Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai belum menunjukkan konsistensi dan transparansi dalam penanganan sejumlah laporan perkara yang masuk.
Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, secara terbuka mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus, khususnya jika dibandingkan dengan percepatan proses hukum pada perkara RSU Pratama Kabupaten Nias.
“Ada kesan kuat bahwa penanganan perkara tidak berjalan dengan standar yang sama. Kasus RSU Pratama diproses sangat cepat, sementara sejumlah perkara lain mandek yang telah lama dilaporkan masyarakat dan lembaga justru belum menunjukkan perkembangan berarti,” ujar Helpin kepada sejumlah wartawan di Kota Gunungsitoli, Kamis (16/04/2026).
FARPKeN menilai percepatan proses dalam kasus RSU Pratama–mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan dalam waktu relatif singkat–patut dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Di sisi lain, sejumlah perkara yang dilaporkan sejak beberapa tahun lalu justru dinilai berjalan lambat bahkan terkesan stagnan, di antaranya: dugaan penyimpangan dana desa dengan temuan kerugian ratusan juta rupiah, laporan terkait Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli, perkara yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, serta sejumlah kasus dana BOS.
Kondisi ini, menurut FARPKeN, memunculkan pertanyaan serius terkait prioritas dan konsistensi Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Gunungsitoli ditengah publik.
Selain soal kecepatan penanganan perkara, FARPKeN juga menyoroti minimnya transparansi. Helpin Zebua mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sekitar tiga minggu lalu, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Ketika publik meminta penjelasan, seharusnya dijawab. Diamnya institusi justru memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
FARPKeN menilai perbedaan kecepatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan kesan ketimpangan dalam penegakan hukum, bahkan membuka ruang spekulasi publik.
Meski tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, organisasi tersebut menegaskan bahwa situasi ini harus segera dijelaskan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak menuduh, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang perlu dijelaskan secara objektif,” kata Helpin.
Sebagai bentuk respons, FARPKeN menyatakan akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat. Mereka juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang diduga mangkrak di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang hingga kini belum tersentuh penanganan Hukum.
FARPKeN menegaskan bahwa Penegakan Hukum harus mengedepankan prinsip equality before the law, di mana setiap perkara diperlakukan secara adil tanpa perbedaan.
“Penegakan hukum tidak boleh selektif. Profesionalitas dan transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Helpin.
Hingga berita ini turun pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum dapat dihubungi, dalam waktu singkat awak media mengkonfirmasi kembali.
(yosi)
JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memaparkan capaian pengungkapan kasus…
Kutai Timur - Media Suarainvestigasi.com -Warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur,…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli secara terbuka mengakui adanya…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dunia Pers Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara kembali terusik atas…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Jajaran Polres Nias Polda Sumatera Utara melaksanakan Upacara Serah Terima…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aktivitas penimbunan lahan kosong Kantor Rektorat Universitas Nias di Jalan…