• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ricuh.!! Pembagian BLT di Desa Fanedanu, Ketua BPD Bersama Jajaran Tidak Terima

suarainv by suarainv
Juli 13, 2024
in Daerah
0
0
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias Selatan, suarainvestigasi.com – Pembagian Bantuan Lansung Tunai (BLT) kepada warga ricuh ini terjadi di Kantor Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (12/07/2024) sekira pukul 09:30 Wib, keributan ini berawal dari tidak terimanya Ketua BPD Fanedanu Tafaulugo Halawa, sebab Kelurga Penerima Manfaat (KPM) tidak tepat sasaran.

“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Pemerintah Desa Fanedanu dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 tidak tepat sasaran menyalahi kriteria penerima BLT,“ ungkap Tafaulugo Halawa.

Ketua BPD mengatakan sebelum pembagian BLT dilaksanakan, kami meminta data nama-nama yang telah disahkan melalui musyawarah kesepakatan bersama kepada Kepala Desa Fanedanu, sudah sesuai nota kesepakatan kah. Kami tidak menghalangi pembagian atau penerima BLT tetapi harus ada transparan dari Pemerintah Desa Fanedanu,” tegas Ketua BPD.

Tambahnya, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebagai Ketua bersama anggota lainnya tidak mengetahui nama-nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada hari ini, hal itu disampaikan saat berlangsungnya pembagian BLT, sehingga pembagian BLT tertunda menunggu waktu 1 (satu) jam lebih, akibat kelalaian Pemerintah Desa Fanedanu, untuk menyampaikan data ke Lembaga BPD.
Ketua BPD, saat itu tetap bertahan agar nama penerima BLT diserahkan, agar kami mengetahui nama penerima dari 50 KK menjadi 36 KK jelasnya. Apa alasan Kades mengubah nama yang telah kita tetapkan bersama tanpa ada musyawarah terlebih dahulu oleh Kapala Desa Fanedanu,“ tegasnya.

Lebih lanjut Tafaulugo Laia Ketua BPD, kenapa Kepala Desa Fanedanu harus melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Desa yang artinya diutamakan yang benar-benar miskin ekstrim dan cacat fisik serta berpenghasilan sangat rendah dibawah rata-rata. Sepertinya Kepala Desa Fanedanu membuat aturan tersendiri, tanpa melihat dan memahami juknis aturan kriteria penerima BLT tersebut,“ akhir katanya.

Ditempat sama anggota BPD Waktuber Laia mengatakan, kita melihat Kepala Desa Fanedanu membuat aturan semena-mena tentang penerima BLT ini, yang punya UD (usaha dagang) bahkan punya usaha BRI Link dan berpenghasilan cukup memadai malah itu yang diutamakan, padahal ada masyarakat yang betul-betul lebih layak untuk menerima BLT dibandingkan dengan orang yang punya UD dan berpenghasilan memadai tersebut,“

“Waktuber Laia, menyesali dan sangat kecewa atas kebijakan Kepala Desa Fanedanu membuat aturan sendiri, diduga ada tujuan terselubung, kepentingan pribadi, karena tidak transparan terhadap kami. Kenapa harus bersembunyi-sembunyi memberikan nama-nama penerima BLT pada hari ini,“ ungkap Waktuber Laia.

Lanjutnya, waktu mediasi di Kantor Camat Somambawa tentang pengajuan data nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT yang diajukan Pemerintah Desa Fanedanu telah kami coret karena dianggap tidak layak menerima, namun pada hari ini kenyataan riilnya nama tersebut dimasukan kembali sebagai penerima BLT secara sepihak oleh Kepala Desa Fanedanu tanpa sepengetahuan kami melalui musyawarah kembali,“ bebernya.

Menurut pantauan awak media dilokasi baru diberikan nama-nama penerima BLT kepada BPD, oleh Kepala Desa Fanedanu setelah Ketua BPD itu marah dan memukul meja secara spontan, hampir saja rusuh, barulah kaur keuangan bergegas untuk print data penerima BLT, cukup lama menunggu lebih kurang 1 (satu) jam baru kembali.

Ketika awak media meminta tanggapan Peritahan Telaumbanua, AMK Kepala Desa Fanedanu, terkait hal pembagian BLT tidak terima oleh Ketua BPD bersama Jajarannya, menghindar dengan mengatakan sudah sesuai prosedur dan kesepakatan musyawarah bersama,”

“Ya pembagian BLT hari ini sudah sesuai aturan kesepakatan ketua BPD bersama anggota dan musyawarah tokoh masyarakat Desa Fanedanu, hal itu juga sudah saya sampaikan ke pihak Kantor Kecamatan dan inilah nama-nama mereka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hari ini. “Katanya.

Pembagian BLT tersebut, turut hadir Kepala Desa Fanedanu, Sekretaris, Bendahara, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa Fanedanu, Keluarga Penerima Manfaat, Bhabinkamtibmas dari Polsek Lahusa, Pers, LSM, dan hadirin lainnya.

(yosi)

Previous Post

PERUMDA Tirta Benteng Kota Tangerang, Membuka Pendaftaran Penyedia 35 Jenis Pekerjaan Yang Siap Di E-katalogkan, Ini Syarat - Syaratnya

Next Post

Miris.!! Kades Tulumbaho Menahan Gaji Perangkat Desa

suarainv

suarainv

Next Post

Miris.!! Kades Tulumbaho Menahan Gaji Perangkat Desa

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Mei 20, 2025

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa “Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar”

Mei 19, 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka (SSG, HAL, ANL) Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli, S.H” Apresiasi Kinerja Polres Nias

Mei 17, 2025

Anggota Unit Wilayah : Kehadiran Koperasi Osseda Faolala Nias Sangat Membantu Bidang Usaha Masyarakat

Mei 17, 2025

Bari

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Mei 20, 2025

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa “Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar”

Mei 19, 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka (SSG, HAL, ANL) Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli, S.H” Apresiasi Kinerja Polres Nias

Mei 17, 2025

Anggota Unit Wilayah : Kehadiran Koperasi Osseda Faolala Nias Sangat Membantu Bidang Usaha Masyarakat

Mei 17, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Mei 20, 2025

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa “Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar”

Mei 19, 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka (SSG, HAL, ANL) Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli, S.H” Apresiasi Kinerja Polres Nias

Mei 17, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.