• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sikapi Isu Kelangkaan Gas, Pemkot Lubuklinggau Adakan Rakor

suarainv by suarainv
September 21, 2021
in Daerah
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LUBUKLINGGAU, Suarainvestigasi.com –Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani didampingi Asisten Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan (Ekubang), Kgs Efendi Ferry dan Kadisdagrin, H Surya Darma memimpin rapat koordinasi mengenai ketersediaan dan distribusi gas subsidi, bertempat di ruang rapat kantor Disdagrin, Senin (20/9).

Dalam arahannya Sekda mengatakan akhi-akhir ini terjadi kelangkaan gas di kalangan masyarakat, padahal dilihat dari stoknya, gas elpiji tersebut masih tersedia.

Menurutnya, gas merupakan suatu kebutuhan, tak hanya masyarakat miskin tapi juga seluruh kalangan. Jangan sampai isu kelangkaan terus berkembang sehingga menimbulkan pemikiran negatif di kalangan masyarakat dan muaranya terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan sinergitas, ingatnya.

Asisten Bidang Ekubang, Kgs Efendi Ferry menambahkan sebenarnya gas tidak langka, hanya saja distribusi ke pangkalan disesuaikan dengan kebutuhan.

Sementara itu, Kadisdagrin, H Surya Darma mengemukakan tugas Disdagrin adalah melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di masyarakat, termasuk barang subsidi.

Dari informasi yang beredar, di Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Lubuklinggau Utara II telah terjadi kelangkaan dan harganya melebihi harga eceran tertinggi (HET) hingga mencapai Rp 30 ribu.

Sedangkan data dari Pertamina pusat ada 190.000 tabung gas yang didistribusikan untuk September sementara penggunaan gas setiap bulan 120.000 tabung. Artinya ada sekitar 50 ribu tabung yang mengalami los.

Banyak gas dibeli orang yang tidak berhak. Oleh karena itu, pangkalan harus mendata setiap orang yang membeli agar bisa diketahui orang itu mampu atau tidak.

Surya Darma mensinyalir kemungkinan besar tabung gas tersebut beredar ke kabupaten tetangga. Setiap kelurahan harus memiliki pangkalan dan data orang miskin, sehingga kelangkaan bisa diantisipasi.

Sedangkan Sales Branch Manager Pertamina, Ahad Jabbar menyampaikan tahap penyaluran pertama dilakukan dari SPBE ke empat agen dan sesuai kuota BPK Migas. SPBE membawahi gas menggunakan mobil agen yang dibawa ke pangkalan.
Mobil agen mempunyai pelang agen. Apabila melihat ada mobil yang membawa gas tidak mempunyai pelang agen harus ditindak karena melanggar dan disidak secara langsung.

Nanti akan didata kembali jangan sampai di desa ada dua pangkalan, diharapkan SPBE di daerah tetangga tidak mengambil gas dari daerah sekitarnya.

Untuk menjadi pangkalan dan agen tidak harus menyetor uang atau modal, apabila menggunakan uang pihak agen dan pangkalan akan berusaha untuk mengembalikan modalnya, maka hal ini dapat menimbulkan masalah.

Setiap kafe dan pabrik harus dicek karena mereka tidak berhak, yang berhak adalah masyarakat miskin.
Pertamina memberikan over tidak ditanggung oleh negara, maka pihak Pertamina tidak memberikan over akan tetapi sesuai dengan kuota.

Pihak Pertamina selalu sinergitas dengan pemerintah maupun Polres sekaligus memeroses dan memantau, apabila ada pihak agen atau pangkalan yang bermasalah.

Pihak agen menyampaikan, memang ada penumpukan pangkalan tetapi dilihat juga jumlah penduduk di wilayah itu banyak atau tidak. Harus ada tata ulang untuk memperkecil selisih harga antara daerah tetangga dengan harapan perbedaannya tidak terlalu mencolok.

Pihak pangkalan menyebutkan terjadinya kelangkaan gas karena ada konsumen yang beda kelurahan membeli gas di pangkalan lainnya sehinga gas cepat habis. “Kami bingung apabila tidak dikasih, masyarakat akan menuntut, tandasnya.

Dari pihak Polres Lubuklinggau menambahkan gas dipangkalan, hanya untuk masyarakat diwilayah pangkalan tersebut bukan untuk wilayah lain. Gas adalah barang subsidi dimana apabila melanggar dikenakan denda Rp 60 M dan ancaman enam tahun penjara.

Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting Disdagrin Kota Lubuklinggau, Arwandy Andang Cahaya menyampaikan permalahan tersebut memang dari pangkalan, maka perlu dilakukan pemetaan dan pendataan ulang.

(Suhaiming AS)

Previous Post

Bupati Musi Rawas Lantik Kepengurusan Assosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI)

Next Post

SMAN 7 Kota Tangerang Gelar PTM Terbatas Berlangsung Kondusif

suarainv

suarainv

Next Post

SMAN 7 Kota Tangerang Gelar PTM Terbatas Berlangsung Kondusif

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Bari

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.