Daerah

Terbukti Melanggar UU ITE Akhirnya “Lulunasokhi Gulo” Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Diapresiasi Pelapor

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi dituntut 9 (sembilan) Bulan penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Poltak Tafonao, S.H., M.H didampingi Wini Talenta Harefa, S.H dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (14/05/2025), sekira pukul 15:20 Wib di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN Gusit. Ketua Majelis Hakim Alfa Perdana, S.H, Hakim Anggota Hengki Alexander dan Yao Gabriel Lase.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Lulunasokhi Gulo telah menyebar luaskan penghinaan dan pencemaran nama baik pribadi Aroziduhu Zebua melalui Facebook milik pribadinya terdakwa dengan hal yang tidak benar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara ditambah subsider denda 5 juta 2 (dua) bulan tahanan,” kata JPU dalam persidangan tersebut.

Lulunasokhi Gulo Alias Ama Sesi, apabila terdakwa tidak membayar denda sebanyak 5 juta maka akan menggantinya dengan ketentuan hukuman selama 2 (dua) bulan penjara menjadi 9 (sembilan) bulan penjara,” tutur JPU.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdakwa Lulunasokhi Gulo telah terbukti melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,” terang JPU.

Selanjutnya, postingan itu menerangkan Aroziduhu Zebua (pelapor) ini sudah pernah di penjara 2 tahun dengan kesalahan memukul anak desa tetangga masa dia GK kapok memang anjing ini orang, serta dalam postingan tersebut menyertakan beberapa foto termasuk foto Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi,

“Bahwa terhadap isi postingan itu yang di posting ulang atau dilanjutkan oleh Terdakwa melalui akun Facebook milik Terdakwa, pelapor Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi merasa diserang kehormatan atau nama baiknya oleh Terdakwa sebab akun Facebook milik Terdakwa tersebut bersifat publik sehingga telah dilihat oleh beberapa orang dan juga tuduhan tersebut menurut Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi tidak benar,” tegas JPU.

Terdakwa dan Pelapor saling kenal dan tinggal satu desa serta Terdakwa juga kenal dengan Ama Febe sebagaimana dalam postingan, sehingga seharusnya Terdakwa mengetahui bahwa tuduhan dalam postingan tersebut tidak benar, namun Terdakwa tetap memposting ulang tuduhan tersebut,” akhir terang JPU.

Dalam tuntutan JPU itu Terdakwa Lulunasokhi Gulo keberatan dan menolak dengan alasan bahwa dirinya termasuk korban dan dijebak oleh Akun Facebook An. Ono Matua Sipade yang memosting status tersebut sebelumnya, dan dirinya hanya melanjutkan membagikan melalui Facebook milik pribadinya,” katanya

Ketua Majelis Hakim Alfa Perdana, SH mengatakan keberatan Terdakwa harusnya menyampaikan hal tersebut diawal Penyidikan Polres Nias, karena PN bersifat melanjutkan hasil surat yang diterima dan menganalisis data masuk,” ucap Hakim Ketua.

Tanggapan JPU tetap menuntut Lulunasokhi Gulo 7 (tujuh) bulan penjara sesuai bukti-bukti kekuatan hukum, ditambah denda subsider 5 (lima) juta bila tidak dibayar maka di gantikan dengan 2 (dua) bulan penjara menjadi 9 (sembilan) bulan,” tegas Ketua Hakim.

Terpisah Aroziduhu Zebua (pelapor) alias Ama Hardin mengatakan kepada awak media sangat mengapresiasi JPU dan PN Gunungsitoli atas tuntutan kepada Terdakwa susuai hukum yang berlaku,

“Terkait tuntutan JPU atas pidana Terdakwa sangat saya apresiasi hal ini merupakan pembelajaran dan motivasi bagi masyarakat banyak agar berhati-hati bermedia sosial khusunya Facebook, dimana penggunaan Facebook saat ini ditengah-tengah masyarakat menjadi bagian integral dalam konsumsi sebagai platform sosial untuk berinteraksi dan berbagi sumber informasi publik,” kata Aroziduhu.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…

5 jam ago

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…

5 jam ago

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…

5 jam ago

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

4 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago