LEBAK – Media Suarainvestigasi.Com – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa Indah Perkasa (BNIP). Pihak perusahaan mangkir dari undangan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Curugbadak di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak – BANTEN. Kamis 22 Oktober 2026
Rapat krusial tersebut mengagendakan mediasi dan pembuktian dokumen atas klaim sepihak PT BNIP terhadap Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6,8 hektare di Blok Binong/Blok Pangangonan.
Ironisnya, meski belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, PT BNIP diketahui telah melakukan aktivitas alat berat berupa, cut and fill (pematangan lahan) di lokasi tersebut. Tindakan sepihak ini memicu reaksi keras dari warga dan perangkat desa setempat.
Kepala Desa Curugbadak, Agus, menyayangkan ketidak hadiran pihak pengembang perumahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemdes dan warga hanya menuntut transparansi.
“Kami berharap pihak perusahaan hadir memenuhi undangan dan menunjukkan bukti otentik kepemilikan tanah mereka agar semuanya klir. Jika mereka benar memiliki dasar, mengapa harus takut datang?” ujar Agus.
Analisis Hukum & Aturan Pertanahan 2026
Tindakan PT BNIP yang melakukan aktivitas fisik di atas Tanah Kas Desa tanpa dokumen yang jelas menabrak sejumlah regulasi ketat perlindungan aset negara dan daerah:
Dasar Hukum Subjek Aturan / Sanksi Pelanggaran yang Diduga Terjadi
Permendagri No. 1 Ruang Lingkup Aset Desa Tanah Kas Desa (TKD) adalah kekayaan milik desa yang dilarang dipindahtangankan atau diubah fungsinya tanpa persetujuan tertulis Kepala Daerah (Bupati) dan izin Menteri Dalam Negeri. PT BNIP melakukan okupasi (cut and fill) tanpa adanya izin tertulis alih fungsi atau tukar-menukar (ruislag) yang sah dari otoritas berwenang.
Pasal 385 KUHP (Kejahatan Stellionaat) Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi siapa saja yang secara melawan hukum menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah yang bukan miliknya, termasuk melakukan aktivitas di atas tanah milik orang/lembaga lain. Menguasai dan merusak bentang alam TKD seluas 6,8 hektare secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan tanah.
UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU Perubahan Terkini tentang Desa Setiap aset desa wajib diinventarisasi dan dilindungi oleh negara. Segala bentuk kerugian finansial atau hilangnya aset desa akibat tindakan ilegal dapat diseret ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika terbukti ada manipulasi dokumen atau pembiaran yang merugikan kekayaan desa, kasus ini bisa masuk ke ranah hukum pidana korupsi karena merugikan keuangan/kekayaan negara (desa).
Peraturan Pemerintah terkait Tata Ruang & PBG Setiap kegiatan pematangan lahan (cut and fill) berskala besar wajib mengantongi izin sesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mensyaratkan bukti penguasaan lahan yang sah.
Aktivitas fisik tanpa bukti kepemilikan tanah berpotensi kuat melanggar izin lingkungan dan penataan ruang daerah Kabupaten Lebak.
Desakan Warga dan Langkah Selanjutnya
Ketidakhadiran PT BNIP dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi Pemerintahan Desa dan hak-hak masyarakat adat setempat. Perwakilan warga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi masa yang lebih besar serta membawa persoalan ini langsung ke jalur hukum.
Pemdes Curugbadak bersama warga mendesak Pemerintah Kecamatan Maja, Pemerintah Kabupaten Lebak, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan. Pemerintah daerah diminta bertindak tegas dengan menghentikan sementara (moratorium) seluruh aktivitas cut and fill PT BNIP di lokasi sampai perusahaan mampu menunjukkan sertifikat hak milik yang sah dan legal di hadapan hukum.
( Epul/Tim )





