Gunungsitoli – Media Suarainvetigasi.com –Dunia kontrol sosial kembali menjadi tindakan arogansi yang diduga dilakukan oleh Dansub Denpom 1/2-5 Nias, Kapten CPM Hendri Silalahi terhadap sejumlah aktivis dan wartawan saat menjalankan peran tugas dilokasi proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias di Kota Gunungsitoli pada Jumat 19 Juni 2026.
Informasi yang diterima sejumlah persatuan Media Online Kepulauan Nias disertai bukti rekaman vidio suasana memanas dilokasi proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias ketika Komando Sub Detasemen Polisi Militer (Dansub Denpom 1/2-5 Nias) Kapten CPM Hendrik Silalahi bersama 3 (tiga) personelnya mendatangi lokasi proyek, diduga mengintimidasi beberapa aktivis dan wartawan yang berada di kantin sekitar lokasi proyek tersebut.
Kehadiran Hendri dilokasi proyek tersebut beralasan semata karena mendapat panggilan telpon dan mempunyai 2 (dua) orang kerabat di pos jaga proyek. Namun situasi berubah drastis ketika Hendrik bernada arogansi melarang wartawan mengambil rekaman vidio kehadiran rombongannya dilokasi proyek.
“Menanggapi kejadian itu, salah seorang dari pihak wartawan mempertanyakan tujuan dan kehadiran pihak Polisi Militer dilokasi proyek tersebut dan tujuan melarang wartawan mengambil vidio di pekarangan publik termasuk area proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias,” tegas wartawan.
Situasi makin ricuh, Dansub Denpom 1/2-5 Nias Kapten CPM Hendrik Silalahi sempat melontarkan kata bahwa dirinya “Kalau tidak memakai seragam atau tanpa seragam juga bisa berbuat hal lain”. Tak berselang lama Dansub mengajak personelnya pergi meninggalkan lokasi proyek SMAN Sukma.
“Menurut salah satu aktivis, Krisman Zebua mengaku tidak mengetahui maksud dari pernyataan Dansub tersebut. Namun, menurutnya, ucapan itu menimbulkan kekhawatiran bagi dirinya maupun sejumlah aktivis dan wartawan yang berada disekitar lokasi proyek saat kejadian perdebatan sengit berlangsung.
Berdasarkan informasi tersebut adanya dugaan pengancaman terhadap sejumlah aktivis dan wartawan yang berada dilokasi proyek, namun hal ini masih menunggu klarifikasi dan verifikasi dari saksi. Jika terbukti, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan wajib diproses secara tegas.
Peristiwa ini mengingatkan kembali ketentuan aturan hukum utama yang mengatur tugas dan perlindungan jurnalis di Indonesia Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berfungsi sebagai corong informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, wartawan atau pers sebagai pilar ke-4 (empat) demokrasi (the fourth estate).
“Selain itu aktivis dan masyarakat sipil berperan penting sebagai pengawas independen dalam memantau proyek pemerintah untuk mencegah penyimpangan, korupsi, dan kerusakan lingkungan. Fungsi kontrol sosial ini dijamin dan dilindungi oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum di Indonesia.
Berdasarkan hukum dan peran aktif aktivis dalam memantau proyek pemerintah: sebagaimana Undang-Undang dasar 1945 Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28F menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat, termasuk hak untuk mencari dan memperoleh informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak warga negara untuk mengakses dokumen perencanaan, anggaran dan pelaksanaan proyek publik.
Atas insiden itu, komunitas aktivis dan wartawan Pulau Nias mengecam keras sikap arogansi Dansub Denpom 1/2-5 Nias, meminta Danpomdam 1/BB Kolonel CPM Henry S.P. Simanjuntak, S.H., M.Hum segera mencopot Jabatan Dansub Denpom 1/2-5 Nias, Hendri Silalahi diduga gagal menjalankan amanat tugas memimpin satuan pelaksana Polisi Militer ditingkat daerah/wilayah Kepulauan Nias dalam menegakan hukum, disiplin, dan tata tertib militer dilingkungan TNI. Justru memberikan contoh buruk mengintimidasi masyarakat yang seharusnya mendapat perlindungan penuh sesuai amat tugas pokoknya,” tegas sejumlah aktifis dan wartawan, Kamis (09/07/2026).
Hingga berita awal dan berita kedua diturunkan media telah berupaya mengkonfirmasi Dansub Denpom 1/2-5 Nias, Kapten CPM Hendri Silalahi berharap untuk memperoleh perimbangan informasi, namun akses komunikasi tersebut buntu tidak mendapatkan tanggapan resmi.
(yosi)






