.411 korban dengan nilai kerugian kurang lebih Rp2,4 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam penanganan ini, kami telah menetapkan lima tersangka, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH. Mereka diberkas secara splitsing dalam tiga berkas perkara perseorangan dan satu berkas perkara korporasi.” jelasnya.

Berkas pertama memuat TA, MY, dan ARL; berkas kedua tersangka AS; sedangkan berkas ketiga tersangka FH.

“Berkas pertama dinyatakan lengkap pada 9 Juni 2026 dan para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Perkara tersebut kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok.” terangnya.

*Aset Rp425 Miliar Disita*

Selain mengejar pembuktian perkara pidana, penyidik melakukan asset tracing untuk memulihkan kerugian korban.

“Hingga saat ini, total estimasi aset yang telah disita mencapai sekitar Rp425 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp319 miliar dalam berkas TA, MY, dan ARL; Rp30 miliar dalam berkas AS; serta Rp75 miliar dalam berkas FH.” paparnya.

Penyidik masih melakukan penelusuran aset berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi. Khusus perkara FH, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai yang disebut sebagai *fee Brand Ambassador* senilai Rp5,25 miliar.

“Selain itu, kami akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang berada di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.” tegasnya.

*Verifikasi Korban untuk Restitusi*

Dalam rangka mengupayakan pemulihan hak korban, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data korban dan nilai kerugian sebagai dasar penghitungan restitusi.

“Hingga saat ini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi. Angka tersebut merupakan jumlah korban yang sudah melalui proses verifikasi dan bukan keseluruhan jumlah korban yang disebut dalam perkara, yakni 14.411 orang.” ujarnya.

Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait untuk memperkuat penelusuran aset dan mengoptimalkan pemulihan kerugian.

*Kejar Aset, Bukan Sekadar Hukum Pelaku*

Ade Safri menegaskan penanganan perkara PT DSI dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ujar dia.

Menurut Ade Safri, penyidikan tidak hanya diarahkan pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku (retributive justice), tetapi secara bersamaan mengoptimalkan penelusuran serta pemulihan aset (asset recovery) untuk kepentingan restitusi korban.

“Karena itu, pemasangan plang di lima lokasi menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Kami masih menelusuri aset lain, menyelesaikan pemberkasan tersangka, serta memverifikasi korban.” imbuhnya.

Nilai aset sekitar Rp425 miliar yang telah disita juga belum dapat disamakan dengan nilai restitusi yang akan diterima korban. Besaran dan mekanismenya tetap bergantung pada proses hukum, hasil verifikasi, pembuktian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara PT DSI kini berjalan di dua jalur yang saling beriringan: proses pertanggungjawaban pidana terhadap para tersangka dan upaya menemukan serta mengamankan aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian korban.

Bareskrim Polri menyatakan kedua proses tersebut akan terus dilakukan hingga penanganan perkara berjalan secara prosedural dan tuntas. (*Sumber Willy*)

Previous Post

WOOOW! Proyek Lanjutan TRK SMPN 3 Legok menjadi Buah Bibir, Aktivis Minta BPK-RI dan Inspektorat Turun Tangan

Next Post

Ramau Soal Atlet, Puslatcab Taekwondo Koni Kota Tangerang : Tidak Terdaftar di Kami

suarainv

suarainv

Next Post

Ramau Soal Atlet, Puslatcab Taekwondo Koni Kota Tangerang : Tidak Terdaftar di Kami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Picu Kemacetan, Warga Keluhkan Akses Jalan Tertutup

Oktober 18, 2026

Dugaan Pengeroyokan “SADARMAN LASE” Dipekan Sisarahili Bawolato, Terlibat Oknum Guru Jemaat BNKP Luahazuani!

Oktober 18, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In