Nias Selatan, suarainvestigasi.com – Pengeroyokan secara bersama-bersama terduga pelaku sebanyak enam orang korban atas nama Kasman Bu’ulölö warga Desa Sifalago Susua, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2023 pelaku masih berkeliaran bebas, Senin (20/11/2023).
TKP di Dusun III Desa Hilidana Ya’ö Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, enam orang terduga pelaku inisial YL (41) SN (51) BL (48) PL (30) SL (52) dan SL (36) masih bebas berkeliaran belum dilakukan penangkapan oleh Polsek Gomo.
Hal Tersebut diungkapkan pelapor/korban atas nama Kasman Bu’ulölö setelah kejadian besok harinya tertanggal 29 juli 2023 mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Polsek Gomo Wilayah Hukum Polres Nias selatan Polda Sumatera Utara untuk melaporkan peristiwa perkara yang dialaminya dengan Nomor : LP/B/05/Vll/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumut tertanggal 29 juli 2023.
Sejak sekian bulan lamanya pihak Penyidik Polsek Gomo tentunya melakukan langkah-langkah proses penyelidikan atau penyidikan terkait laporan tersebut namun terlapor tidak dapat di lakukan pemeriksaan untuk di mintai keterangan.
Saksi-saksi dari pelapor telah diperiksa namun terlapor tak kunjung dilakukan penahanan diduga pihak terduga pelaku tidak menghargai proses atau merasa kebal Hukum.
Demi berjalanya proses penyelidikan dan penyidikan Pj. Kapolsek Gomo Modal Tarigan, SH.,MH, mengeluarkan surat DPS (Daftar Pencarian Saksi) Nomor : DPS/06/Xl/RES/1.16/2023/Reskrim, tertanggal 08 November 2023 masing-masing terlapor yang diduga sebagai pelaku, sebagaimana bunyi dalam Surat DPS tersebut, “Untuk ditanya/dimintai keterangan/ diawasi/diamankan/diserahkan/di informasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidikan pembantu pada Kantor Kepolisian Yang tersebut diatas
Disaat awak media konfirmasi kepada pelapor/korban penganiyaan melalui via seluler ianya menjelaskan bahwa terkait laporannya di Polsek Gomo, “Benar saya sangat berharap atas laporan saya ini agar ditindak lanjuti serius oleh Sektor Polsek Gomo dalam penahanan pelaku/terlapor dikarenakan keselamatan saya dan pihak kelurga merasa tidak nyaman dan terancam sebab pelaku/terlapor sebanyak enam orang masih berkeliaran,” Jelas korban.
Kasman (korban) Menambahkan, “Akhir-akhir ini Pada tengah malam rumah kami dilempar dengan batu dan kami sangat ketakutan, untuk itu saya berharap kepada pihak Kepolisian dari Sektor Polsek Gomo untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.” Ucapnya Kasman Bu’ulolo mengakhiri.
Polsek Gomo dikonfirmasi oleh awak media melalui via telepon seluler di Nomor : 08126471**** dengan jawaban,” mohon maaf pak terkat dengan kasus tersebut bukan saya tidak bisa memberikan penjelasan kepada bapak sebagai media karena bukan saya lagi Kapolsek Gomo sejak bulan November 2023 lalu sudah berganti Kapolsek Gomo saya pada saat itu hanya Pj silahkan kordinasi langsung sama kanit Reskrim biar saya kirim Nomor Hpnya sama bapak,” Ucapnya mantan Pj Kapolsek Gomo, sembari mengirim Nomor Hp Kanit Reskrim.
Lanjut awak media Chat Kanit Reskrim Polsek Gomo melalui Via WhatsApp di Nomor : 08124357**** namun belum dibalas hanya dibaca dengan tandan ceklis dua biru hingga berita ini ditayangkan dipublik.
(yosi)
Discussion about this post