• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Ada Apa Polres Nisel.??? Tetapkan ST Sebagai Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur, Lalu Dibebaskan Beri Ganti Rugi, Kasi Pidum : “Tersangka Bukan Bebas Murni”

suarainv by suarainv
September 29, 2023
in Daerah
0 0
0

Nias Selatan – Suarainvestigasi.com –Diduga Salah Tangkap, Sökhizatulö Telaumbanua (ST) tersangka pelaku cabul anak dibawah umur, akhirnya dibebaskan oleh Polres Nias Selatan setelah sebelumnya sempat ditahan selama 120 hari atau 4 bulan lamanya di rutan Polres Nias Selatan, Jumat (29/09/2023).

Diketahui penangkapan dan penahanan ST, Berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/B/53/IV/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal (14/03/2023), Pelapor adalah Bawönaso Laia.

Tersangka ST (30) yang berprofesi sebagai Guru Honorer di salah satu Sekolah Dasar Negri di Kecamatan Gomo ditahan pada Selasa (02/05/2023) dengan tuduhan melakukan kekerasan seks terhadap anak dibawah umur inisial ML (16) yang masih berstatus Pelajar SMP ini, sehingga hamil.

Akibat ulahnya itu, ST ditahan selama 120 hari / 4 bulan lamanya di rutan Polres Nias Selatan dengan status tersangka.

Selanjutnya kasus kekerasan seks ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, namun diduga dikembalikan karena kurangnya alat bukti akhirnya tersangka ST dikembalikan kepada keluarganya.

Penasihat Hukum tersangka “Mareti Ndraha ,SH.,MH” dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp kepada sejumlah media, Selasa (12/09/2023) pukul 16.55 Wib mengatakan “bahwa kasus Kliennya telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pembayaran ganti rugi dan hal ini juga disetujui oleh pihak keluarga. Saat mediasi saya juga hadir namun tidak sampai selesai saya pergi karena ada urusan” Ujar Mareti Ndraha,SH.,MH.

Kapolres Nias selatan melalui Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian, SH dan Humas Polres Nias selatan yang dikonfirmasi oleh media ini melalui chat WhatsApp, Sabtu (16/09/2023) pukul 18.35 terkesan menghindar dan tidak merespon, hingga ditayangkan berita ini belum ada penjelasan pihak Polres Nias Selatan terkait Viralnya biaya ganti-rugi Rp.70 Juta tersebut.

Pihak keluarga tersangka yang dikonfirmasi melalui Thomas Baene, Sabtu (23/092023) Via seluler membantah bahwa pihak keluarga telah menerima uang perdamaian sebesar Rp.70 juta.

“Tidak benar itu, tidak ada uang perdamaian. ST dibebaskan karena telah habis masa waktu penahanan” Ucap Thomas Baene.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Nias selatan Juni Kristian Telaumbanua, SH yang dihubungi via selulernya Jumat (22/09/2023), menjelaskan bahwa tersangka ST dibebaskan karena secara hukum sudah berakhir batas waktu penahanan selama 120 hari / 4 bulan lamanya, sebagaimana diatur dalam UU Hukum Pidana.

“Tersangka bukan bebas murni, kalau nanti dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru, bisa dilakukan Penyelidikan kembali” Ujar Kasi Pidum Kejari Nias Selatan ini.

Sementara itu, Siswanto Laoli (Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli yang juga aktivis Pegiat Anti Korupsi, saat diminta tanggapannya oleh sejumlah wartawan, mengatakan soal penahanan sudah sesuai SOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang lidik tindak pidana.

“Ya, itu sudah sesuai SOP Peraturan Kapolri No.9/2019 tentang Penyelidikan tindak pidana, namun soal bebasnya tersangka diduga itu bukan bebas murni, bila nanti ditemukan bukti-bukti baru, tersangka ST dapat dilakukan Penyelidikan kembali.

Meski telah ditahan selama 120 hari / 4 bulan lamanya di rutan Polres Nias Selatan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup, maka wajib di bebaskan sesuai undang-undang.” Tandas Siswanto.

“lanjut Siswanto Laoli lagi, persoalannya ada apa dengan Polres Nias Selatan yang terkesan buru-buru menetapkan status tersangka kepada ST, sementara alat buktinya juga belum memadai? Ini tidak sesuai dengan manajement Penyidikan Kepolisian dan hal ini bisa memicu tersangka ST balik menuntut Negara (Polres Nias Selatan) untuk ganti rugi dan memulihkan nama baik yang bersangkutan”. Tambah siswanto

Lebih jauh Siswanto mengatakan soal uang ganti rugj Rp.70 juta, bila pihak polres Nisel yang membayar dari mana anggarannya, itu tindakan keliru dan fatal, secara tak langsung pihak polres nisel mengaku bersalah.

Diakhir kesempatan, Siswanto mengajak kawan-kawan aktivis dan pemerhati sosial agar membela orang-orang yang tertindas akibat kelalaian segelintir oknum Aparat Penegak Hukum yang merugikan orang lain.” Tutup Ketua GBNN Kota Gungsitoli ini.

(yosi)

Previous Post

Weleh - Weleh Desa Cigo'ong Selatan, di Duga Tidak Laksanakan Kegiatan Fisik Pada Tahun 2022.

Next Post

Kembali Menebar Fitnah Oknum Guru SD Negeri 078081 Saombo Segera Dilaporkan.

suarainv

suarainv

Next Post

Kembali Menebar Fitnah Oknum Guru SD Negeri 078081 Saombo Segera Dilaporkan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In