Daerah

Terbukti Melanggar UU ITE Akhirnya “Lulunasokhi Gulo” Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Diapresiasi Pelapor

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi dituntut 9 (sembilan) Bulan penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Poltak Tafonao, S.H., M.H didampingi Wini Talenta Harefa, S.H dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (14/05/2025), sekira pukul 15:20 Wib di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN Gusit. Ketua Majelis Hakim Alfa Perdana, S.H, Hakim Anggota Hengki Alexander dan Yao Gabriel Lase.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Lulunasokhi Gulo telah menyebar luaskan penghinaan dan pencemaran nama baik pribadi Aroziduhu Zebua melalui Facebook milik pribadinya terdakwa dengan hal yang tidak benar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara ditambah subsider denda 5 juta 2 (dua) bulan tahanan,” kata JPU dalam persidangan tersebut.

Lulunasokhi Gulo Alias Ama Sesi, apabila terdakwa tidak membayar denda sebanyak 5 juta maka akan menggantinya dengan ketentuan hukuman selama 2 (dua) bulan penjara menjadi 9 (sembilan) bulan penjara,” tutur JPU.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdakwa Lulunasokhi Gulo telah terbukti melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,” terang JPU.

Selanjutnya, postingan itu menerangkan Aroziduhu Zebua (pelapor) ini sudah pernah di penjara 2 tahun dengan kesalahan memukul anak desa tetangga masa dia GK kapok memang anjing ini orang, serta dalam postingan tersebut menyertakan beberapa foto termasuk foto Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi,

“Bahwa terhadap isi postingan itu yang di posting ulang atau dilanjutkan oleh Terdakwa melalui akun Facebook milik Terdakwa, pelapor Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi merasa diserang kehormatan atau nama baiknya oleh Terdakwa sebab akun Facebook milik Terdakwa tersebut bersifat publik sehingga telah dilihat oleh beberapa orang dan juga tuduhan tersebut menurut Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi tidak benar,” tegas JPU.

Terdakwa dan Pelapor saling kenal dan tinggal satu desa serta Terdakwa juga kenal dengan Ama Febe sebagaimana dalam postingan, sehingga seharusnya Terdakwa mengetahui bahwa tuduhan dalam postingan tersebut tidak benar, namun Terdakwa tetap memposting ulang tuduhan tersebut,” akhir terang JPU.

Dalam tuntutan JPU itu Terdakwa Lulunasokhi Gulo keberatan dan menolak dengan alasan bahwa dirinya termasuk korban dan dijebak oleh Akun Facebook An. Ono Matua Sipade yang memosting status tersebut sebelumnya, dan dirinya hanya melanjutkan membagikan melalui Facebook milik pribadinya,” katanya

Ketua Majelis Hakim Alfa Perdana, SH mengatakan keberatan Terdakwa harusnya menyampaikan hal tersebut diawal Penyidikan Polres Nias, karena PN bersifat melanjutkan hasil surat yang diterima dan menganalisis data masuk,” ucap Hakim Ketua.

Tanggapan JPU tetap menuntut Lulunasokhi Gulo 7 (tujuh) bulan penjara sesuai bukti-bukti kekuatan hukum, ditambah denda subsider 5 (lima) juta bila tidak dibayar maka di gantikan dengan 2 (dua) bulan penjara menjadi 9 (sembilan) bulan,” tegas Ketua Hakim.

Terpisah Aroziduhu Zebua (pelapor) alias Ama Hardin mengatakan kepada awak media sangat mengapresiasi JPU dan PN Gunungsitoli atas tuntutan kepada Terdakwa susuai hukum yang berlaku,

“Terkait tuntutan JPU atas pidana Terdakwa sangat saya apresiasi hal ini merupakan pembelajaran dan motivasi bagi masyarakat banyak agar berhati-hati bermedia sosial khusunya Facebook, dimana penggunaan Facebook saat ini ditengah-tengah masyarakat menjadi bagian integral dalam konsumsi sebagai platform sosial untuk berinteraksi dan berbagi sumber informasi publik,” kata Aroziduhu.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan…

12 jam ago

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…

2 hari ago

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…

2 hari ago

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

3 hari ago

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…

5 hari ago

Permohonan Tim Kuasa Kasus Charlie Chandra Ditolak dan Terus Berlanjut, Pendukung Ricuh di PN Tangerang

Tangerang, - Media Suaraunvestigasi.com - Majelis Hakim putuskan Charlie Chandra tetap sebagai terdakwa. Hal tersebut…

5 hari ago