Nias Selatan, suarainvestigasi.com –Pemerintahan Desa Sobawagoli, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Laporan pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Sobawagoli, Jumat (05/07/2024).
”Kata pembukaan penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi APBDes Sobawagoli tahun anggaran 2023 mewakili Pemerintah Desa Sobawagoli disampaikan oleh Bendahara Desa Ones Harefa.
Dalam pemaparan LPJ, Bendahara Desa Ones Harefa menyampaikan lansung total jumlah belanja Desa tanpa merincikan item realisasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan APBDes Sobawagoli tahun 2023.
Ditempat yang sama Sozisokhi Harefa masyarakat sampaikan bahwa dari awal telah dibawa dalam forum kesepakatan bersama penggunaan APBDes Sobawagoli tahun 2023 dibeberapa item kegiatan tidak bisa dirubah sepihak dan digugat,” katanya.
“Salah satu kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai laporan, yaitu penanggulangan bencana sebesar Rp.100 Juta kurang lebih, jadi masyarakat bertanya-tanya kapan itu ada bencana di Desa Sobawagoli hingga anggaran tersebut dipakai dan tertuang dalam pembelanjaan APBDes Sobawagoli tahun 2023 dan beberapa kegiatan lain belum terlaksana,” tegas Sozisokhi Harefa.
Lanjutnya, apakah Pemerintah Desa Sobawagoli segampang itu membodohi masyarakat yang tidak tau apa-apa dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi belanja APBDes tahun 2023, yang tertuang dalam forum musyawarah Desa sesuai kesepakatan bersama.?,” akhir katanya.
Tanggapan, Camat Lahusa diwakili jajaran mengatakan kedepan agar pemerintah Desa Sobawagoli terbuka kepada masyarakat bergandengan tangan dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa hindari kecurigaan masyarakat dan unsur ketidak senangan dalam Desa,” pungkasnya singkat.
Ditempat berbeda tokoh masyarakat O’ozisokhi Harefa, mengatakan Pemerintah Desa Sobawagoli kurang terbuka kepada masyarakat dalam menjalankan penggunaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDes tahun 2023 setiap musyawarah di Desa masyarakat yang diundang dipilah-pilah,” ungkapnya kepada media Suarainvetigasi.com.
Di Desa Sobawagoli Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas kurang aktif. “Sebagaimana dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tugas Bandan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
“Maka terkadang keinginan masyarakat Desa Sobawagoli terkendala kecurigaan timbul bahwa bisa saja Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kerja sama dalam hal melaksanakan Laporan Pertanggung Jawaban APBDes yang tidak tepat sasaran dan kesempatan bersama melalui musyawarah Desa,” akhir kata tokoh masyarakat.
Dalam hal ini awak media belum dapat mengkonfirmasi ulang Kepala Desa Sobawagoli Yudi Fati Harefa, secepatnya diusahakan dikonfirmasi.
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Sobawagoli turut dihadiri, Kepala Desa bersama Jajaran, Camat Lahusa bersama jajaran, Kapolsek Lahusa bersama Jajaran, Babinsa Koramil Lahusa, PDTI, Pers Tokoh Masyarakat, dan undangan hadiri lainnya.
(Aro’oli Harefa)
Discussion about this post