• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

52 KPM Diduga Tak Kebagian Beras Bansos PBP, Plt Sekda Nias Selatan Siap Panggil Pj Kades Suka Maju Mohili!

suarainv by suarainv
Oktober 24, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Nias Selatan – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan persoalan penyaluran bantuan pangan Pemerintah di Desa Suka Maju Mohili, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, kian menjadi sorotan. Sebanyak 52 dari total 142 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaporkan belum menerima bantuan beras Program Bantuan Pangan (PBP) alokasi Maret 2026.

Kini, perhatian publik tertuju pada Penjabat (Pj) Kepala Desa Suka Maju Mohili, Haogoniwao Telaumbanua, S.Pd diminta memberikan penjelasan terbuka atas polemik tersebut.

Persoalan ini bukan perkara sepele, bantuan pangan merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat. Ketika puluhan KPM dilaporkan belum menerima haknya, pertanyaan mengenai realisasi penyaluran, kejelasan data penerima, dan pertanggungjawaban distribusi tidak bisa dibiarkan menggantung.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan (Sekda) sekaligus Kepala Inspektorat, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., CGCAE, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat dan akan segera memanggil Pj Kepala Desa Suka Maju Mohili untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Pengaduan resmi masyarakat sudah kita terima secara surat. Jumlah data seluruh penerima bansos PBP Maret 2026 sebanyak 142 KPM, namun dalam laporan pengaduan masyarakat yang kita terima, sebanyak 52 KPM belum menerima bantuan,” ungkap Amsarno saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pengaduan masyarakat telah masuk ke ranah penanganan Pemerintah Daerah. Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar janji pemanggilan, melainkan pemeriksaan yang konkret, transparan, dan menghasilkan kejelasan.

Diminta Pj Kades Suka Maju Mohili harus buka suara, jangan biarkan polemik berlarut di tengah-tengah masyarakat!!

Haogoniwao Telaumbanua sebagai Pj Kepala Desa Suka Maju Mohili perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan yang menyeret nama Pemerintah Desa yang dipimpinnya.

Publik berhak mengetahui apakah seluruh bantuan beras PBP alokasi Maret 2026 telah disalurkan sesuai daftar penerima, siapa saja yang menerima bantuan, serta apa penyebab 52 KPM dilaporkan belum memperoleh bantuan tersebut.

Jika memang terdapat perubahan data penerima, masyarakat juga berhak mengetahui apakah perubahan itu dilakukan melalui prosedur resmi atau tidak. Penjelasan yang didukung dokumen penyaluran akan membantu menjawab kecurigaan sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.

Hingga berita ini disusun, awak media menyatakan belum memperoleh klarifikasi langsung dari Haogoniwao Telaumbanua, S.Pd. Upaya komunikasi yang belum membuahkan tanggapan tersebut membuat pertanyaan masih menunggu jawaban.

Plt Sekda Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., CGCAE tegaskan bahwa bantuan pangan tak boleh dialihkan sepihak yang telah dikirimkan Pemerintah, tidak boleh diganti atau dialihkan secara sepihak oleh Pemerintah Desa maupun petugas penyalur. Apabila ditemukan data KPM yang tidak akurat, tidak memenuhi kriteria, atau penerimanya tidak berada di Desa, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

“Pemerintah Desa, Ketua RT/RW, atau petugas penyalur tidak berhak mengganti nama penerima secara langsung di tempat saat penyaluran berlangsung,” tegas Amsarno.

Pernyataan ini memperjelas pentingnya pemeriksaan terhadap dugaan perubahan penerima maupun ketidaksesuaian distribusi di Desa Suka Maju Mohili. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, Inspektorat perlu memeriksa daftar KPM, dokumen serah terima, jumlah bantuan yang diterima, serta bukti penyaluran di lapangan.

Sebelumnya, masyarakat yang merasa dirugikan disebut telah mengadukan persoalan tersebut kepada Bupati Nias Selatan, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Ketahanan Pangan, dengan tembusan kepada Polres Nias Selatan.

Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara juga dilaporkan telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyimpangan bantuan pangan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Bupati Nias Selatan pada 16 September 2026.

Laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Status penanganan terakhir di Kejaksaan Negeri Nias Selatan masih perlu dikonfirmasi secara resmi.

Masyarakat kini menantikan langkah nyata Pemerintah Daerah untuk memastikan ke mana bantuan disalurkan dan mengapa puluhan KPM dilaporkan belum menerimanya.

Kasus ini menjadi ujian transparansi dalam pengelolaan bantuan pangan di tingkat Desa. Pj Kepala Desa perlu menjawab persoalan tersebut dengan data dan dokumen yang dapat diperiksa, bukan membiarkan pertanyaan masyarakat terus berkembang tanpa kejelasan.

Inspektorat Kabupaten Nias Selatan juga diharapkan tidak berhenti pada pemanggilan. Hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional kepada publik, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau indikasi pelanggaran yang membutuhkan tindak lanjut.

Jika bantuan telah disalurkan, buktikan melalui dokumen dan daftar penerima. Jika ada bantuan yang belum tersalurkan, jelaskan keberadaan serta penyebabnya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan tersebut belum dapat tanggapan secara resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, namun tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan.

(yosi)

Previous Post

Penjaringan Perangkat Desa Ombolata Simenari Dituding Kebocoran Soal Ujian, RDPU Tuntut Adik Wakil Walikota Gunungsitoli Buktikan Dalilnya

suarainv

suarainv

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

52 KPM Diduga Tak Kebagian Beras Bansos PBP, Plt Sekda Nias Selatan Siap Panggil Pj Kades Suka Maju Mohili!

Oktober 24, 2026

Penjaringan Perangkat Desa Ombolata Simenari Dituding Kebocoran Soal Ujian, RDPU Tuntut Adik Wakil Walikota Gunungsitoli Buktikan Dalilnya

Oktober 24, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In