Tangerang— Media Suarainvestigasi.com – Miris! Proyek pembangunan konektivitas ruas Jalan Poros Kemiri yang bersumber dari Dinas PUPR Provinsi Banten dengan anggaran fantastis sebesar Rp 4.198.750.000 menuai sorotan publik . Pasalnya, papan proyek mencantumkan nama ruas Jalan Poros Kemiri, sedangkan pekerjaan fisik justru berlangsung di desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Senin 12/10/2026
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Abu Said Contractor, dengan konsultan pengawas CV safa Jaya Konsultan dan masa pelaksanaan 120 hari kerja.
Perbedaan informasi ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah terjadi kesalahan administrasi atau memang Palasari termasuk dalam paket pekerjaan tersebut?
Jika informasi pada papan proyek saja diduga tidak sesuai dengan lokasi pekerjaan, patut dipertanyakan bagaimana ketelitian dan pengawasan Dinas PUPR Provinsi Banten dalam menjalankan tugasnya.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa Dinas PUPR Provinsi Banten diduga tidak becus dalam memastikan ketepatan informasi proyek yang menggunakan uang rakyat. Papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib diperhatikan.
Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, (Utm) selaku pelaksana proyek menegaskan bahwa pemasangan turap, penggunaan agregat, maupun alat berat yang digunakan dalam pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi (spek) pekerjaan.
“Kalau terkait turap, agregat, ataupun alat berat, semuanya sudah sesuai spek pekerjaan,” ucapnya
Namun, ketika ditanya mengenai papan proyek yang mencantumkan nama Pembangunan Konektivitas Jalan tersebut ia mengarahkan agar menanyakan langsung ke dinasnya.
“Kalau terkait papan proyek, Bapak langsung tanya saja ke dinasnya, karena dinas yang membuat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut,Aktivis Mansyur menegaskan bahwa persoalan proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh dianggap sepele. Ia meminta Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) ikut mengawal secara ketat, menyeluruh, dan sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, pengawasan jangan hanya dilakukan setelah proyek selesai atau ketika muncul persoalan. Pemeriksaan harus mencakup aspek administrasi, kesesuaian lokasi, dokumen kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga realisasi penggunaan anggaran.
“Jangan sampai uang rakyat miliaran rupiah dikelola tanpa pengawasan yang maksimal. Kami meminta Inspektorat dan BPK ikut mengawal secara ketat dan menyeluruh sejak awal, agar setiap tahapan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mansyur.
Ia juga meminta Dinas PUPR Provinsi Banten segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai perbedaan nama ruas pada papan proyek dengan lokasi pekerjaan di Palasari, Kecamatan Legok.
“Jangan sampai papan proyek saja menimbulkan tanda tanya. Dinas PUPR harus profesional dan transparan. Kalau memang ada kekeliruan, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah tidak becus mengurus proyek yang menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
CV Abu Said Contractor sebagai pelaksana dan CV safa Jaya Konsultan sebagai konsultan pengawas juga diminta memastikan pekerjaan berjalan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
(Mulyadi Muhtarudin/Mansyur )






