• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Pengolahan Limbah Komponen (B3) di Desa Kampung Besar Diduga Tidak Berizin

suarainv by suarainv
September 10, 2020
in Kesehatan, Lintas Peristiwa, Tangerang Raya
0
0
SHARES
175
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, Suarainvestigasi.com – Pengolahan limbah B3 berupa pembakaran limbah komponen/elektronik di Kp.Ketapang Bebulak, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang-Banten dapat berdampakan pencemaran lingkungan hidup.Kamis (10/9/20).

 

Pengolahan limbah komponen (B3) tersebut, sangat meresahkan dan menggangu lingkungan masyarakat sekitar. Akibatnya dari pengolahan limbah tersebut dapat mengakibatkan bermacam-macam penyakit seperti, sesak napas dan paru-paru. Hal ini sangat riskan untuk kesehatan masyarakat lingkungan sekitar. Pengolahan limbah tersebut , diduga tidak kantongi izin dan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Saat ditemui salah satu warga ketapang Abdul Rosip mengatakan, pembakaran komponen ini sudah berjalan cukup lama, kurang lebih lima tahun.

 

“Pembakaran dilakukan siang malam, akibatnya dari dampak pembakaran limbah tersebut mengakibatkan bau yang sangat menyengat hidung dan menimbulkan kumpalan asap hitam dilingkungan sekitar masyarakat itu baunua bisa sampai kedesa sebelah karena asap terbawa angin”.ucap Abdul Rosip

 

Menurut, Ahmad Bustomi selaku Sekjen Aliansi Indonesia Badan Penelitian Asset Negara, DPAC Teluknaga, mengatakan, setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.

 

“Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan limbah komponen atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal,” tegas Ahmad Bustomi biasa akrab disapa Tomi kepada Wartakan.ID, Kamis (10/9/2020).

 

Lebih lanjut, Tomi, mengatakan, pengolahan limbah B3 mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal,

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan,

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.

 

“Bilamana diduga pengolahan limbah komponen atau B3 tidak mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar, saya selaku sosial kontrol akan melaporkan usaha atau kegiatan pengolahan limbah komponen kepada instansi terkait diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

 

(Red/JBB)
Previous Post

Musyawarah PT SUJA Kepada Pihak Buruh Di DPRD Kabupaten Tangerang

Next Post

Polres Asahan Bagikan 40.000 Masker

suarainv

suarainv

Next Post

Polres Asahan Bagikan 40.000 Masker

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Mei 10, 2025

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Mei 10, 2025

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Mei 10, 2025

Yalisokhi Laoli Kuasa Hukum Apresiasi Polres Nisel : Telah Terbitkan SPDP Atas Laporan Kliennya Historis Nduru

Mei 10, 2025

Bari

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Mei 10, 2025

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Mei 10, 2025

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Mei 10, 2025

Yalisokhi Laoli Kuasa Hukum Apresiasi Polres Nisel : Telah Terbitkan SPDP Atas Laporan Kliennya Historis Nduru

Mei 10, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Galuh Pakuan Fasilitasi Konferensi Energi, Subang Menuju Pusat Investasi Hijau

Mei 10, 2025

Kasat Lantas Polres Bogor Pastikan Layanan STNK & Program Pemutihan Berjalan Lancar

Mei 10, 2025

Samsat Kota Sukabumi Dapat Apresiasi, Prosedur Cepat dan Tanpa Kerumunan

Mei 10, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.