
Nias – Media Suarainvestigasi.com –Ketua LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum serius dalam tata kelola penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Sogae’adu, Kabupaten Nias, Rabu (07/01/2026).
Hal tersebut terungkap setelah Kepala SMPN 2 Sogae’adu, Asnidar Lombu, S.Th secara langsung mengakui kepada LSM dan awak media Rabu (06/01/2026) di ruangan Kepala Sekolah dengan mengatakan bahwa pada tahun sebelumnya struktur pengurus BOS Sekolah tersebut didominasi oleh satu keluarga inti.
Asnidar Lombu mengakui bahwa: Operator BOS dijabat oleh Sabartu Lombu, Bendahara BOS dijabat oleh Oftri Waruwu yang merupakan istri Sabartu Lombu, Tim BOS dijabat oleh Anotona Lombu saudara kandung Sabartu Lombu.
Penetapan tersebut dilakukan meskipun pihak Sekolah mengetahui adanya hubungan keluarga inti antara pengurus BOS, dengan alasan tidak adanya ASN lain yang bersedia diangkat. “Saya terpaksa menetapkan mereka karena tidak ada ASN yang mau,” ungkap Asnidar Lombu.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan Negara.
Selain itu, Asnidar Lombu juga mengakui bahwa Ketua Komite SMPN 2 Sogae’adu dijabat oleh Kepala Desa definitif Desa Tuhembuasi, yang juga merupakan orang tua murid dan dipilih melalui musyawarah orang tua murid.
Namun, ia mengakui baru mengetahui bahwa berdasarkan UU Desa dan peraturan tentang Komite Sekolah, kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketua LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, juga menyoroti adanya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dari tahun 2022 hingga 2025 semasa Asnidar Lombu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Sogae’adu yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Anggaran tersebut dipertanyakan karena pada saat yang sama sekolah sedang menjalani kegiatan revitalisasi gedung oleh Pemerintah, sehingga menimbulkan dugaan tumpang tindih penggunaan Anggaran Negara,” tegas Helpin.
Penggunaan Dana BOS di beberapa kegiatan Sekolah lainnya juga dilaksanakan 2 kali setiap tahun puluhan juta rupiah yang tidak masuk akal, hal tersebut diungkap salah seorang sumber dipercayai kepada media ini.
Meski Asnidar Lombu menyatakan bahwa pengelolaan dana BOS dapat dipertanggungjawabkan, ia justru menolak memperlihatkan bukti dokumen pertanggungjawaban (SPJ) kepada LSM dan awak media.
Helpin Zebua menegaskan bahwa dua temuan utama dan beberapa kegiatan lainnya merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. “Ini jelas pelanggaran hukum. Pemerintah Kabupaten Nias dan Aparat Penegak Hukum harus menindaklanjuti secara tegas demi perbaikan sistem penyelenggaraan sekolah dan pengelolaan anggaran yang bersih serta transparan,” tegas Helpin.
LSM KCBI Kepulauan Nias mendesak agar dilakukan audit investigatif serta penegakan hukum guna memastikan tidak terjadi kerugian negara dan memperbaiki tata kelola pendidikan di Kabupaten Nias.
(yosi)










