• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Pegadaian Gunungsitoli Abaikan Regulasi: Lelang Barang Nasabah Tanpa Hak

suarainv by suarainv
Desember 10, 2025
in Daerah
0 0
0
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan pelanggaran prosedur mencuat di Pegadaian setelah seorang Nasabah, An. Yanaria Zebua, mendatangi Kantor Pegadaian Gunungsitoli untuk mempertanyakan cincin emas miliknya yang telah dilelang tanpa pemberitahuan resmi yang ia terima, Rabu (10/12/2025).

Yanaria menggadaikan cincin tersebut pada Juli 2024 lalu dengan nilai lebih dari enam juta rupiah. Ia mengaku menunggak pembayaran sejak Maret 2025 karena kelupaan dan hilangnya surat Gadai. Namun ia menegaskan bahwa selama masa tunggakan hingga pelaksanaan lelang, ia tidak pernah menerima pemberitahuan baik melalui WhatsApp maupun surat tertulis.

“Nomor WhatsApp yang digunakan Pegadaian bukan nomor saya, dan surat pun saya tidak pernah terima. Saya sangat kecewa karena saya berniat menebus cincin itu,” ujar Yanaria Zebua.

Manajer Bisnis Pegadaian Gunungsitoli, Hezekieli Hia saat ditemui awak media hari ini di kantornya, Rabu (10/12/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha melakukan pemberitahuan sebelum lelang. Namun ia mengakui bahwa nomor WhatsApp yang digunakan tidak aktif dan surat pemberitahuan disampaikan kepada orang yang salah.

“Nomor WhatsApp tidak dapat dihubungi, surat sudah dikirim namun diterima oleh tetangga yang bukan Nasabah. Karena sudah terlanjur ditandatangani, surat itu kami tarik kembali,” jelas Hezekieli.

Meski pemberitahuan gagal, proses lelang tetap dilanjutkan dengan alasan Nasabah dianggap tidak dapat dihubungi dan tidak memenuhi kewajibannya. “Kami berhak melakukan lelang karena sudah berupaya menghubungi Nasabah,” tambahnya.

Menanggapi kasus ini, Helpin Zebua, Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, menyoroti adanya dugaan kuat pelanggaran regulasi dalam proses pelelangan barang milik Yanaria Zebua.

Menurutnya, penjelasan Pegadaian justru menunjukkan bahwa prosedur pemberitahuan tidak pernah dilakukan secara sah.

Helpin menjelaskan bahwa dalam POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Pegadaian wajib memastikan pemberitahuan disampaikan secara patut, benar, dan dapat dibuktikan.

“Ketika Pegadaian mengakui bahwa nomor WhatsApp yang digunakan bukan milik Nasabah dan surat diserahkan ke orang yang salah, maka secara hukum pemberitahuan itu dianggap tidak pernah terjadi,” tegas Helpin.

Ia menilai Pegadaian seharusnya melakukan verifikasi ulang, bukan langsung menetapkan bahwa Nasabah tidak bisa dihubungi.
“Jika pemberitahuan gagal, Pegadaian wajib melakukan second attempt, verifikasi alamat, dan memastikan nomor kontak Nasabah benar. Bukan tetap melelang barang. Itu jelas cacat prosedur,” ujarnya.

Menurutnya, kelemahan pada tahapan pemberitahuan dapat membuat lelang tersebut batal secara hukum. “Lelang bisa dikategorikan tidak sah apabila syarat pemberitahuan tidak dipenuhi. Hal ini sesuai prinsip perlindungan konsumen dan asas due process dalam eksekusi jaminan,” tutur Helpin.

Ia menegaskan bahwa meskipun Nasabah menunggak, Pegadaian tetap tidak boleh melelang barang tanpa pemberitahuan resmi yang benar. “Wanprestasi Nasabah tidak membenarkan pelelangan tanpa prosedur. Kewajiban pemberitahuan adalah perintah regulasi yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Yanaria Zebua mengaku menyesal karena kelalaiannya, namun ia berharap Pegadaian bertanggung jawab atas dugaan kesalahan prosedur yang menyebabkan barang berharga miliknya tidak bisa ditebus kembali. “Saya memang salah karena lupa, tapi bukan berarti barang saya boleh dilelang tanpa pemberitahuan. Saya tetap punya hak untuk mendapat informasi,” katanya.

Helpin menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Yanaria Zebua maupun masyarakat lain yang mengalami kasus serupa.
“Kami akan mengawal kasus ini dan siap mendampingi Nasabah jika melapor ke OJK atau menempuh jalur hukum. Pegadaian tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mencerminkan lemahnya kontrol internal Pegadaian dalam memastikan akurasi data nasabah dan kepatuhan terhadap prosedur eksekusi.

(yosi)

Previous Post

TISNA Anggota Gaib 212 Kecam Keras Atas Adanya Dugaan Penggelapan Bansos Di Desa Sukasari Kecamatan Cipanas

Next Post

Kasat Lantas Polres Nias “OVARONI ZENDRATO” Bagikan 1000 Dus Paket Kopi Fresco, Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat!

suarainv

suarainv

Next Post

Kasat Lantas Polres Nias “OVARONI ZENDRATO” Bagikan 1000 Dus Paket Kopi Fresco, Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

TISNA Anggota Gaib 212 Kecam Keras Atas Adanya Dugaan Penggelapan Bansos Di Desa Sukasari Kecamatan Cipanas

0

Pemkab Launching Program Sembako Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Dinas Sosial Asahan

0

Presma Untirta Angkat Bicara Soal Omnibus Law

0

Pemkab Asahan Secara Penuh Dukung Pelaksanaan Kegiatan Event Off Road

0

Dandim 0213/Nias Gelar Coffee Morning Dengan Insan Pers, LSM dan Ormas Menjalin Sinergitas Penuh Apresiasi!

Desember 11, 2025

Pengen Viral Sebarkan Vidio Editan Mengubah Konteks Asli: Akun Facebook “Teori Buulolo” Dilaporkan Mantan DPRD Nias Darwis Zendrato di Polres Nias

Desember 11, 2025

Kasat Lantas Polres Nias “OVARONI ZENDRATO” Bagikan 1000 Dus Paket Kopi Fresco, Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat!

Desember 10, 2025

Diduga Pegadaian Gunungsitoli Abaikan Regulasi: Lelang Barang Nasabah Tanpa Hak

Desember 10, 2025

Recent News

Dandim 0213/Nias Gelar Coffee Morning Dengan Insan Pers, LSM dan Ormas Menjalin Sinergitas Penuh Apresiasi!

Desember 11, 2025

Pengen Viral Sebarkan Vidio Editan Mengubah Konteks Asli: Akun Facebook “Teori Buulolo” Dilaporkan Mantan DPRD Nias Darwis Zendrato di Polres Nias

Desember 11, 2025

Kasat Lantas Polres Nias “OVARONI ZENDRATO” Bagikan 1000 Dus Paket Kopi Fresco, Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat!

Desember 10, 2025

Diduga Pegadaian Gunungsitoli Abaikan Regulasi: Lelang Barang Nasabah Tanpa Hak

Desember 10, 2025
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Dandim 0213/Nias Gelar Coffee Morning Dengan Insan Pers, LSM dan Ormas Menjalin Sinergitas Penuh Apresiasi!

Desember 11, 2025

Pengen Viral Sebarkan Vidio Editan Mengubah Konteks Asli: Akun Facebook “Teori Buulolo” Dilaporkan Mantan DPRD Nias Darwis Zendrato di Polres Nias

Desember 11, 2025
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In