Nias Selatan, suarainvestigasi.com – Kepala Sekolah adalah Pimpinan tertinggi di Sekolah pola Kepemimpinannya akan sangat pengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan Sekolah oleh karena itu dalam Pendidikan modern Kepemimpinan Kepala Sekolah merupakan Jabatan Strategis dalam mencapai tujuan Pendidikan, Kepala Sekolah, yaitu sebagai Administrator Mutu Sekolahnya, Memperbaiki dan mengembangkan fasilitas Sekolah misalnya Gedung Perlengkapan atau Peralatan dan lain-lainnya yang tercukup dalam bidang Administrasi Pendidikan, Berfungsi sebagai Supervisor Pendidikan, Meningkatkan Mutu sebagai Pemimpin yang baik ditentukan oleh bentuk dan sifat Kepemimpinan itu sendiri.
Sekolah adalah Lembaga yang bersifat Kompleks didalamnya terdapat berbagai Dimensi yang satu sama lain saling berkaitan dan menentukan, sedang sifat untuk menunjukan bahwa Sekolah sebagai Organisasi lair, ciri-ciri yang menempatkan Sekolah memiliki karakter sendiri dimana terjadi Proses Pembelajaran, tempat terselenggaranya, pembicaraan Umat Manusia.
Karena sifat yang Kompleks dan Unik tersebut, Sekolah sebagai Organisasi menentukan tingkat Koordinasi yang tinggi, keberhasilan Sekolah adalah kinerja baik Kepala Sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut Tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah adalah merencanakan, meng’organisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengevaluasi seluruh Kegiatan Sekolah yang meliputi Bidang Proses Belajar mengajar, Administrasi Kantor, Administrasi Pegawai.
Sebagaimana tercantum Undang-undang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 mengacu pada pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah. “Kerja sepenuhnya untuk melaksanakan Tugas Pokok manaterial” mengembangkan Sekolah dan meningkatkan Mutu Sekolah berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, dapat melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan tetap berlansung pada satuan Pendidikan bersangkutan, Kepala Sekolah yang melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan tersebut, Kepala Sekolah yang ditempatkan selain melaksanakan beban kerja sepenuhnya juga.
Bukan seperti yang dilontarkan Delimawarni Gulö,S.Pd Kepala Sekolah SDN 077301 Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut pada hari Jumat (10/09/2021) Kepada Awak Media, yang mengatakan Sekolah yang dipimpinnya susah untuk dibenahi karena tidak ada dukungan Warga dan ketidak Beres keadaan Sekolah dikarenakan dimasa Kepala Sekolah lama yang beberapa tahun lalu sudah tidak menjabat lagi serta Warga mengotori lokasi Sekolah.
“Tempat terpisah”
Saat dimintai Tanggapan salah satu Personil LSM Gemantara Raya Aroziduhu Gulö, mengatakan, Penjelasan Kasek Delimawarni Gulö,S.Pd jelas Ngawur selama menjabat sebagai Pimpinan Sekolah tidak ada Dana Bos Reguler dan Bos Afirmasi Pemeliharaan Sekolah dan Pembelian Fasilitas Sekolah, yang artinya ini menghindari tanggung jawab sebagai Pimpin Sekolah sepenuhnya.
“Dana Bos Reguler dan Bos Afirmasi apakah tidak pernah diusulkan oleh Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan.? Soal terganggu Sekolah atas tidak didukung Warga kenapa tidak dilaporkan di Dinas terkait.? Warga mengotori lokasi Sekolah Kenapa tidak di Tugaskan Keamanan/Security.? Mana Kebijakan sebagai yang bertanggung jawab demi terselenggara pendidikan yang baik Sebagai Cermin pada Pandangan Umum. Ini harus ditelusuri kebenarannya oleh Dinas Pendidikan perlu turun tangan bila terbukti lalai melaksanakan tanggung jawab sebagai Kepala Sekolah segera dicopot dan diberi Pembinaan, Ucapnya kesal.
(yosi)
Discussion about this post