• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktifitas Judi Sabung Ayam Tumbuh Subur Diwilayah Yurisdiksi Polres Nias, Mencoreng Wajah Penegak Hukum!

suarainv by suarainv
Juni 14, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Aktivitas judi sabung ayam masih tetap tumbuh subur di sekitar Kota Gunungsitoli menjadi sorotan publik, berlangsung secara masif di sejumlah wilayah dalam Yurisdiksi Polres Nias diduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.

Titik-titik yang teridentifikasi paling ramai dan taruhan besar berada tepat di Desa Hilina’a, Kecamatan, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli serta antaranya Desa lain diwilayah Hukum Polres Nias. Ironisnya, bahwa laporan warga telah sering disampaikan ke pihak Polres Nias, namun Kepolisian hanya datang kelokasi arena judi sabung ayam, ambil foto dokumentasi, lalu pergi, tidak melakukan penindakan terhadap aktifitas tersebut,” ungkap WZ kepada wartawan, Minggu (14/06/2026).

Aktifitas judi sabung ayam di Desa Hilina’a mulai hari Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu yang paling ramai pesat pengunjung disertai pembukaan judi Dadu kuncang,” katanya.

Ia mengatakan, saya selaku perwakilan masyarakat Desa Hilina’a menyampaikan keprihatinan serius terhadap kondisi ini. Praktik perjudian sabung ayam menurutnya bukanlah fenomena baru, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum setempat aktifitas tersebut makin merajalela terus-menerus.

“Ini bukan kejadian baru tentunya, aktivitas sabung ayam ini sudah lama berlangsung secara terbuka dan terorganisir. Namun sangat disayangkan, hingga hari ini tidak terlihat samasekali adanya langkah konkret dan konsisten dari pihak Polres Nias untuk menghentikan praktik ilegal ini,” kesal WZ.

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta adanya indikasi pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian secara khusus Polres Nias dan mencoreng wajah penegakan hukum secara umum. Ia menilai bahwa keberlangsungan aktivitas judi sabung ayam di beberapa titik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelengahan, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.

“Ketika praktik ilegal seperti ini terus berjalan tanpa hambatan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen dan integritas aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal perjudian, tetapi juga soal wibawa hukum yang semakin dipertaruhkan,” lanjutnya.

Payung hukum penolakan kami terhadap sabung ayam di Kota Gunungsitoli khususnya di Desa Hilina’a sangat jelas dan saya jabarkan secara seksama diantaranya :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 303 KUHP: Melarang segala bentuk perjudian, termasuk taruhan dalam sabung ayam. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.
– Pasal 55 KUHP: Mengatur tentang tanggung jawab pidana bagi setiap orang yang secara sengaja atau dengan kelalaian menyebabkan terjadinya kejahatan. Jika aparat atau pihak tertentu terbukti membolehkan atau melindungi aktivitas sabung ayam, mereka dapat dijerat sebagai pelaku bersama.
– Pasal 212 KUHP: Mengatur tentang pelanggaran ketertiban umum yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
– Pasal 42 Ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap hewan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik, cedera parah, atau kematian. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
– Pasal 42 Ayat (2): Menetapkan bahwa setiap orang yang memfasilitasi atau memberikan tempat untuk kekerasan terhadap hewan juga dapat dikenai pidana yang sama.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Pasal 10 Ayat (1): Menetapkan bahwa tugas utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum, jika aparat terbukti tidak menjalankan tugasnya atau bahkan melindungi pelaku kejahatan, dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.01.02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peradilan Pidana
Dasar hukum dan sanksi sangat jelas, lalu apa yang menghalangi tindakan tegas dari Polres Nias. Kota Gunungsitoli adalah tanah bersejarah yang tentunya akan tercoreng jika dibiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung terus menerus,” tegas WZ.

Dari dasar inilah masyarakat Kota Gunungsitoli Prihatin mendesak Polres Nias untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menindak seluruh aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. Penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu dan siapa dibelakangnya (backingan) disertai dengan evaluasi internal guna memastikan tidak adanya oknum yang bermain di belakang praktik ilegal tersebut.

Selain itu, WZ juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum. Hukum tidak boleh tunduk oleh praktik-praktik ilegal yang terang-terangan merusak tatanan norma sosial. Jika dibiarkan, ini akan menjadi simbol buruk bagi penegakan hukum ke depan khususnya Polres Nias,” tutup WZ.

Hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi Kapolres Nias atau Jajarannya, namun catatan redaksi media ini membuka peluang klarifikasi ke pihak terkait tentang kebenaran informasi aktifitas judi sabung ayam tersebut di wilayah Kota Gunungsitoli.

(yosi)

Previous Post

Woww Diduga Abaikan Transparansi, Proyek Jalan Poros Desa Cisimeut Induk Disorot: Papan Informasi Minim, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Next Post

Dituduh Memberitakan Tanpa Bukti, Wartawan Infoxpos.com Lebak Merasa Difitnah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

suarainv

suarainv

Next Post

Dituduh Memberitakan Tanpa Bukti, Wartawan Infoxpos.com Lebak Merasa Difitnah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pembangunan Irigasi Yang Bersumber Dari Anggaran BKP Provinsi di Gunungsitoli Utara Mencapai Progres 45%

September 24, 2026

Camat Parung Panjang Terkesan Tutup Mata, Lokasi Galian C Tak Kunjung Ditutup

September 24, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In