Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Takut kebobrokan terbongkar oknum PPK Bandara Udara Binaka Gunungsitoli Jhonson Silitonga intimidasi jurnalis dan diteror serta diancam akan dilaporkan diduga karena tidak terima berita yang ditayangkan terkait izin Asphalt Mixing Plant AMP yang sedang beroperasi dikawasan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli, Jumat (07/06/2024).
Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bandara Binaka Gunungsitoli, mengancam wartawan inisial YZ melalui pesan WhatsApp Kamis 08 Mei 2024 sekira pukul 08:00 Wib pagi setelah tidak beberapa jam tayang pemberitaan dengan Judul.
“Jhonson Silitonga Marah-Marah Ketika Dikonfirmasi Wartawan Terkait Izin AMP di Bandara Binaka Gunungsitoli”
” Ucapan pengancaman, intimidasi dan diteror serta akan dilaporkan dikirimkan di Nomor WhatsApp wartawan yang memberitakan, diduga bahwa Jhonson Silitonga selaku PPK Bandara Binaka Gunungsitoli tidak terima dengan pemberitaan tersebut,” ungkap YZ.
Pesan WhatsApp yang dikirim Jhonson Silitonga berikut :
- Bagus beritanya yah
- Apakah hal seperti itu marah“?
- Baiklah bg Yosi
- Kamu memang kren
- Kamu juga pintar
- Nama saya terpampang dibuat diberita
- Bagus bangat
- Kamu akan ku ingat
- Mulai saat ini kamu akan kuingat karena sudah menyerang pribadiku.
Jawab wartawan,
” Ini sebenarnya tidak perlu terjadi pak tetapi sudah saya katakan apa yang bisa kita luruskan ya kita luruskan.
Jhonson Silitonga,
- Ini bukan pemberitaan sebagai mana mestinya pewarta
- Sejak kapan kamu ku marah-marahin
- Ingat menyerang pribadi
- Penyebaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE
Berita Bohong pasal 28 ayat 1
Ujaran kebencian pasal 28 ayat 3 - Tunggu saya balik ke seberang saya adukan kau
Diakhir Chat wartawan ini menanyakan kepada Jhonson Silitonga tujuan maksudnya,
” Mengingat maksud Bapak Jhonson apa ini ? dan terkait dilaporkan Itu hak bapak, namun tidak dibalas.
Di katakan YZ kejadian itu bermula pada saat saya menerima kiriman WhatsApp secara tertulis dari koordinator wilayah LSM SIRA Kepulauan Nias, An. Arlianus Zebua mengatakan kita beberapa lembaga sudah melaporkan kegiatan AMP di Bandara Binaka Gunungsitoli kepada Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara di Medan melalui surat No.08/GP-KN/V/2024 pada tanggal 21 Mei 2024 lalu. Sebelumnya kita juga sudah Surati pihak Bandara Binaka Gunungsitoli meminta agar dokumen Amdal atau UKL/UPL serta izin lingkungan untuk ditunjukan kepada kita, namun hal itu diabaikan oleh pihak Bandara,” Jelas Alianus Zebua.
” Mendapat informasi itu YZ melakukan konfirmasi kepada Jhonson Silitonga selaku PPK Bandara Binaka Gunungsitoli, namun tidak merespon dan enggan memberikan penjelasan.
Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 4 Ayat (1, 2, 3) sangat jelas menjelaskan bahwa,
Ayat :
- Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara
- Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyorotan, pembredelan atau pelarangan penyiaran
- Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Di jelaskan YZ, benar di link media Suarainvestigasi.com berapa pemberitaan kegiatan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi dikawasan Bandara Binaka Gunungsitoli sudah tayang dengan judul :
- “Diduga AMP Ilegal.!!! Beroperasi di Area Bandara Binaka Gunungsitoli, Jhonson Silitonga Sebut Milik PUPR Pemerintah Kota Gunungsitoli”
- “Diduga Belum Kantongi Izin, AMP di Bandara Binaka Gunungsitoli Dilaporkan”
- “Jhonson Silitonga Marah-Marah Ketika Dikonfirmasi Wartawan Terkait Izin AMP di Bandara Binaka Gunungsitoli”
- “Diduga Jhonson Silitonga Melakukan Pembohongan Publik Terkait Izin SLO AMP Bandara Binaka Gunungsitoli”
Diduga Jhonson Silitonga mengklaim bahwa apa yang ditayangkan Jurnalis adalah hoax dan tak mendasar. Jurnalis dalam menulis sebuah berita, sebelumnya sudah mengantongi bukti kemudian mengkonfirmasi pihak terkait dan hal itu sudah dilakukan, namun masih dianggap salah oleh PPK Bandara Binaka Gunungsitoli karena takut kejahatannya terbongkar,” pungkas YZ.
Dalam keterangan, Polri melakukan pertemuan dengan Dewan Pers dalam rangka menanda tangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan hanya ditangani Dewan Pers dan menjamin kebebasan Pers dalam melakukan tugasnya. Sementara anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan surat perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri itu ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan dirinya sebagai ketua Komisi Hukum Dewan Pers.
Dalam keputusan bersama Polri berkomitmen memberikan perlindungan keselamatan terhadap Jurnalis yang tengah bertugas, sebab, tak bisa dipungkiri masih banyak kekerasan yang dialami wartawan, baik itu kekerasan fisik, verbal maupun dalam bentuk ancaman maupun intimidasi.
Selain itu, adanya potensi kriminalisasi terhadap pewarta juga bisa terjadi dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu Polri memastikan, Jurnalis yang sedang melaksanakan tugas Jurnalistik tidak akan pernah bisa dipidana.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah mengeluarkan maklumat tidak boleh membatasi kebebasan Pers dan berpendapat dimuka umum, dengan catatan bukan ujaran kebencian bernada SARA.
Sepanjang memenuhi kode etik jurnalis media tidak perlu risau karena dilindungi Undang-Undang Pers dan mendapat jamin konstitusional. Ditambahkan Jendral bintang satu Ramadhan, Udang-Undang ITE Undang-Undang Pers memiliki sifat kekhususan yang sama,” pungkasnya.
Wartawan inisial YZ yang diancam mengatakan PPK Bandara Binaka Gunungsitoli itu kita menduga tidak pekak dengan berbagai Undang-Undang perlindungan Jurnalis yang telah diterbitkan, triknya itu jelas untuk membungkam wartawan yang hendak membuka kebobrokan legalitas PT. X AMP yang beroperasi dikawasan Bandara Udara Binaka Gunungsitoli,” akhir katanya.
(yosi)
Discussion about this post