• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Hasil Penyidikan: Polres Nias dan Dinas Kehutanan Pastikan Kayu Sengon Milik Helpin Zebua Legal dan Bebas Hutan Lindung

suarainv by suarainv
September 17, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com – Isu dugaan pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) yang sempat membelit pengiriman kayu sengon melalui Pelabuhan Laut Gunungsitoli pada Rabu malam (09/09/2026) akhirnya terang benderang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara secara resmi menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan setelah seluruh rangkaian verifikasi administrasi dan uji fisik di lapangan membuktikan bahwa muatan kayu tersebut legal dan memiliki dokumen resmi.

Penghentian perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan/Penyidikan oleh Satreskrim Polres Nias serta penyerahan kembali barang bukti berupa satu unit armada truk Mitsubishi (BK 8831 CR) beserta seluruh muatan kayu sengon kepada pemilik sahnya, Helpin Zebua, melalui Berita Acara Serah Terima Pengembalian Barang pada Rabu malam (16/09/2026).

Kepastian hukum ini diperoleh setelah tim penyidik Unit Satreskrim Polres Nias bersama tim teknis dari UPTD Dinas Kehutanan melakukan serangkaian pemeriksaan maraton. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi pengangkut (sopir), pemilik lahan, pemilik kayu, hingga pelaksanaan Uji Tunggul (cek lokasi tebangan) di lapangan pada Senin (14/09/2026).

Berdasarkan hasil pemetaan titik koordinat GPS dan pengukuran fisik pokok kayu di lokasi penebangan, pihak Dinas Kehutanan mengonfirmasi bahwa lokasi asal kayu berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan sepenuhnya bebas dari kawasan Hutan Lindung. Jenis kayu yang diangkut juga terbukti murni kayu sembarang jenis Sengon Merah dari tanah rakyat.

Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, S.H membenarkan pengembalian seluruh barang bukti tersebut setelah gelar perkara selesai dilakukan. “Setelah penyidik kami melakukan seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan melaksanakan uji tunggul di lokasi lahan, ditemukan bahwa lokasi lahan bebas kawasan hutan lindung. Pokok kayu yang telah diuji di lokasi juga sesuai dengan barang yang diamankan. Pihak Dinas Kehutanan telah mengeluarkan surat resmi berita acara uji tunggul beserta dokumen titik koordinatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Nias, Rabu malam (16/09/2026).

Hal senada ditegaskan oleh Kepala Seksi Perlindungan Hutan (Kasi Linhut) UPTD Dinas Kehutanan Wati Lase. Pihaknya memastikan bahwa seluruh prosedur verifikasi lapangan telah dijalankan secara ketat dan transparan. “Berdasarkan uji tunggul yang kami lakukan pada Senin 14 September 2026, titik koordinat penebangan berada di luar kawasan hutan lindung. Hasil pengukuran diameter dan spesifikasi pokok kayu di lokasi juga cocok dengan muatan kayu yang sempat diamankan di Polres Nias,” jelas Kasi Linhut.

Menanggapi hasil akhir ini, Helpin Zebua selaku pemilik kayu menyampaikan apresiasinya kepada Jajaran Satreskrim Polres Nias dan UPTD Dinas Kehutanan atas kerja profesional, objektif, dan transparan selama penanganan proses hukum yang memakan waktu hampir satu minggu tersebut.

Namun, Helpin juga memberikan penegasan keras kepada pihak-pihak atau media massa yang sebelumnya terburu-buru menuduh dan menyebarkan narasi opini bahwa kayu miliknya adalah barang ilegal tanpa dokumen.

“Proses hukum ini membuahkan hasil objektif dan membuktikan bahwa kayu kami memiliki legalitas hukum yang sah sejak awal. Kami mendesak pihak-pihak atau media sosial yang sempat memuat tuduhan sepihak tanpa konfirmasi untuk segera memuat klarifikasi dan meluruskan informasinya agar tidak menyesatkan publik dan tidak makin merugikan reputasi kami,” tegas Helpin Zebua.

Melalui Kuasa Hukumnya, Helpin menegaskan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan. Pihaknya siap melayangkan Surat Somasi dan Permohonan Hak Jawab Resmi kepada redaksi media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta melaporkan kasus pemberitaan sepihak tersebut ke Dewan Pers di Jakarta apabila hak jawab tidak segera dipenuhi.

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dan diterbitkannya Surat Penghentian Perkara malam ini, armada truk BK 8831 CR beserta muatan kayu sengon tersebut telah resmi dipulihkan statusnya dan diizinkan melanjutkan perjalanan operasional secara sah.

(yosi)

Previous Post

LSM Garuda Nasional Resmi Laporkan Pj Kades Suka Maju Mohili Ke Kejaksaan Nias Selatan Terkait Dugaan Penyelewengan Bansos

Next Post

Oknum ASN Nias Utara Terseret UU ITE Terlapor di Polres Nias, Menghina Profesi Jurnalis Saat Siaran Langsung

suarainv

suarainv

Next Post

Oknum ASN Nias Utara Terseret UU ITE Terlapor di Polres Nias, Menghina Profesi Jurnalis Saat Siaran Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pembangunan Irigasi Yang Bersumber Dari Anggaran BKP Provinsi di Gunungsitoli Utara Mencapai Progres 45%

September 24, 2026

Camat Parung Panjang Terkesan Tutup Mata, Lokasi Galian C Tak Kunjung Ditutup

September 24, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In