Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com – Pengusaha diduga membangun kadang ayam diwilayah Dusun II, Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, merusak hutan Mangrove Tropis dilaporkan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPW LSM KCBI) Kepulauan Nias.
Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua menerangkan kepada awak media di Polres Nias telah melaporkan salah seorang pengusaha terkait dugaan pengerusakan Kawasan Mangrove Tropis (Hutan Bakau) di Desa Teluk Belukar, Selasa (12/05/2026).
Laporan DPW LSM KCBI Kepulauan Nias yang diterima media Suarainvestigasi.com Registrasi Nomor : 07/23/PW-LSMKCBI/Kep.Nias/V/2026 meminta Polres Nias untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum atas dugaan pengerusakan hutan Mangrove Tropis dan pembangunan usaha kandang ayam tanpa izin resmi di Dusun ll, Desa Teluk Belukar tersebut.
DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua menerangkan bahwa pengerusakan diduga terjadi sekitar Januari Tahun 2026 lalu. Dimana, pemilik lahan sengaja membabat kawasan Mangrove untuk mendirikan kandang ternak ayam sebagai tempat usaha pribadinya.
“Kedatangan saya hari ini di Polres Nias untuk melaporkan pengerusakan Mangrove yang diduga dilakukan pemilik lahan bernama Ama Yoel Zega.
“Saya menduga, keras yang bersangkutan sengaja merusak hutan Mangrove tanpa izin demi keuntungan pribadinya,” tegas Helpin kepada wartawan usai mengantar laporannya.
Helpin menegaskan, sesuai ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan tindakan pengerusakan kawasan Mangrove melanggar Udang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 35 Huruf E dan Pasal 73 Ayat 1.
“Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 16 Tahun 2021, dan terakhir KUHP Nasional Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun dan denda 10 Miliar Rupiah,” tandas Helpin.
Tambah Helpin, saya meminta Polres Nias segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana pengerusakan Lingkungan Hidup dan Ekosistem Mangrove Tropis. Kemudian memanggil dan memeriksa pengusaha pemilik lahan serta pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam pengerusakan tersebut,” kata Helpin mengakhiri.
(yosi)






