Nias, suarainvestigasi.com -Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Dahlanroso Lase, mengatakan kepada suarainvestigasi.com, pada hari Rabu (04/08/2021) bahwa Pemberhentian Delviani Lase,S.Pd dari Jabatan sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Hiliduho, Kabupaten Nias disebabkan oleh beberapa hal yakni:
Adanya Pengaduan dari orangtua Siswa/Siswi dan Masyarakat disekitar Sekolah SMPN 3 Hiliduho, pada tanggal 5 Mei 2021 Perihal Penyelewenangan dan Keuangan Program Sekolah yang serta Pelayanan yang buruk !!! dan sikap Kepala Sekolah yang tidak punya Attitude yang baik selayaknya seorang Guru sebagai Contoh.
Adanya Demonstrasi yang dilakukan oleh orangtua Siswa/Siswi dan Masyarakat sekitar Sekolah tuntutan Pencopotan sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 10 Mei 2021.
Adanya surat Pengaduan Komite tanggal 18 Mei 2021, Nomor: 11/KS-SMPN 3 HLD/VI/2021 prihal lanjutan Aspirasi orangtua Siswa/Siswi dan Tokoh Masyarakat terkait tindakan Oknum Guru Kepala Sekolah SMPN 3 Hiliduho.
Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Pemeriksa (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Nias Nomor: 356.043/10/LHP/ITDA, tanggal 20 Juni 2021.
Adanya surat Permohonan Pengunduran diri sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Hiliduho dari Delviani Lase,S.Pd, pada tanggal 3 Juli 2021 yang di Alamatkan kepada Bupati Nias c/q kepala BKD Kabupaten Nias.
Lanjutnya, Kadis Kominfo Kabupaten Nias Dahlanroso Lase mengatakan bahwa Pemberhentian Delviani Lase,S.Pd dari Jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Hiliduho melalui surat Keputusan Bupati Nias Nomor: 800/365/BKD/2021 tanggal 19 Juli 2021 telah memenuhi Norma, Standar dan Prosedur sesuai Peraturan Perundang-Undangan, Pungkas jelas Kadis Kominfo Kab. Nias.
(yosi)
Discussion about this post