Nias Barat – Media Suarainvestigasi.com – Realisasi Dana Desa Tarahoso, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2025, diduga di tilep untuk kepentingan pribadi kini mendapat sorotan tajam masyarakat setempat, Jumat (14/08/2026).
Menurut keterangan masyarakat setempat mengenai penyaluran Dana Desa Tarahoso, Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data keterbukaan informasi, Desa Tarahoso yang saat ini masih menyandang status desa “TERTINGGAL” mendapatkan Pagu Dana Desa sebesar Rp 902.811.000. Dari total pagu tersebut, anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp 873.111.000 melalui dua tahapan yakni: Tahap 1 sebesar Rp 531.786.600 (60,91%) dan Tahap 2 sebesar Rp 341.324.400 (39,09%), sementara penyaluran Tahap 3 masih tercatat Rp 0.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Tarahoso mulai mempertanyakan realisasi dari beberapa alokasi anggaran yang dinilai cukup besar. Kritik keras pun muncul karena oknum pemerintah desa diduga lalai menjalankan amanah dalam mengelola keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Adapun rincian alokasi anggaran yang menjadi sorotan utama warga antara lain:
• Penyertaan Modal BUMDES: Rp 290.000.000
• Keadaan Mendesak: Rp 133.200.000
• Penyusunan Profil Desa: Rp 78.732.600
• Penyelenggaraan Posyandu: Rp 67.000.000
• Penyuluhan Kesehatan: Rp 53.444.000
• Operasional Pemerintah Desa: Rp 27.084.000
Masyarakat menilai bahwa realisasi untuk beberapa kegiatan diduga di tilep, khususnya penyertaan modal BUMDES, tidak jelas bentuknya dan sama sekali tidak terlihat dampaknya di lapangan.
“Anggarannya besar untuk BUMDES, tapi kami tidak tahu usahanya apa. Dilapangan juga tidak ada perubahan. Kami minta pemerintah desa Tarahoso transparan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain masalah BUMDES, warga juga menyoroti pos anggaran lain seperti kegiatan Keadaan Mendesak, Profil Desa, serta Operasional Pemdes yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka mendesak agar ada penjelasan yang rinci guna menghindari kecurigaan dan tanda tanya yang menggelinding di tengah publik.
“Kami tidak menuduh. Tapi sebagai penerima manfaat, kami berhak tahu. Dana desa itu uang negara untuk menyejahterakan desa. Jangan sampai salah sasaran,” tegas perwakilan warga tersebut.
Merespons kondisi ini, masyarakat meminta Pemerintah Desa Tarahoso, Camat Mandrehe Utara, serta Inspektorat Kabupaten Nias Barat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Pihak-pihak terkait juga diminta membuka ruang klarifikasi yang transparan demi akuntabilitas publik.
Sebagai desa yang berstatus “Tertinggal”, Desa Tarahoso seharusnya memprioritaskan pemanfaatan Dana Desa secara tepat sasaran. Anggaran yang besar sudah semestinya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga, bukan justru memicu polemik akibat tata kelola yang tidak transparan.
Hingga berita ini rilis, pihak Pemerintah Desa Tarahoso belum memberikan keterangan jelas atau respons resmi terkait upaya konfirmasi yang telah diajukan awak media.
Pj Kepala Desa Tarahoso, Wira Join Daeli telah berulangkali dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp pribadinya di No. 0852-9616-xxxx mengenai realisasi Dana Desa Tarahoso Tahun Anggaran 2025 tersebut. Namun tidak memberikan penjelasan, lebih memilih diam alias bungkam.
(yosi)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sebagaimana tudingan sebelumnya tentang pemberitaan, bahwa pembangunan yang bersumber dari bantuan…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Janji Camat untuk menutup Tambang Galian C ilegal di…
TANGERANG — Media Suarainvesrigasi.com - Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Sekolah Dasar di SD…
Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumut Lembaga Swadaya Masyarakat…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (Ampera Nias) resmi menetapkan kepengurusan…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Tidak terima profesinya dihina, Avril Laoli seorang jurnalis Kota Gunungsitoli…