Nias Selatan – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan persoalan penyaluran bantuan pangan Pemerintah di Desa Suka Maju Mohili, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, kian menjadi sorotan. Sebanyak 52 dari total 142 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaporkan belum menerima bantuan beras Program Bantuan Pangan (PBP) alokasi Maret 2026.
Kini, perhatian publik tertuju pada Penjabat (Pj) Kepala Desa Suka Maju Mohili, Haogoniwao Telaumbanua, S.Pd diminta memberikan penjelasan terbuka atas polemik tersebut.
Persoalan ini bukan perkara sepele, bantuan pangan merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat. Ketika puluhan KPM dilaporkan belum menerima haknya, pertanyaan mengenai realisasi penyaluran, kejelasan data penerima, dan pertanggungjawaban distribusi tidak bisa dibiarkan menggantung.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan (Sekda) sekaligus Kepala Inspektorat, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., CGCAE, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat dan akan segera memanggil Pj Kepala Desa Suka Maju Mohili untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Pengaduan resmi masyarakat sudah kita terima secara surat. Jumlah data seluruh penerima bansos PBP Maret 2026 sebanyak 142 KPM, namun dalam laporan pengaduan masyarakat yang kita terima, sebanyak 52 KPM belum menerima bantuan,” ungkap Amsarno saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pengaduan masyarakat telah masuk ke ranah penanganan Pemerintah Daerah. Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar janji pemanggilan, melainkan pemeriksaan yang konkret, transparan, dan menghasilkan kejelasan.
Diminta Pj Kades Suka Maju Mohili harus buka suara, jangan biarkan polemik berlarut di tengah-tengah masyarakat!!
Haogoniwao Telaumbanua sebagai Pj Kepala Desa Suka Maju Mohili perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan yang menyeret nama Pemerintah Desa yang dipimpinnya.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh bantuan beras PBP alokasi Maret 2026 telah disalurkan sesuai daftar penerima, siapa saja yang menerima bantuan, serta apa penyebab 52 KPM dilaporkan belum memperoleh bantuan tersebut.
Jika memang terdapat perubahan data penerima, masyarakat juga berhak mengetahui apakah perubahan itu dilakukan melalui prosedur resmi atau tidak. Penjelasan yang didukung dokumen penyaluran akan membantu menjawab kecurigaan sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.
Hingga berita ini disusun, awak media menyatakan belum memperoleh klarifikasi langsung dari Haogoniwao Telaumbanua, S.Pd. Upaya komunikasi yang belum membuahkan tanggapan tersebut membuat pertanyaan masih menunggu jawaban.
Plt Sekda Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., CGCAE tegaskan bahwa bantuan pangan tak boleh dialihkan sepihak yang telah dikirimkan Pemerintah, tidak boleh diganti atau dialihkan secara sepihak oleh Pemerintah Desa maupun petugas penyalur. Apabila ditemukan data KPM yang tidak akurat, tidak memenuhi kriteria, atau penerimanya tidak berada di Desa, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.
“Pemerintah Desa, Ketua RT/RW, atau petugas penyalur tidak berhak mengganti nama penerima secara langsung di tempat saat penyaluran berlangsung,” tegas Amsarno.
Pernyataan ini memperjelas pentingnya pemeriksaan terhadap dugaan perubahan penerima maupun ketidaksesuaian distribusi di Desa Suka Maju Mohili. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, Inspektorat perlu memeriksa daftar KPM, dokumen serah terima, jumlah bantuan yang diterima, serta bukti penyaluran di lapangan.
Sebelumnya, masyarakat yang merasa dirugikan disebut telah mengadukan persoalan tersebut kepada Bupati Nias Selatan, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Ketahanan Pangan, dengan tembusan kepada Polres Nias Selatan.
Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara juga dilaporkan telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyimpangan bantuan pangan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Bupati Nias Selatan pada 16 September 2026.
Laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Status penanganan terakhir di Kejaksaan Negeri Nias Selatan masih perlu dikonfirmasi secara resmi.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata Pemerintah Daerah untuk memastikan ke mana bantuan disalurkan dan mengapa puluhan KPM dilaporkan belum menerimanya.
Kasus ini menjadi ujian transparansi dalam pengelolaan bantuan pangan di tingkat Desa. Pj Kepala Desa perlu menjawab persoalan tersebut dengan data dan dokumen yang dapat diperiksa, bukan membiarkan pertanyaan masyarakat terus berkembang tanpa kejelasan.
Inspektorat Kabupaten Nias Selatan juga diharapkan tidak berhenti pada pemanggilan. Hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional kepada publik, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau indikasi pelanggaran yang membutuhkan tindak lanjut.
Jika bantuan telah disalurkan, buktikan melalui dokumen dan daftar penerima. Jika ada bantuan yang belum tersalurkan, jelaskan keberadaan serta penyebabnya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan tersebut belum dapat tanggapan secara resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, namun tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan.
(yosi)





