• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Pengolahan Limbah Komponen (B3) di Desa Kampung Besar Diduga Tidak Berizin

suarainv by suarainv
September 10, 2020
in Kesehatan, Lintas Peristiwa, Tangerang Raya
0 0
0
0
SHARES
188
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, Suarainvestigasi.com – Pengolahan limbah B3 berupa pembakaran limbah komponen/elektronik di Kp.Ketapang Bebulak, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang-Banten dapat berdampakan pencemaran lingkungan hidup.Kamis (10/9/20).

 

Pengolahan limbah komponen (B3) tersebut, sangat meresahkan dan menggangu lingkungan masyarakat sekitar. Akibatnya dari pengolahan limbah tersebut dapat mengakibatkan bermacam-macam penyakit seperti, sesak napas dan paru-paru. Hal ini sangat riskan untuk kesehatan masyarakat lingkungan sekitar. Pengolahan limbah tersebut , diduga tidak kantongi izin dan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Saat ditemui salah satu warga ketapang Abdul Rosip mengatakan, pembakaran komponen ini sudah berjalan cukup lama, kurang lebih lima tahun.

 

“Pembakaran dilakukan siang malam, akibatnya dari dampak pembakaran limbah tersebut mengakibatkan bau yang sangat menyengat hidung dan menimbulkan kumpalan asap hitam dilingkungan sekitar masyarakat itu baunua bisa sampai kedesa sebelah karena asap terbawa angin”.ucap Abdul Rosip

 

Menurut, Ahmad Bustomi selaku Sekjen Aliansi Indonesia Badan Penelitian Asset Negara, DPAC Teluknaga, mengatakan, setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.

 

“Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan limbah komponen atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal,” tegas Ahmad Bustomi biasa akrab disapa Tomi kepada Wartakan.ID, Kamis (10/9/2020).

 

Lebih lanjut, Tomi, mengatakan, pengolahan limbah B3 mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal,

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan,

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.

 

“Bilamana diduga pengolahan limbah komponen atau B3 tidak mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar, saya selaku sosial kontrol akan melaporkan usaha atau kegiatan pengolahan limbah komponen kepada instansi terkait diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

 

(Red/JBB)
Previous Post

Musyawarah PT SUJA Kepada Pihak Buruh Di DPRD Kabupaten Tangerang

Next Post

Polres Asahan Bagikan 40.000 Masker

suarainv

suarainv

Next Post

Polres Asahan Bagikan 40.000 Masker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

0

Pembangunan 13 Kios Di Wilayah Kelurahan Kelapa Indah Diduga Tidak Transparan

0

Pemkab Launching Program Sembako Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Dinas Sosial Asahan

0

Presma Untirta Angkat Bicara Soal Omnibus Law

0

Diduga Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Dijadikan Untuk Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Januari 15, 2026

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Januari 14, 2026

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Januari 14, 2026

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Januari 14, 2026

Recent News

Diduga Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Dijadikan Untuk Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Januari 15, 2026

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Januari 14, 2026

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Januari 14, 2026

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Januari 14, 2026
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Diduga Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Dijadikan Untuk Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Januari 15, 2026

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Januari 14, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In