Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias mengamankan praktik ilegal pengiriman puluhan ribu butir telur ayam tanpa dokumen Balai Karantina resmi dari daerah asal menuju Pulau Nias, Kota Gunungsitoli menyeret nama Istri Bupati Kabupaten Nias Barat sehingga memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat sipil, Jumat (09/05/2025)
Dugaan praktik ilegal ini terungkap pada 3 Mei 2025 sekira pukul 10:30 Wib pagi dijalan Diponegoro KM 1 Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Saat Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) menyampaikan laporan ke Polres Nias terkait pengiriman sekitar 60 ribu butir telur yang diangkut menggunakan Truk Mitsubishi Fuso Nomor Polisi BK 8753 GP tanpa disertai dokumen resmi dari instansi balai karantina,” ungkap Ketua FARPKeN.
Anehnya, berselang 5 hari lamanya diamankan BB di Polres Nias alih-alih proses hukum, Barang Bukti justru dikembalikan ke Sibolga, Kamis (08/05/2025), malam atas dasar “Kurangnya Koordinasi” antara Polres Nias dan Balai Karantina Sibolga.
Petugas karantina sendiri mengaku tidak mengetahui adanya laporan Polisi terkait penemuan telur tersebut di Gunungsitoli, pelapor sendiri FARPKeN. Ketidaksinkronan informasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa adanya unsur pembiaran atau intervensi kekuasaan yang menghambat penegakan hukum secara profesional yang diterapkan kepada pelaku.
Kejadian ini menarik perhatian publik, usaha peternakan ayam petelur yang memproduksi telur tersebut disebut berada di bawah naungan PT Delada Grup, sebuah entitas usaha milik keluarga Bupati Kabupaten Nias Barat. Sejumlah sumber menyebut bahwa usaha itu benar milik Istrinya Bupati aktif, yang memperkuat dugaan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dikutip dari salah satu Pemberitaan Media Online Wahananews.co pengakuan Eliyunus Waruwu Bupati Nias Barat (aktif) mengakui bahwa benar telur tersebut milik istrinya sebagai pengusaha mandiri yang berdomisili di Kepulauan Nias,” terangnya.
Pernyataan Bupati Nias Barat (aktif) setelah kasus tersebut ditangani Polres Nias, banyak masyarakat beranggapan aneh tidak selayaknya kepala daerah tidak mengetahui soal UU Balai Karantina sebagai berikut,
“Terkait dengan persoalan dokumen karantina, Eliyunus Waruwu mengatakan hal ini terjadi karena ketidaktahuan mengenai prosedur admistrasi yang diwajibkan,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap produk hasil ternak yang masuk ke suatu wilayah melalui pelabuhan resmi diwajibkan dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner dan Surat Izin Sanitasi Karantina,
“Sejak diberlakukannya UU tersebut, belum pernah ada sosialisasi maupun penegakan yang tegas di lapangan terkait prosedur ini, khususnya di wilayah Kepulauan Nias. Informasi terkait kewajiban tersebut pun belum pernah disampaikan secara menyeluruh kepada para pelaku usaha di daerah kami,” kata Eliyunus Waruwu.
Parahnya lagi Barang Bukti pada saat Truk Mitsubishi Fuso BK 8753 GP bongkar muat di TKP, telur ilegal tersebut dilansir mengunakan 1 Unit Mobil Pick-Up BB 8002 TC hingga kini belum diketahui keberadaannya, namun upaya pencarian BB pihak Kepolisian tidak menelusuri. Padahal gambaran posisi BB telah diberihu oleh pelapor,
“Sementara sopir truk dan kepala gudang telah dimintai keterangan, pelapor dari FARPKeN justru belum dimintai keterangan oleh penyidik. Hal ini dinilai sebagai langkah yang tidak lazim dalam proses penyelidikan, bahkan cenderung mengarah pada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu,” tandas pelapor kesal.
Ketua FARPKeN, Edwar Lahagu, mendesak Pemerintah Pusat, termasuk Aparat Kepolisian dan Lembaga balai Karantina, untuk melakukan investigasi independen dan menyeluruh. “Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Jika aparat diam, maka kepercayaan Publik terhadap sistem hukum akan runtuh dan makin pudar di mata masyarakat,” ujarnya tegas.
Hingga hari ini Kapolres Nias belum memberikan keterangan resmi terhadap tindak lanjut kasus tersebut. Sikap bungkam ini justru menambah panjang daftar pertanyaan Publik terkait hukum yang diberlakukan kepada diduga pelaku, terutama para penjabat yang mempunyai jabatan apa memang “Hukum Tumpul Keatas Tajam Kebawah” dimana komitmen aparat dalam menuntaskan kasus yang telah menyedot perhatian masyarakat luas ini??.
Masyarakat Kepulauan Nias kini menanti tindakan konkret, bukan sekadar retorika atau alasan teknis. Apakah hukum ditegakkan kepada seluruh yang melanggar, atau justru hanya kepada masyarakat kecil yang tidak mengetahui hukum?
“Justru orang-orang tertinggi yang mempunyai jabatan kebal dengan hukum, demi menjaga marwah hubungan sesama institusi Pemerintahan, kini seluruh masyarakat Kepulauan Nias menanti jawaban tersebut bagaimana kebenaran keadilan di NKRI ini.
(yosi)
Discussion about this post