Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan pelanggaran prosedur mencuat di Pegadaian setelah seorang Nasabah, An. Yanaria Zebua, mendatangi Kantor Pegadaian Gunungsitoli untuk mempertanyakan cincin emas miliknya yang telah dilelang tanpa pemberitahuan resmi yang ia terima, Rabu (10/12/2025).
Yanaria menggadaikan cincin tersebut pada Juli 2024 lalu dengan nilai lebih dari enam juta rupiah. Ia mengaku menunggak pembayaran sejak Maret 2025 karena kelupaan dan hilangnya surat Gadai. Namun ia menegaskan bahwa selama masa tunggakan hingga pelaksanaan lelang, ia tidak pernah menerima pemberitahuan baik melalui WhatsApp maupun surat tertulis.
“Nomor WhatsApp yang digunakan Pegadaian bukan nomor saya, dan surat pun saya tidak pernah terima. Saya sangat kecewa karena saya berniat menebus cincin itu,” ujar Yanaria Zebua.
Manajer Bisnis Pegadaian Gunungsitoli, Hezekieli Hia saat ditemui awak media hari ini di kantornya, Rabu (10/12/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha melakukan pemberitahuan sebelum lelang. Namun ia mengakui bahwa nomor WhatsApp yang digunakan tidak aktif dan surat pemberitahuan disampaikan kepada orang yang salah.
“Nomor WhatsApp tidak dapat dihubungi, surat sudah dikirim namun diterima oleh tetangga yang bukan Nasabah. Karena sudah terlanjur ditandatangani, surat itu kami tarik kembali,” jelas Hezekieli.
Meski pemberitahuan gagal, proses lelang tetap dilanjutkan dengan alasan Nasabah dianggap tidak dapat dihubungi dan tidak memenuhi kewajibannya. “Kami berhak melakukan lelang karena sudah berupaya menghubungi Nasabah,” tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Helpin Zebua, Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, menyoroti adanya dugaan kuat pelanggaran regulasi dalam proses pelelangan barang milik Yanaria Zebua.
Menurutnya, penjelasan Pegadaian justru menunjukkan bahwa prosedur pemberitahuan tidak pernah dilakukan secara sah.
Helpin menjelaskan bahwa dalam POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Pegadaian wajib memastikan pemberitahuan disampaikan secara patut, benar, dan dapat dibuktikan.
“Ketika Pegadaian mengakui bahwa nomor WhatsApp yang digunakan bukan milik Nasabah dan surat diserahkan ke orang yang salah, maka secara hukum pemberitahuan itu dianggap tidak pernah terjadi,” tegas Helpin.
Ia menilai Pegadaian seharusnya melakukan verifikasi ulang, bukan langsung menetapkan bahwa Nasabah tidak bisa dihubungi.
“Jika pemberitahuan gagal, Pegadaian wajib melakukan second attempt, verifikasi alamat, dan memastikan nomor kontak Nasabah benar. Bukan tetap melelang barang. Itu jelas cacat prosedur,” ujarnya.
Menurutnya, kelemahan pada tahapan pemberitahuan dapat membuat lelang tersebut batal secara hukum. “Lelang bisa dikategorikan tidak sah apabila syarat pemberitahuan tidak dipenuhi. Hal ini sesuai prinsip perlindungan konsumen dan asas due process dalam eksekusi jaminan,” tutur Helpin.
Ia menegaskan bahwa meskipun Nasabah menunggak, Pegadaian tetap tidak boleh melelang barang tanpa pemberitahuan resmi yang benar. “Wanprestasi Nasabah tidak membenarkan pelelangan tanpa prosedur. Kewajiban pemberitahuan adalah perintah regulasi yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Yanaria Zebua mengaku menyesal karena kelalaiannya, namun ia berharap Pegadaian bertanggung jawab atas dugaan kesalahan prosedur yang menyebabkan barang berharga miliknya tidak bisa ditebus kembali. “Saya memang salah karena lupa, tapi bukan berarti barang saya boleh dilelang tanpa pemberitahuan. Saya tetap punya hak untuk mendapat informasi,” katanya.
Helpin menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Yanaria Zebua maupun masyarakat lain yang mengalami kasus serupa.
“Kami akan mengawal kasus ini dan siap mendampingi Nasabah jika melapor ke OJK atau menempuh jalur hukum. Pegadaian tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mencerminkan lemahnya kontrol internal Pegadaian dalam memastikan akurasi data nasabah dan kepatuhan terhadap prosedur eksekusi.
(yosi)


















