• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hak Jawab/Hak Koreksi Febriyanto IP Harefa, S.Si Atas Pemberitaan Suarainvestigasi.com dan Penjelasan Pimpinan Redaksi Serta Tim

suarainv by suarainv
September 10, 2022
in Daerah
0
0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias, suarainvestigasi.com – Hak Jawab/Hak Koreksi Atas Pemberitaan Suarainvestigasi.
(https://www.suarainvestigasi.com) tertanggal 28 Agustus 2022 dengan Judul :
Diduga Dalang.!!! Pencopotan Kasek SMKN 1 Botomuzoi Oknum Guru Febriyanto IP Harefa, S.Si Pemberi Hak Jawab : Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si. email : febriyantoharefa@yahoo.com

Terkait pemberitaan terhadap diri saya, maka saya Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si sangat mengapresiasi rekan-rekan media dalam melaksanakan tugas dan kewajiban peliputan. Namun, selaku warga negara yang taat akan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia maka saya Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si menggunakan hak saya untuk memberikan hak jawab dan/atau hak koreksi pada media yang Bapak/Ibu pimpin untuk memberikan tanggapan, sanggahan, maupun koreksi atas kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers yang merugikan nama baik saya maupun tentang orang lain pada link berita https://www.suarainvestigasi.com/daerah/diduga-dalang-pencopotan-kasek-smkn-1-botomuzoi-oknum-guru-febriyanto-ip-harefa-s-si/tertanggal pemberitaan 28 Agustus 2022. Adapun hak jawab yang saya sampaikan sebagai berikut :

  1. Pada paragraf 10 baris 4, tidak semestinya pers memuat frasa “meminta secara paksa” sebagaimana yang dituduhkan oleh Drs. Faehusi Laoli kepada saya pada jabatan PKS Kesiswaan. Dapat saya tegaskan bahwa hal tersebut adalah hoax yang tidak berdasar dan tidak bisa dibuktikan sama sekali baik oleh Drs. Faehusi Laoli maupun insan pers yang
    melakukan peliputan. Masih pada paragraf 10, disebutkan bahwa Rapat Pembagian Tugas adalah pada tanggal 14 Juli 2022 tidaklah benar, yang benar bahwa Rapat Pembagian Tugas di SMKN 1 Botomuzoi dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2022 (bukti terlampir). Maka jelas dan terang bahwa keseluruhan isi Paragraf 10 adalah pemberitaan yang tidak benar atau mengada-ngada.
  2. Pada paragraf 11 baris 1, frasa “yang bersangkutan lansung mengancam saya akan mengajak seluruh Siswa/i untuk mogok Belajar dan mengarahkan orangtua Siswa/i agar tidak menyekolahkan anaknya di SMK Negeri 1 Botomuzoi” adalah fitnah yang secara sengaja mendiskreditkan dan menggiring opini buruk terhadap saya, yang mana hal tersebut juga tidak dapat dibuktikan.
  3. Pada paragraf 13 baris 2, frasa “diduga membuat Skenario rapi layaknya seperti Berita Kematian Brigadir J yang sedang Viral” adalah hoax satir yang ditujukan kepada saya. Untuk diketahui bersama bahwa sejumlah masyarakat yang terdiri dari 4 orang Kepala Desa, 2 orang Sekretaris Desa, 28 orangtua siswa, 14 orang siswa, 4 orang tokoh masyarakat, 2 orang tokoh pemuda, dan 1 orang Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Nias, yang semuanya berjumlah 55 orang menandatangani/stempel Surat Permohonan Pencopotan Kepala Sekolah SMKN 1 Botomuzoi (terlampir) tertanggal surat 23 Juli 2022. Dalam surat permohonan tersebut, yang pada pokoknya isi suratnya berbunyi : Mulai Senin, 25 Juli 2022 anak-anak kami di SMK N.1 Botomuzoi untuk sementara tidak kami izinkan pergi ke sekolah hingga menunggu pencopotan dan penggantian Kepala Sekolah Baru sekaligus menunggu kembali kondusifnya situasi Guru-guru (sampai sekarang pembagian Roster Mata Pelajaran belum ada). Apabila Kasek SMK N.1 Botomuzoi An : Drs. Faehusi Laoli tidak segera diganti, maka kami masyarakat akan menutup secara paksa Sekolah tersebut. Yang mana atas ultimatum tersebut, pada tanggal 24, 25, dan 26 proses belajar mengajar di SMKN 1 Botomuzoi tertunda sementara. Pada tanggal 26 Agustus 2022 telah terlaksana pertemuan bersama antara Kacabdisdik Kota Gunungsitoli bersama seluruh elemen masyarakat yang bertempat di SMKN 1 Botomuzoi. Melihat, memperhatikan, dan mencermati isi Surat Permohonan tanggal 23 Agustus 2022 tersebut yang pada intinya masyarakat mengancam akan menutup paksa sekolah tersebut, maka saya menghimbau kepada siswa/i SMKN 1 Botomuzoi untuk tetap hadir ke sekolah mengikuti kegiatan belajar mengajar namun beberapa siswa mengatakan bahwa mereka tidak diizinkan oleh orangtua mereka ke sekolah karena menyadari perkembangan didik anak-anak mereka di sekolah tidak ada perkembangan. Mereka menyarankan untuk membuat WA Group sebagai media komunikasi agar persoalan di sekolah mereka cepat selesai.
    Dalam WA Group tersebut, jelas saya menyarankan kepada mereka untuk tidak sekolah dikarenakan esoknya pihak Cabdisdik Kota Gunungsitoli akan datang kesekolah. Mereka tetap bersekolah, maka situasi belajar mengajar pun tidak dapat berjalan dengan nyaman dan lancar dikarenakan situasional guru-guru yang pro dan kontra serta situasional masyarakat sekitar yang sedang bergejolak dan berkecamuk di Kecamatan Botomuzoi khhususnya di SMKN 1 Botomuzoi terlebih Cabdisdik Gunungsitoli menyatakan mereka akan datang ke sekolah. Dalam WA Group tersebut saya tegaskan bahwa semua isi chat dihapus, supaya tidak ada yang baca, namun isi WA Group tersebut tersebar luas melalui media ini tanpa adanya sensor dari pembuat berita maupun media yang menayangkannya. Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan yang memungkinkan saya untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan atas pemberitaan ini. Sehingga kesimpulan saya atas tulisan sebagaimana dimaksud pada Paragraf 13, adalah hoax satir yang tidak dapat “disamakan” atau “diidentikkan” dengan skenario kematian Brigadir J, dan disini saya mempertanyakan kapasitas pembuat berita dalam menyerang dan mencemarkan kehormatan dan nama baik saya.
  4. Terkait kebebasan saya untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan atau konfirmasi dari pers, pada dasarnya tidak ada keharusan bagi setiap orang untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pers. Dan saya tidak perlu menjelaskan bahwa saat ini saya tengah berada
    dalam transisi pekerjaan yang menyita waktu dan pikiran saya, dan itu adalah hak saya. Saya sama sekali tidak memiliki niat menghalang-halangi tugas jurnalis/peliputan, namun saya yang merasa ingin mengetahui dan dekat dunia jurnalisme mengharapkan kiranya insan pers pada media Bapak/Ibu menerapkan prinsip Cover Both Side dalam membuat dan menyajikan berita yang aktual, akurat dan berimbang, bukan menyerang, menghakimi, bahkan menzolimi satu pihak sehingga ada pihak-pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya.
  5. Penggunaan kata “Dalang” pada judul berita yang dibuat sungguh membuat saya merasa dirugikan dan tentu saya sangat merasa keberatan. Kata “Dalang” dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah orang yang memainkan wayang; orang yang mengatur (merencanakan, memimpin) suatu gerakan dengan sembunyi-sembunyi. Terlebih media yang Bapak/Ibu pimpin secara sengaja dan langsung memposting foto pribadi saya, tanpa menyensor atau memblur wajah saya, serta tanpa seizin saya dengan judul berita yang mencemarkan nama baik saya. Sehingga terang benderang bagi masyarakat bahwa saya adalah pelaku utama (pembuat skenario) pencopotan Drs. Faehusi Laoli tanpa sedikitpun media/pers yang Bapak/Ibu pimpin mengedepankan asas “Presumption of innocence”.
  6. Demikian hak jawab/hak koreksi ini saya perbuat untuk segera dapat ditayangkan pada media yang Bapak/Ibu pimpin sehingga menjadi pertimbangan bagi saya untuk melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Selanjutnya, segala hal berkaitan dengan konfirmasi, klarifikasi, ataupun tanggapan balik atas hak jawab/hak koreksi ini agar berkomunikasi dengan Kuasa Hukum saya Bapak Dr. Amiziduhu Mendrofa, S.H., M.H (0821-6725-0504). Ttd. Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si.

Penjelasan Pimpinan Redaksi Berdasarkan Laporan dan Dokumen yang didapat dilapangan Oleh Tim Media suarainvestigasi.com.

  1. Penjelasan Hak Jawab Febriyanto IP Harefa, S.Si, dibutir 1 sampai 2 perlu juga kami jelaskan Kembali yaitu ;
  2. Hak Jawab Saudara Febriyanto IP Harefa, S.Si (1 sampai 2) bukan kami Pers memuat Frasa, Mendiskreditkan, Fitnah dan Menggiring Opini Buruk, terhadap Saudara tetapi berdasarkan Dokumen yang kami punya, Surat Tembusan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi An.Drs.Faehusi Laoli yang dicopot dari Jabatannya ke Bapak Gubernur Provinsi Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Kepala Inspektorat Provinsi Sumut dan Bapak BKD Provinsi Sumut, jelas terurai bunyi Surat tersebut sesuai hasil Pemberitaan kami tanpa ada menambah dan Mendoktrin situasi yang sedang terjadi di SMK Negeri 1 Botomuzoi.
  3. Hak Jawab Saudara Febriyanto IP Harefa, S.Si (3, 4 dan 5) kami bukan membuat Frasa tetapi berdasarkan kami mempunyai hasil Dokumen Chat WA Grup SMK 1 Mogok dan Grup Drama SMK yang dalam percakapan dengan Murid Siswa/i SMK Negeri 1 Botomuzoi An.Febriyanto beberapa Chatingan mempengaruhi Siswa/i. Sebelum Pemberitaan tayang Saudara Febriyanto IP Harefa, S.Si telah dikonfirmasi via Chat WA oleh Tim kami sampai 3X, namun sangat disayangkan tidak merespon walaupun Chat WA Tim kami telah dilihat Saudara Febriyanto IP Harefa, S.Si hingga Berita Tayang.

Kami sebagai Pers sudah memenuhi 5 tanggungjawab dalam Udang-Undang No.40 Tahun 1999.

  1. Pers berfungsi sebagai Media Informasi.
  2. Pers berfungsi sebagai Media Pendidikan.
  3. Pers berfungsi sebagai Media Hiburan.
  4. Pers befungsi sebagai Media Sosial Kontrol.
  5. Pers berfungsi sebagai Lembaga Ekonom.
  6. Kami telah memenuhi 5W – 1H.

Catatan terakhir Tim Kami telah berusaha lansung Konfirmasi dengan Saudara Febriyanto IP Harefa, S.Si di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias tepat diruang kerja Saudara pada tanggal 6 September 2022 untuk menanyakan hal terkait diatas namun tidak dapat jawaban selalu Saudara mengarahkan segala pertanyaan di SMK Negeri 1 Botomuzoi ke Pengacara An. Dr.Amiziduhu Mendrofa, SH., MH. Tim Media Konfirmasi dengan Pengacara sesuai petunjuk Saudara, namun Jawab Pengacara tidak ada urusan anda menanyakan itu sama saya dengan nada marah silahkan tanyak kepada Gubernur Provinsi Sumut diakhir katanya diduga ada ancaman tunggu (Jatah mu ya) sambil mematikan telponnya tergesah-gesah.

Sekian penjelasan kami Pimpinan Redaksi Pusat dan Tim Media Suarainvestigasi.com di Kep-Nias dan juga atas penjelasan Saudara Febriyanto IP Harefa, S.Si. kami ucapkan Terima Kasih.

(yosi)

Previous Post

Tolak Kenaikan Harga BBM, Aliansi Cipayung Kota Gunungsitoli-Nias Gelar Aksi Di Halaman Kantor Bupati Nias

Next Post

Kejari Kota Tangerang Bantah Adanya Pemberitaan 3 Wartawan Disekap

suarainv

suarainv

Next Post

Kejari Kota Tangerang Bantah Adanya Pemberitaan 3 Wartawan Disekap

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Bari

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.