
Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kasus penipuan dan penggelapan yang di laporkan Martin Hia (31) di Polres Nias terus bergulir, masih belum ada kepastian hukum yang jelas didapat oleh Pelapor, Rabu (28/01/2026).
Kasus tersebut dilaporkan Martin Hia pada tanggal 04 November 2025 sekita pukul 17:52 Wib, terdaftar Nomor : LP/B/669/XI/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, kasus dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 Junction 55, yang terjadi di jalan Sirao Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya didepan Toko Mas Mutiara tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 16:00 Wib.
Sementara penjelasan Martin Hia (Pelapor) dalam laporan menyampaikan, sedang berada dijalan Sirao tepat di depan Toko Mas Mutiara pada saat itu pelapor melihat mobil Toyota Merk Avanza dengan Nomor Polisi BB 1256 TC dan Nomor rangka : MHKM1BA2JEK049773, Nomor Mesin : MD37889, Yang sedang dikendarai oleh terlapor yang mana sebelumnya pelapor sudah membeli mobil tersebut.
“Pelapor sudah membeli mobil tersebut dari terlapor dengan cara mencicil lalu melihat hal demikian pelapor menghampiri terlapor dan hendak mengambil mobil tersebut tetapi terlapor tidak memberi mobil tersebut kepada pelapor dengan alasan bahwa mobil itu adalah miliknya terlapor,” Martin Hia.
Sehingga dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan kemudian pelapor datang ke Kantor SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut, agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Untuk perimbangan proses penanganan laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, awak media ini konfirmasi Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea menjelaskan bahwa, masih nunggu jadwal konfrontir karena dari pihak terlapor masih diperiksa kembali saksinya.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor hasil dari itu pelapor dan saksi sudah diberikan SP2HP pertama kepada pelapor. Pemeriksaan lanjutan terakhir dengan pelapor hari Senin kemaren tanggal 26 Januari 2026,” terang Motivasi Gea.
(yosi)











