Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Tidak terima profesinya dihina, Avril Laoli seorang jurnalis Kota Gunungsitoli resmi tempuh jalur hukum laporkan oknum ASN Nias Utara di Polres Nias setelah dirinya menjadi korban dugaan pencemaran nama baik di media sosial facebook.
Avril Laoli didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan pemilik akun facebook atas nama Domini Harefa di Polres Nias yang diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nias Utara, Kamis (17/09/2026).
Laporan delik aduan tersebut terdaftar register Nomor : STTLP/B/540/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, terlapor Domini Harefa diduga kuat melanggar Pasal 433 UU 1/2023 Juncto Pasal 441 KUHP terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial elektronik.
Berdasarkan ketentuan hukum yang dilaporkan oleh korban, terduga pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana yang cukup berat akibat komentarnya di media sosial.
Merujuk pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis di ruang publik diancam dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda kategori II.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin 14 September 2026 sekitar pukul 16:30 Wib. Saat itu, Avril Laoli (korban) yang berprofesi sebagai wartawan sedang menjalankan tugas Jurnalisnya, yakni melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun facebook milik pribadinya.
Siaran langsung tersebut menyiarkan kegiatan rapat evaluasi anggota di Kantor KSP3 Nias, yang beralamat di Jalan Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
“Ditengah-tengah siaran berlangsung, akun facebook Domini Harefa tiba-tiba menuliskan komentar yang menyudutkan korban di kolom komentar menghina profesi yang bersangkutan agar diketahui umum,” terang Avril.
Komentar tersebut dinilai telah menyerang kehormatan orang lain, memfitnah, mencemarkan nama baik korban, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas profesinya sebagai seorang Jurnalis yang sangat menjunjung tinggi integritas. karena dugaan fitnah tersebut dilakukan melalui ruang media elektronik.
Akibat ulah oknum ASN Nias Utara Domini Harefa tersebut telah membuat sebuah insiden profesi tercoreng dimata publik bagi yang tidak memahami tujuan komentar tersebut tentu jeratan hukumnya diperberat menggunakan Pasal 441 Ayat (1) UU 1/2023. Merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan di hadapan publik penonton siaran langsung.
Avril Laoli memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias agar dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Korban berharap bapak Kapolres Nias, Kasat Reskrim dan jajaran Polres Nias dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani laporan tersebut, guna memberikan efek jera terhadap para pelaku siber yang memanfaatkan ruang digital untuk menyebarkan fitnah dan kebencian kepada orang lain secara terang-terangan di ruang publik.
(yosi)






