Nias Selatan – Suarainvestigasi.com –Diduga Salah Tangkap, Sökhizatulö Telaumbanua (ST) tersangka pelaku cabul anak dibawah umur, akhirnya dibebaskan oleh Polres Nias Selatan setelah sebelumnya sempat ditahan selama 120 hari atau 4 bulan lamanya di rutan Polres Nias Selatan, Jumat (29/09/2023).
Diketahui penangkapan dan penahanan ST, Berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/B/53/IV/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal (14/03/2023), Pelapor adalah Bawönaso Laia.
Tersangka ST (30) yang berprofesi sebagai Guru Honorer di salah satu Sekolah Dasar Negri di Kecamatan Gomo ditahan pada Selasa (02/05/2023) dengan tuduhan melakukan kekerasan seks terhadap anak dibawah umur inisial ML (16) yang masih berstatus Pelajar SMP ini, sehingga hamil.
Akibat ulahnya itu, ST ditahan selama 120 hari / 4 bulan lamanya di rutan Polres Nias Selatan dengan status tersangka.
Selanjutnya kasus kekerasan seks ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, namun diduga dikembalikan karena kurangnya alat bukti akhirnya tersangka ST dikembalikan kepada keluarganya.
Penasihat Hukum tersangka “Mareti Ndraha ,SH.,MH” dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp kepada sejumlah media, Selasa (12/09/2023) pukul 16.55 Wib mengatakan “bahwa kasus Kliennya telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pembayaran ganti rugi dan hal ini juga disetujui oleh pihak keluarga. Saat mediasi saya juga hadir namun tidak sampai selesai saya pergi karena ada urusan” Ujar Mareti Ndraha,SH.,MH.
Kapolres Nias selatan melalui Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian, SH dan Humas Polres Nias selatan yang dikonfirmasi oleh media ini melalui chat WhatsApp, Sabtu (16/09/2023) pukul 18.35 terkesan menghindar dan tidak merespon, hingga ditayangkan berita ini belum ada penjelasan pihak Polres Nias Selatan terkait Viralnya biaya ganti-rugi Rp.70 Juta tersebut.
Pihak keluarga tersangka yang dikonfirmasi melalui Thomas Baene, Sabtu (23/092023) Via seluler membantah bahwa pihak keluarga telah menerima uang perdamaian sebesar Rp.70 juta.
“Tidak benar itu, tidak ada uang perdamaian. ST dibebaskan karena telah habis masa waktu penahanan” Ucap Thomas Baene.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Nias selatan Juni Kristian Telaumbanua, SH yang dihubungi via selulernya Jumat (22/09/2023), menjelaskan bahwa tersangka ST dibebaskan karena secara hukum sudah berakhir batas waktu penahanan selama 120 hari / 4 bulan lamanya, sebagaimana diatur dalam UU Hukum Pidana.
“Tersangka bukan bebas murni, kalau nanti dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru, bisa dilakukan Penyelidikan kembali” Ujar Kasi Pidum Kejari Nias Selatan ini.
Sementara itu, Siswanto Laoli (Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli yang juga aktivis Pegiat Anti Korupsi, saat diminta tanggapannya oleh sejumlah wartawan, mengatakan soal penahanan sudah sesuai SOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang lidik tindak pidana.
“Ya, itu sudah sesuai SOP Peraturan Kapolri No.9/2019 tentang Penyelidikan tindak pidana, namun soal bebasnya tersangka diduga itu bukan bebas murni, bila nanti ditemukan bukti-bukti baru, tersangka ST dapat dilakukan Penyelidikan kembali.
Meski telah ditahan selama 120 hari / 4 bulan lamanya di rutan Polres Nias Selatan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup, maka wajib di bebaskan sesuai undang-undang.” Tandas Siswanto.
“lanjut Siswanto Laoli lagi, persoalannya ada apa dengan Polres Nias Selatan yang terkesan buru-buru menetapkan status tersangka kepada ST, sementara alat buktinya juga belum memadai? Ini tidak sesuai dengan manajement Penyidikan Kepolisian dan hal ini bisa memicu tersangka ST balik menuntut Negara (Polres Nias Selatan) untuk ganti rugi dan memulihkan nama baik yang bersangkutan”. Tambah siswanto
Lebih jauh Siswanto mengatakan soal uang ganti rugj Rp.70 juta, bila pihak polres Nisel yang membayar dari mana anggarannya, itu tindakan keliru dan fatal, secara tak langsung pihak polres nisel mengaku bersalah.
Diakhir kesempatan, Siswanto mengajak kawan-kawan aktivis dan pemerhati sosial agar membela orang-orang yang tertindas akibat kelalaian segelintir oknum Aparat Penegak Hukum yang merugikan orang lain.” Tutup Ketua GBNN Kota Gungsitoli ini.
(yosi)













