Categories: Daerah

Pengusaha! Dilaporkan KCBI Diduga Bangun Kandang Ayam Rusak Hutan Mangrove Tropis

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com – Pengusaha diduga membangun kadang ayam diwilayah Dusun II, Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, merusak hutan Mangrove Tropis dilaporkan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPW LSM KCBI) Kepulauan Nias.

Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua menerangkan kepada awak media di Polres Nias telah melaporkan salah seorang pengusaha terkait dugaan pengerusakan Kawasan Mangrove Tropis (Hutan Bakau) di Desa Teluk Belukar, Selasa (12/05/2026).

Laporan DPW LSM KCBI Kepulauan Nias yang diterima media Suarainvestigasi.com Registrasi Nomor : 07/23/PW-LSMKCBI/Kep.Nias/V/2026 meminta Polres Nias untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum atas dugaan pengerusakan hutan Mangrove Tropis dan pembangunan usaha kandang ayam tanpa izin resmi di Dusun ll, Desa Teluk Belukar tersebut.

DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua menerangkan bahwa pengerusakan diduga terjadi sekitar Januari Tahun 2026 lalu. Dimana, pemilik lahan sengaja membabat kawasan Mangrove untuk mendirikan kandang ternak ayam sebagai tempat usaha pribadinya.

“Kedatangan saya hari ini di Polres Nias untuk melaporkan pengerusakan Mangrove yang diduga dilakukan pemilik lahan bernama Ama Yoel Zega.
“Saya menduga, keras yang bersangkutan sengaja merusak hutan Mangrove tanpa izin demi keuntungan pribadinya,” tegas Helpin kepada wartawan usai mengantar laporannya.

Helpin menegaskan, sesuai ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan tindakan pengerusakan kawasan Mangrove melanggar Udang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 35 Huruf E dan Pasal 73 Ayat 1.

“Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 16 Tahun 2021, dan terakhir KUHP Nasional Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun dan denda 10 Miliar Rupiah,” tandas Helpin.

Tambah Helpin, saya meminta Polres Nias segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana pengerusakan Lingkungan Hidup dan Ekosistem Mangrove Tropis. Kemudian memanggil dan memeriksa pengusaha pemilik lahan serta pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam pengerusakan tersebut,” kata Helpin mengakhiri.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Penjaringan Perangkat Desa Ombolata Simenari Dituding Kebocoran Soal Ujian, RDPU Tuntut Adik Wakil Walikota Gunungsitoli Buktikan Dalilnya

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melalui Komisi I…

46 menit ago

Warga Perumahan Cipondoh Lake View Kembali Keluhkan Listrik Sering Padam, Kampung Sebelah Tetap Menyala

  TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com – Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) mengeluhkan pemadaman listrik…

8 jam ago

Polres Nias Buru Tersangka Penganiayaan “YULIAMAN BATE’E” Masuk Daftar Pencarian Orang!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Polres Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang…

10 jam ago

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

  *TANGERANG* – Media Fokuslensa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama…

19 jam ago

Soal Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Cipondoh, Panitia Sebut Kurangnya Komunikasi

  TANGERANG– Media Suarainvestigasi.com -  Panitia kegiatan peragaan manasik haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)…

20 jam ago

Mangkir dari Musdesus, PT.BNIP Diduga Serobot Tanah Kas Desa Curugbadak Lebak Tanpa Dokumen Sah

  LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com  - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…

2 hari ago