• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Budaya

Nikah Sirih Menurut Pandangan Imam Addaruqutni – Guru Besar Profesor Dr.H Ahmad Sutarmadi

suarainv by suarainv
Februari 7, 2020
in Budaya
0
0
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Jakarta Pusat – Suara Investigasi – Kamis, 6 Februari 2020. Tim awak media bertemu Anggota MUI Pusat di Kantor MUI Pusat Jakarta H. Imam Addaruqutni dan Guru besar Profesor Dr H Ahmad Sutarmadi Guna mempertanyakan Sudut Pandang Nikah Siri dalam ajaran Islam dan Negara.

 

MUI menegaskan, “tidak menganjurkan umat Islam menikah siri karena hukumnya tidak berdasar atau tidak ada pengakuan negara. Sebab nikah siri akan rentan terjadi sengketa berkepanjangan.

 

“MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Imam Addaruqutni di Jakarta, Kamis (6/2/2020), saat diwawancara wartawan di Kantor Pusat MUI Pusat, Jakarta.

 

Sekretaris General Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia ini juga berujar meskipun nikah sirih disahkan secara agama, namun pernikahan tersebut tetap tidak memiliki kekuatan hukum.

 

Jika nikah sirih dilakukan, maka akan menyebabkan kerugian bagi istri maupun anak di kemudian hari, karena tidak berdasar hukum.

 

Pernikahan seperti itu, seringkali menimbulkan dampak negatif bagi istri dan anak yang dilahirkan. Hal-hal yang merugikan di antaranya perihal hak-hak mereka seperti nafkah ataupun hak warisannya.

 

Jika ingin menuntut pemenuhan hak-hak tersebut, juga seringkali mengalami sengketa, karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.

 

Guna menghindari kemudaratan, MUI sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi di instansi yang berwenang.

 

Menurut Imam Addaruqutni menambahkan pernikahan di bawah tangan atau nikah sirih dapat disahkan hukumnya apabila memenuhi syarat dan rukun nikah.

 

Adapun rukun pernikahan dalam Islam antara lain dihadirin pengantin laki-laki atau pengantin perempuan dan wali maupun dua orang saksi laki-laki, mahar sekaligus ijab kabul. Meski begitu, pernikahan tetap bisa dapat dikatakan haram apabila menimbulkan mudarat (dampak negatif).

 

Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang pernikahan sirih sesuai hasil keputusan Ijtima Ulama se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur tahun 2006.

 

MUI sendiri berpandangan tujuan pernikahan itu sangat mulia yaitu mengangkat harkat dan martabat manusia yang tidak sekedar memenuhi kebutuhan nafsu dasar manusia saja atau kebutuhan seks semata. Selain itu, pernikahan juga dipandang sebagai sebuah institusi.

 

Menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pernikahan merupakan institusi yang sakral, yang harus dijaga dan dipelihara. Tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan,” papar Imam Addaruqutni.

 

Saat ditanya Kepala KUA yang menjadi wali nikah siri. Imam menjelaskan itu sudah tidak benar, dan bisa-bisa di pecat. Seharusnya sebagai Kepala KUA sudah paham persis hukum yang dikeluarkan oleh MUI.

 

“Kalau ada Kepala KUA yang menjadi wali nikah siri, kalau kedapatan pasti dipecat. Itu sudah pelanggaran berat,” tegas Imam Addaruqutni.

 

Apalagi saat wartawan menanyakan bahwa nikah sirih tersebut dilakukan oleh oknum PNS, Imam Addaruqutni mempertanyakan apakah oknum PNS tersebut masih memiliki suami atau istri.

 

“Kalau sudah janda, tidak masalah, kalau nikah siri dilakukan dengan ada saksi dan wali kedua belah pihak. Namun, kalau berstatus PNS itu, itu bisa saja jadi masalah dalam pekerjaannya, karena PNS tidak diperbolehkan melakukan nikah siri” tandasnya.

 

Dan menurut Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP No 45 tahun 1990 sudah ada aturannya untuk menikah sirih atau poligami.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Sangsi Disiplin Anggota Sipil Negara.
(Andre/TIM)

Previous Post

Lincon Lumban Tobing: Berharap Pemkab Asahan, Carikan Solusi Lahan Pemakaman Nasrani

Next Post

Para Kontingen Dari PWI Dan SMSI Disambut Dengan Pakaian Adat Kalimantan Di Bandara Syamsudin Noor

suarainv

suarainv

Next Post

Para Kontingen Dari PWI Dan SMSI Disambut Dengan Pakaian Adat Kalimantan Di Bandara Syamsudin Noor

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Mei 20, 2025

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa “Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar”

Mei 19, 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka (SSG, HAL, ANL) Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli, S.H” Apresiasi Kinerja Polres Nias

Mei 17, 2025

Anggota Unit Wilayah : Kehadiran Koperasi Osseda Faolala Nias Sangat Membantu Bidang Usaha Masyarakat

Mei 17, 2025

Bari

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Mei 20, 2025

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa “Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar”

Mei 19, 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka (SSG, HAL, ANL) Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli, S.H” Apresiasi Kinerja Polres Nias

Mei 17, 2025

Anggota Unit Wilayah : Kehadiran Koperasi Osseda Faolala Nias Sangat Membantu Bidang Usaha Masyarakat

Mei 17, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Mei 20, 2025

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa “Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar”

Mei 19, 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka (SSG, HAL, ANL) Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli, S.H” Apresiasi Kinerja Polres Nias

Mei 17, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.